Dalam agama Islam konsep nafkah dalam keluarga memiliki arti penting. Terdapat beberapa ayat al-Quran dan hadis Nabi yang menjelaskan tentang pentingnya bagi seorang anak untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya, terutama saat orang tua tersebut sudah lanjut usia atau membutuhkan perawatan khusus.
ΩΩΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ
ΩΩΩΩΩΩΨ―Ω ΩΩΩΩ Ψ±ΩΨ²ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ³ΩΩΩΨͺΩΩΩΩΩ Ψ¨ΩΨ§ΩΩΩ
ΩΨΉΩΨ±ΩΩΩΩ
"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut." (QS. Al-Baqarah: 33).
Memberikan perawatan kepada orang tua bisa dalam bentuk fisik, emosional, finansial dan lainnya. Selain dijelaskan dalam ajaran Islam, al-Quran, hadist dan penjelasan ulama, undang-undang di Indonesia juga mengatur tentang kewajiban anak kepada orang tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam Ar-Rofi'i, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-'Aziz syarh al-Wajiz, juz 10 halaman 3, menjelaskan; sebab-sebab wajib nafaqah ada tiga:
1. Sebab pernikahan. Maka, suami atau bapak sebagai kepala rumah tangga berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya. Batasan bapak memberikan nafkah pada anaknya sampai anak masuk usia dewasa. Kadar nafkah yang wajib diberikan adakalanya bersifat pokok-pokok komoditi, seperti makanan, minuman, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainnya. Adapun layanan atau nafkah sifatnya kebutuhan tidak mendesak apalagi hanya bersifat aksesoris, orang tua boleh memberikan kebutuhan dan aksesoris tersebut, jika dipandang perlu dan bermanfaat untuk kepentingan anaknya.
Imam Ar-Rofi'i, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-'Aziz syarh al-Wajiz, juz 10 halaman 3; menjelaskan sebab-sebab wajib nafaqah :
1. Sebab pernikahan. Maka suami atau bapak sebagai kepala rumah tangga berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya. Batasan bapak memberikan nafkah pada anaknya sampai anak masuk usia dewasa.
Kadar nafkah yang wajib diberikan adakalanya bersifat pokok-pokok komoditi, seperti makanan, minuman, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainya. Adapun layanan atau nafkah sifatnya kebutuhan tidak mendesak apalagi hanya bersifat aksesoris, orang tua boleh memberikannya jika dipandang perlu dan bermanfaat untuk kepentingan anaknya.
Dalam konteks keindonesian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 menjelaskan, bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
2. Menumbuh kembangkan
anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; serta
4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
2. Budak yang dimilikinya. Maka bagi tuan atau pemilik budak berkewajiban memberikan nafkah kepada budaknya.
3. Kerabat. Pada hubungan anak dan orang tua masuk pada kewajiban nafaqah. Artinya, orang tua yang tergolong fakir, sementara anaknya punya kemampuan lebih di luar kebutuhan dan kewajibannya, maka ia wajib hukumnya memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya.
Anak yang mampu memenuhi kebutuhan orang tuanya, meskipun ia sendiri sudah punya tanggung jawab menafkahi istri dan anaknya, maka perbuatan tersebut termasuk contoh perbuatan bakti (ihsan) bagi seorang anak kepada orang tua, dan itu hukumnya wajib.
Perintah berbakti kepada orang tua dijelaskan dalam al-Quran surah An-Nisa ayat 36,
...ΩΩΩ±ΨΉΩΨ¨ΩΨ―ΩΩΨ§Ϋ Ω±ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ§ ΨͺΩΨ΄ΩΨ±ΩΩΩΩΨ§Ϋ Ψ¨ΩΩΩΫ¦ Ψ΄ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ϋ ΩΩΨ¨ΩΩ±ΩΩΩΩΩ°ΩΩΨ―ΩΩΩΩΩ Ψ₯ΩΨΩΨ³ΩΩ°ΩΩΨ§
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua..."
Tentang pentingnya berbuat baik kepada kedua orang tua, dalam Surat lain disebutkan :
ΩΩΩΩΨΆΩΩ Ψ±ΩΨ¨ΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩΨ§ ΨͺΩΨΉΩΨ¨ΩΨ―ΩΩΨ§ Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ¨ΩΨ§ΩΩΩΩΨ§ΩΩΨ―ΩΩΩΩΩ Ψ₯ΩΨΩΨ³ΩΩΨ§Ω Ψ₯ΩΩ ΩΩΨ§ ΩΩΨ¨ΩΩΨΊΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΨ―ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΨ±Ω Ψ£ΩΨΩΨ―ΩΩΩΩ ΩΨ§ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΨ§ ΩΩΨ§ ΨͺΩΩ ΩΩΩ Ψ§ Ψ£ΩΩ ΩΩΩΩΨ§ ΨͺΩΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΩ ΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩ ΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ±ΩΩΩ ΩΨ§
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik."(QS. Al-Isra' ayat 23).
Batasan anak dapat membantu atau memenuhi kebutuhan kedua orang tua sesuai dengan batas kemampuan.
ΩΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§ Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ³ΩΨΉΩΩΩΨ§ Ϋ
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya". (QS. Al-Baqarah : 286)
ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ Ψ°ΩΩΩ Ψ³ΩΨΉΩΨ©Ω Ω ΩΩΩΩ Ψ³ΩΨΉΩΨͺΩΩΩΫ ΩΩΩ ΩΩΩ ΩΩΨ―ΩΨ±Ω ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ Ψ±ΩΨ²ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩ ΩΩΨ§Ω Ψ§Ω°ΨͺΩ°ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ Ϋ ΩΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΨ§Ω Ψ§Ω°ΨͺΩ°ΩΩΩΨ§Ϋ Ψ³ΩΩΩΨ¬ΩΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ Ψ¨ΩΨΉΩΨ―Ω ΨΉΩΨ³ΩΨ±Ω ΩΩΩΨ³ΩΨ±ΩΨ§
"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan". (QS. At-Talaq: 7).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan cara dalam urutan memberikan nafkah.
ΨΉΩΩΩ Ψ¬ΩΨ§Ψ¨ΩΨ±Ω Ψ£Ω Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΩ : Ψ§Ψ¨ΩΨ―ΩΨ£Ω Ψ¨ΩΩΩΩΩΨ³ΩΩΩ ΩΩΨͺΩΨ΅ΩΨ―ΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ ΩΩΨ₯ΩΩΩ ΩΩΨΆΩΩΩ Ψ΄ΩΩΩΨ‘Ω ΩΩΩΩΨ£ΩΩΩΩΩΩΩ Ψ ΩΩΨ₯ΩΩΩ ΩΩΨΆΩΩΩ ΨΉΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩΩΩΩ Ψ΄ΩΩΩΨ‘Ω ΩΩΩΩΨ°ΩΩ ΩΩΨ±ΩΨ§Ψ¨ΩΨͺΩΩΩ Ψ ΩΩΨ₯ΩΩΩ ΩΩΨΆΩΩΩ ΨΉΩΩΩ Ψ°ΩΩ ΩΩΨ±ΩΨ§Ψ¨ΩΨͺΩΩΩ Ψ΄ΩΩΩΨ‘Ω ΩΩΩΩΩΩΨ°ΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΨ°ΩΨ§ Ψ Ψ¨ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ―ΩΩΩΩΩ Ψ ΩΩΨΉΩΩΩ ΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩ Ψ ΩΩΨΉΩΩΩ Ψ΄ΩΩ ΩΨ§ΩΩΩΩ
"Dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Mulailah (nafkah) dari dirimu, jika berlebih maka nafkah itu untuk ahlimu, jika berlebih maka nafkah berikutnya untuk kerabatmu, jika masih berlebih maka untuk orang-orang diantaramu, sebelah kananmu dan sebelah kirimu". (HR. Muslim).
Kewajiban anak membantu kedua orang tua sesuai kemampuannya disebutkan dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 46 :
1. Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.
2. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Walhasil, dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan, bagi anak yang sudah berkeluarga, ia tetap punya kewajiban memenuhi kebutuhan kedua orang tuanya jika anak tersebut tergolong mampu, dan kedua orang tuanya tergolong membutuhkan.
Wallahu A'lamu.
Abdul Muiz Ali
Penulis adalah Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI
(erd/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi