Alasan Muadzin Tutup Telinga saat Adzan, Apakah Termasuk Sunnah?

Alasan Muadzin Tutup Telinga saat Adzan, Apakah Termasuk Sunnah?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 07 Agu 2023 20:00 WIB
adzan
Ilustrasi muadzin mengumandangkan adzan (Foto: Getty Images/Tamer Soliman)
Jakarta -

Adzan merupakan seruan bagi kaum muslimin untuk mengerjakan salat fardhu yang dikumandangkan tiap masuk waktu salat. Muadzin akan menutup telinga saat mengumandangkannya.

Dalam surat Al Maidah ayat 58, Allah SWT berfirman:

وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ ٱتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْقِلُونَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal,"

Menurut Kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid susunan Ibnu Rusyd, ulama mazhab berbeda pendapat terkait hukum adzan itu sendiri. Imam Syafi'i dan Abu Hanifah menyebut hukum adzan ialah sunnah untuk salat yang dikerjakan sendiri maupun berjamaah, bahkan adzan lebih ditekankan untuk salat berjamaah.

ADVERTISEMENT

Lain halnya dengan Imam Malik yang memiliki dua pendapat terkait hal ini. Pertama, ia mengatakan bahwa adzan wajib dikumandangkan di masjid-masjid yang digunakan untuk salat berjamaah. Kedua, ia berpendapat adzan hukumnya sunnah muakkad namun untuk salat sendirian maka hukum adzan dianggap tidak fardhu atau sunnah.

Sementara itu, Abu Umar berpendapat bahwa ulama ahli fikih sepakat hukum adzan ialah sunnah muakkad atau fardhu bagi penduduk kota. Ketentuan ini bersandar pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

"Sesungguhnya jika mendengar adzan, Rasulullah tidak cemburu. Dan jika tidak mendengarnya, beliau cemburu." (HR Bukhari dan Muslim)

Ketika seorang muadzin mengumandangkan adzan, tak jarang mereka meletakkan jarinya di telinga. Mengapa demikian?

Alasan Muadzin Menutup Telinga saat Mengumandangkan Adzan

Mengutip buku Dahsyatnya Adzan oleh M Syukron Maksum, meletakkan dua jari seperti menutup telinga ketika mengumandangkan adzan termasuk ke dalam hal yang disunnahkan. Hal ini dimaksudkan untuk mengeraskan suara muadzin.

Meski muadzin menggunakan mikrofon di masjid, menutup telinga bisa tetap dilakukan agar suaranya nyaring dan bagus. Salah seorang muadzin Rasulullah SAW yang bernama Saad meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah memerintahkan Bilal untuk meletakkan dua jarinya ke dalam dua telinga sembari bersabda,

"Hal itu mengeraskan suaramu." (HR Ibnu Majah)

Dijelaskan dalam buku Berjamaah Lebih Utama karya Ustaz Muhammad Syafril, Hirman dan Tohirin, sunnah ini dapat dilakukan dengan memasukkan dua jari atau jari telunjuk ke dalam lubang telinga.

Adab ketika Adzan Berkumandang

Ketika muadzin mengumandangkan adzan, para jemaah bisa menjawab adzan dengan mengucap bacaan yang dilafalkan oleh muadzin seperti dirangkum dalam arsip detikHikmah.

Hal tersebut termasuk ke dalam adab. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda:

"Jika kalian mendengar adzan, ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin." (HR Bukhari dan Muslim)

Selain itu, menurut Kitab Fathul 'Allam Juz 2 oleh Abi Khoir Nur Bin Muhamad Siddiq bin Husein bin Ali juga dianjurkan bagi orang yang mendengar adzan untuk menjawabnya dengan membaca adzan secara tarji'il (memanjangkan bacaan) atau dengan mengulanginya.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads