Menag Ajukan Kenaikan Honor Penyuluh Agama Non-PNS Jadi Rp 1,5 Juta

Menag Ajukan Kenaikan Honor Penyuluh Agama Non-PNS Jadi Rp 1,5 Juta

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 01 Sep 2023 14:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan komisi VIII DPR RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan komisi VIII DPR RI. (Foto: Dok. Kemenag)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) baru saja melaksanakan rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam raker tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan dana tambahan pada pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp 17.483.954.274.000.

Hal itu disampaikan Yaqut di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta saat raker dengan Komisi VIII DPR. Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak membahas tentang evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022, laporan pelaksanaan anggaran tahun 2022, dan rencana kerja tahun 2024.

"Perlu kami sampaikan bahwa usulan tambahan anggaran tahun 2024 ini termasuk untuk pemenuhan rencana Kementerian Agama dalam meningkatkan besaran honorarium penyuluh agama Non PNS dari sebesar Rp1.000.000 menjadi Rp 1.500.000 per bulan," ujar Menag Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (1/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag Yagut mengatakan, Pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2024 saat ini sebesar Rp 72.166.256.418.000. Nilai pagu tersebut sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-626/MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024.

"Pagu anggaran tahun 2024 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan," ungkap pria yang akrab disapa Gus Men itu.

ADVERTISEMENT

Dari total pagu anggaran tersebut, 83,98% akan dipakai untuk fungsi pendidikan. Yaitu sebesar Rp 60.605.230.250.000, dana ini akan digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, pendidikan keagamaan, serta meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan daya saing lembaga pendidikan tinggi keagamaan.

Sedangkan sisanya untuk fungsi agama sebesar Rp 11.561.026.168.000 atau 16,02%. Dana ini akan dimanfaatkan dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang agama.

"Semoga dengan dukungan, kerja sama dan perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, kita dapat merealisasikan upaya peningkatan kualitas layanan kehidupan dan kerukunan umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan, dan kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama," tutup Menag Yaqut.




(hnh/erd)

Hide Ads