Nasab Anak yang Lahir di Luar Nikah, Ikut Ibu atau Ayah Biologisnya?

Nasab Anak yang Lahir di Luar Nikah, Ikut Ibu atau Ayah Biologisnya?

Kristina - detikHikmah
Jumat, 01 Sep 2023 18:30 WIB
Ilustrasi Kaki Bayi Pengkor
Ilustrasi nasab anak yang lahir di luar nikah. Foto: iStock
Jakarta -

Pembahasan tentang nasab merupakan salah satu hal penting dalam penetapan hukum Islam, mulai dari pernikahan hingga pembagian harta waris. Nasab anak umumnya jatuh pada ayahnya, namun beda halnya dengan nasab anak yang lahir di luar nikah.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyasah Asy-Syar'iyyah menukil sebuah pendapat yang menyebut bahwa penentuan nasab dilihat dari segi kemiripan. Kemiripan ini bisa dikenali dengan indera penglihatan, bisa juga dengan lainnya.

Jumhur mazhab berpendapat bahwa penetapan nasab haruslah karena ada hubungan pernikahan yang sah, sebagaimana dikatakan dalam buku Hukum Waris Islam karya Aulia Muthiah dan Novy Sri Pratiwi Hardani. Para ulama mazhab juga sepakat bahwa perzinaan (hubungan di luar nikah) tidak menyebabkan adanya hubungan nasab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasab Anak yang Lahir di Luar Nikah Ikut Ibunya

Dalam buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam karya M. Nurul Irfan dijelaskan, anak yang lahir di luar nikah tidak boleh dihubungkan dengan nasab ayahnya, meskipun secara biologis anak itu berasal dari benih laki-laki tersebut. Anak ini dinasabkan kepada ibunya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai kedudukan anak hasil zina. Dalam fatwa nomor 11 tahun 2012 ini dikatakan, anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

ADVERTISEMENT

MUI juga menetapkan, anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya. Fatwa ini bersandar pada sejumlah pendapat, salah satunya pendapat Imam ibn Hazm dalam kitab al-Muhalla juz 10. Dikatakan,

"Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki."

Kemudian, Imam ibn 'Abidin dalam kitab Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar berpendapat bahwa anak hasil zina dan li'an hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu saja, karena menurutnya, anak hasil zina tidak memiliki bapak.

Dalam hal ini, anak hasil zina yang lahir di luar pernikahan tidak menanggung dosa perzinahan yang dilakukan oleh ayah dan ibu kandungnya.

Hak Waris bagi Anak yang Lahir di Luar Nikah

Menurut pendapat Imam Ibnu Nujaim dalam kitab al-Bahr al-Raiq Syarh Kanz ad-Daqaiq, anak hasil zina dan li'an hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibunya saja. Sebab, nasab dari ayahnya telah terputus, sehingga ia tidak mendapatkan hak waris dari pihak ayah.

Lebih lanjut dijelaskan, anak yang lahir di luar nikah ini memiliki hak waris dari pihak ibu, saudara perempuan seibu dengan bagian tertentu saja. Demikian pula dengan ibu dan saudara perempuannya yang seibu, ia hanya mendapatkan bagian tertentu saja.




(kri/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads