KTT ASEAN, Kemenag Terapkan WFH untuk Pegawai di Jakarta

KTT ASEAN, Kemenag Terapkan WFH untuk Pegawai di Jakarta

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 25 Agu 2023 11:45 WIB
Gedung Kantor Kemenag RI
Kemenag terapkan WFH untuk sebagaian pegawainya jelang KTT ASEAN. Foto: Dok. Kemenag RI
Jakarta -

KTT ASEAN ke-43 akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) pada tanggal 5 - 7 September 2023. Demi membantu kelancaran acara, Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan work from home (WFH) untuk pegawainya.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No SE. 21 tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama yang berkantor di Wilayah DKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.

"Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan edaran Menpan RB untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN tahun 2023," ujar Nizar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Edaran ini hanya berlaku bagi ASN Kemenag yang berkantor di wilayah DKI Jakarta," lanjutnya.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenag mengatur penyesuaian sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah dan di kantor. Penyesuaian ini berlaku bagi ASN Kemenag yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

ADVERTISEMENT

"Penyesuaian sistem kerja ini berlaku sejak 28 Agustus sampai 7 September 2023. Paling banyak 50% WFH," papar Nizar.

"Sementara bagi ASN yang bertugas pada layanan masyarakat, tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO," ungkapnya.

Ketentuan WFH di Kemenag

Adapun bunyi ketentuan penyesuaian sistem kerja pada masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 7 September 2023 melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) menyesuaikan dengan persentase WFH.

2. Bagi Pegawai ASN yang bertugas pada layanan masyarakat terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 7 September 2023 tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).

3. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) melakukan perekaman presensi melalui aplikasi super apps PUSAKA.

4. Pimpinan Satuan Kerja agar:
a. mengatur pelaksanaan sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1
b. memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal
c. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi
d. melakukan pengendalian dan langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini




(hnh/nwk)

Hide Ads