Mengenal Binatang Jalalah dan Hukum Mengkonsumsinya

Mengenal Binatang Jalalah dan Hukum Mengkonsumsinya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 25 Sep 2023 17:00 WIB
Ilustrasi Babi
Ilustrasi babi (Foto: Getty Images/iStockphoto)
Jakarta -

Binatang jalalah adalah hewan yang memakan kotoran. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas RA, ia mengatakan:

"Bahwasanya Rasulullah SAW telah melarang meminum susu dari Al-Jalalah (binatang pemakan kotoran)" (HR Abu Dawud)

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi melalui buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa maksud dari binatang jalalah ialah hewan ternak yang memiliki kebiasaan buruk memakan kotoran, meskipun hewan itu unta, sapi, kambing, ayam, atau itik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebiasaan memakan kotoran itu dapat mengubah bau dari binatang tersebut. Tetapi, jika mereka dikurung sehingga tidak lagi memakan kotoran dalam jangka waktu lama dan mengonsumsi makanan normal sehari-hari sehingga dagingnya tidak berbau, maka dagingnya halal dimakan.

Perubahan hukum menjadi halal disebabkan adanya illat atau alasan atas pelarangannya. Sementara itu, jika masih memakan kotoran, maka illat-nya masih tampak dan tidak ada perubahan status hukum diharamkannya daging hewan itu.

ADVERTISEMENT

Dalam riwayat lainnya, turut disebutkan terkait binatang jalalah yang berbunyi:

"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan (melarang) meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari)." (HR At-Tirmidzi)

Selain binatang jalalah, ada juga sejumlah hewan lainnya yang diharamkan untuk dimakan. Mengutip dari Buku Pintar Agama Islam susunan Abu Aunillah Al-Bajury, setidaknya ada sejumlah kategori.

Yang pertama ialah babi. Pengharaman babi ini merujuk pada lemak maupun bagian tubuh lainnya. Hukum keharaman memakan babi dijelaskan dalam surat Al Maidah ayat 3,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُب

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala."

Anjing juga termasuk ke dalam binatang yang diharamkan. Kemudian, semua hewan buas yang bertaring, burung bercakar atau berkuku tajam serta binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT haram hukumnya untuk dikonsumsi.




(aeb/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads