Hukum Mengadzankan Jenazah dalam Islam Menurut 4 Mazhab

Hukum Mengadzankan Jenazah dalam Islam Menurut 4 Mazhab

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 12 Sep 2023 11:45 WIB
Ilustrasi Salat Jenazah di Tanah Suci
Hukum Mengadzankan Jenazah dalam Islam Menurut 4 Mazhab (Foto: Ilustrator Mindra Purnomo)
Jakarta -

Kematian adalah sesuai yang pasti bagi setiap makhluk hidup. Hal ini sudah menjadi suratan takdir mereka yang ditetapkan Allah SWT.

Tak pernah ada yang tahu kapan kita akan meninggal dunia. Ini merupakan rahasia Allah SWT.

Jika manusia wafat, ia harus dikubur sesuai dengan cara yang benar. Hal ini wajib dilakukan oleh umat Islam sebagaimana yang diajarkan oleh syariat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ada salah satu kebiasaan yang dianggap sunnah dalam pengurusan jenazah, yaitu mengadzankan jenazah. Banyak masyarakat yang melakukan hal ini terutama di Indonesia.

Mereka berkeyakinan bahwa jika manusia lahir harus diadzankan untuk mengenalkan agama Islam, begitu pun saat meninggal dunia harus diadzankan untuk mengantarkannya. Namun bagaimana sebenarnya hukum mengadzankan jenazah itu sendiri?

ADVERTISEMENT

Berikut pandangan ulama 4 mazhab.

Mazhab Hanafi

Salah satu ulama mazhab Hanafi, Ibnu Abdin di dalam kitabnya yang berjudul Radd Al-Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar mengatakan sebagai berikut:

"Tidak disarankan mengumandangkan adzan ketika memasukkan jenazah ke dalam liang lahat sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang." Dalam kumpulan fatwanya, Ibnu Hajar berkata secara tegas bahwa hal itu adalah bid'ah.

Mazhab Maliki

Sedangkan ulama mazhab Maliki, Ibnu Abdil dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah Barr menyebut:

"Tak ada adzan selain sholat wajib 5 waktu, tidak juga dibolehkan mengumandangkan adzan untuk sholat sunnah begitu pun sholat wajib yang luput atau berlalu dan di qadha bukan pada waktu yang telah ditentukan."

Begitu pun dengan Al-Hatthab ar-Ru'aini, salah satu ulama yang juga mengikuti mazhab Maliki menuliskan pandangannya dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar asy-Syaikh al-Khalil sebagai berikut:

"Dalam fatwanya Al-Asbahi pernah ditanya 'Apakah ada khabar (hadits) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayat ke dalam kubur?' Jawab: Saya tidak mengetahui adanya hadits maupun atsar dalam hal ini kecuali apa yang diceritakan dari sebagian ulama mutaakhir (belakangan). Mungkin dianalogikan dengan anjuran adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir karena kelahiran itu adalah awal keluar ke dunia, sementara kematian adalah awal keluar dari dunia, namun ada yang lemah dalam hal ini. Karena kasus semacam itu (adzan ketika memakamkan jenazah), tak bisa dijadikan pegangan kecuali jika ada dalil shahih."

Mazhab Syafii

Mazhab Syafii pun demikian. Imam Ibnu Hajar al-Haitami, salah satu ulama mazhab Syafii mengatakan di dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra dan Tuhfatul Muhtaj menuliskan bahwa mengadzankan jenazah tidak dianjurkan. Perbuatan itu dinilai bid'ah atau perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya mengenai hal tersebut: "Apa hukum adzan dan iqamah saat menutup liang lahad?" Jawaban Ibnu Hajar: "Hal itu bid'ah. Siapa yang meyakini hal itu disunnahkan ketika menurunkan jenazah ke kubur, karena diqiyaskan (dianalogikan) dengan anjuran adzan dan iqamah untuk bayi yang baru dilahirkan, menyamakan ujung akhir kehidupan manusia sebagaimana saat awal ia dilahirkan adalah keyakinan yang salah. Apa yang bisa menyamakan dua hal ini? Semata-mata alasan yang satu di awal dan yang satu di ujung, hal ini tidaklah menunjukkan adanya kesamaan."

"Ya! Terkadang adzan disunnahkan untuk dikumandangkan selain sholat, seperti adzan di telinga anak yang baru lahir, orang yang kesusahan, orang yang pingsan, orang yang marah, orang yang buruk perangainya baik manusia ataupun hewan, saat pasukan berperang, ketika kebakaran, dikatakan juga ketika menurunkan jenazah ke kubur dengan mengqiyaskannya terhadap waktu pertama kemunculannya ke dunia. Namun saya menolak pendapat ini sebagaimana yang termaktub dalam kitab Syarah al-'Ubbab. Disunahkan juga mengumandangkan adzan saat seseorang kerasukan jin berdasarkan hadits shahih, begitu pula adzan dan iqamah saat melakukan perjalanan."

Mazhab Hanbali

Ulama mazhab Hanbali juga berpendapat sama dengan ulama mazhab-mazhab lainnya. Ibnu Qudamah dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir mengatakan,

"Umat Islam sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk sholat lima waktu dan keduanya tak disyariatkan untuk selain sholat itu. Karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan masuknya waktu sholat fardhu kepada orang-orang dan ini tidak terdapat pada selainnya."

Wallahu a'lam.




(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads