Kabinet Arab Saudi memutuskan untuk membentuk badan independen baru dengan nama Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Selasa (8/8) lalu. Badan independen ini nantinya akan akan diawasi langsung oleh Raja Salman.
Dilansir dari laman Saudi Gazette, Rabu (9/8/2023), sidang mingguan kabinet yang diketuai oleh Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman di Istana Al-Salam Jeddah turut memutuskan untuk mengubah Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menjadi badan publik.
Perubahan dari kepresidenan umum menjadi badan publik ini, selanjutnya diberi nama Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, seperti dilaporkan oleh Saudi Press Agency.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini ditetapkan usai meninjau arahan dari Raja kepada Dewan Menteri untuk melakukan studi tentang pembentukan Kepresidenan Urusan Agama yang independen dan mengubah kepresidenan Haram menjadi otoritas umum.
Sesuai dengan keputusan kabinet, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan dihubungkan dengan Raja secara organisatoris. Penggabungan ini berdasarkan kompetensi Dewan untuk menyusun dan mengatur kepentingan umum.
Hal ini juga ditujukan sebagai kelanjutan dari perhatian bahwa negara melekat pada Dua Masjid Suci serta pentingnya melanjutkan proses pengembangan kelembagaan dari badan-badan yang terkait secara struktural, organisasional, dan administratif.
Selain itu, keputusan ini akan memberikan Dua Masjid Suci lebih banyak spesialisasi dan penerapan pola administrasi yang sejalan dengan rencana pembangunan. Kabinet memutuskan bahwa semua spesialisasi, tugas, dan pekerjaan mengawasi utusan para imam dan muadzin di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Sheikh Abdulrahman Al-Sudais diangkat sebagai kepala urusan agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi atas perintah kerajaan. Tawfiq Al-Rabiah diangkat menjadi ketua dewan direksi Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan keagamaan, termasuk lingkaran dan golongan agama dalam yurisdiksi kepresidenan, harus disingkirkan dan dipindahkan ke otoritas baru.
Otoritas Umum baru setelah transformasi kepresidenan akan memiliki wewenang mandiri terkait urusan finansial dan administrasi. Lebih lanjut, otoritas umum baru akan terhubung dengan Raja secara organisasional untuk melakukan spesialisasi, tugas, layanan, operasi, pemeliharaan, dan pembangunan terkait Dua Masjid Suci.
Putusan kabinet menyatakan Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan memiliki dewan direksi yang ketua dan anggotanya ditunjuk oleh pemerintah kerajaan. Dewan Pakar dengan partisipasi otoritas terkait akan menyiapkan pengaturan organisasi bagi masing-masing Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Dua Masjid Suci.
Dalam sidang ini, kabinet memutuskan untuk membentuk komite teknis yang diketuai oleh Ketua Dewan Direktur Otoritas Umum Urusan Dua Masjid Suci. Komite ini bertanggung jawab dalam mengembangkan mekanisme yang diperlukan, khususnya pada aspek keuangan dan fungsional.
Adapun anggota dari komite teknis ini terdiri dari perwakilan Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan Tempat Suci, Otoritas Pengembangan Wilayah Madinah, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Keuangan, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial, Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dan Panitia Pelayanan Tamu Program Rahman.
Otoritas Umum Urusan Dua Masjid Suci akan melakukan tugas-tugas yang dipercayakan kepada Presidensi Umum sebelumnya untuk Urusan Dua Masjid Suci sampai selesainya keputusan penegakan hukum. Selanjutnya, akan ada koordinasi antara Ketua Depan Pengurus Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan Ketua Otoritas Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Ketua Dewan Direktur Otoritas Umum untuk Pemeliharaan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi berdasarkan keputusan kabinet telah diberi kekuasaan dewan untuk menjalankan bisnis, kecuali kekuasaan terkait untuk menyetujui kebijakan, peraturan keuangan, dan administrasi sampai terbentuknya dewan.
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi