PBNU Diminta Bikin AI untuk Membantu Umat Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 21 Sep 2023 13:56 WIB
Foto: Dok. NU Online
Jakarta -

Munas NU 2023 melarang umat Islam untuk bertanya soal agama kepada teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Para ulama NU mengharamkan hal tersebut karena tidak bisa dijadikan patokan untuk bertanya soal fatwa.

Maka dari itu, mereka merekomendasikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk membuat AI yang berbasis data dari NU. Dengan hadirnya AI tersebut, warga NU dan umat Islam secara umum dapat lebih mudah untuk mendapat rujukan pengetahuan keagamaan.

"Kira-kira nanti ke depan PBNU bisa melahirkan kecerdasan digital yang dibangun diisi konten-kontennya oleh orang-orang yang mempunyai otoritas dalam hal yang bersifat fatwa," ujar KH Hasan Nuri Hidayatullah, Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Munas NU 2023 saat Konferensi Pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).

"Sehingga nanti kaum Nahdliyin mempunyai rujukan paling tidak untuk mempermudah dalam mencari rujukan fatwa dalam masalah agama," sambungnya.

Diperlukan data dari PBNU untuk melengkapi AI agar dapat merujuk pada mazhab-mazhab Ahlussunah wal Jamaah an-Nahdliyah. Sehingga tidak memunculkan bias dalam pemahaman dari luar mazhab tersebut.

"Insyaallah mudah-mudahan dengan adanya AI yang dibangun oleh NU, isinya bisa steril tidak bercampur dengan paham di luar Ahlussunnah wal Jamaah," imbuh Pengasuh Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyah 3, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat itu.

Rekomendasi ini timbul akibat meningkatnya penggunaan AI yang banyak orang gunakan untuk pertanyaan seputar keagamaan Islam. Padahal mayoritas AI masih dikembangkan oleh pihak non-Muslim.

"Dan sementara ini masih banyak diproduksi oleh perusahaan-perusahaan. digital yang berbasis non-Muslim," tukas Katib Syuriyah PBNU itu.



Simak Video "Video: Apakah AI Bermain dengan Pikiran Kita Lewat Percakapan Virtual?"

(nwk/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork