Menangis adalah tanda kesedihan yang naluriah bagi manusia, khususnya ketika ada anggota keluarga atau saudara yang meninggal dunia. Kematian menciptakan kesedihan bagi keluarga yang ditinggal.
Jumhur ulama sepakat bahwa diperbolehkan menangisi jenazah sebelum dan sesudah pemakaman. Asalkan tangis tersebut tidak berlebihan dan masih dalam batas wajar, seperti dikutip dari Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 oleh Prof Wahbah Az-Zuhaili.
Hal ini mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir RA, Nabi SAW bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibrahim! Terasa cepat Allah mengambilmu," lalu, air mata beliau mengalir. Lantas, Abdurrahman bin 'Auf bertanya, "Rasulullah apakah Anda menangis? Bukankah Anda telah melarang untuk menangis?" Rasulullah menjawab, "Tidak, yang aku larang itu adalah ratapan yang berlebihan,"
Melalui Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan, "Air mata Rasulullah SAW menetes (mengalir) ketika cucunya diangkat (digendongkan oleh sahabat) dan diserahkan kepada beliau. Terdengar suara seperti sesuatu dimasukkan ke tempat minum yang basah. Lantas Sa'ad bertanya kepada beliau, "Ada apa ini Rasulullah?" Nabi SAW menjawab, "Ini adalah rahmat yang Allah ciptakan di dalam hati hamba-hambaNya. Allah hanya menyayangi hamba-hambaNya yang penyayang,"
Menurut Syarah Syama'il Nabi Muhammad tulisan Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, tangisan Rasulullah SAW atas kepergian orang-orang terdekatnya bukan sebagai bentuk protes atau marah atas keputusan Allah SWT. Melainkan bentuk belas kasihnya pada orang yang meninggal.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menangisi jenazah diperbolehkan dalam Islam selama tidak berlebihan. Maksud dari kata berlebihan ini seperti hingga merobek baju, memukul pipi, mogok makan, meratapi, dan meraung-raung.
Sementara itu, dalam sebuah hadits dikatakan bahwa seorang muslim yang meninggal akan disiksa karena tangisan keluarganya. Merujuk pada Terjemah Fiqhul wa Adillathuhu Juz 2, mayoritas ulama mengartikan maksud dari hadits ini adalah ketika orang yang meninggal mewasiatkan kepada keluarganya untuk menangisi dan meratapi kepergian dirinya.
Berikut bunyi haditsnya,
"Bahwa orang yang meninggal akan disiksa karena tangisan keluarganya." (HR Bukhari dan Muslim)
Ketika keluarga yang diwasiatkan melaksanakan hal tersebut dengan menangisi dan meratapi si mayat, maka jenazah tersebut akan disiksa karena wasiat tersebut.
Wahbah Az-Zuhaili mengatakan bahwa ini termasuk kebiasaan orang Arab untuk mewasiatkan hal seperti itu. Contohnya seperti dikatakan oleh Tharfah bin al-'Abd.
"Jika kelak aku mati maka ratapilah sebab aku adalah keluarganya. Robeklah pakaian, wahai engkau putri yang patuh,"
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa