Tata Cara Adzan dan Lafaz yang Diucapkan

Tata Cara Adzan dan Lafaz yang Diucapkan

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Minggu, 30 Jul 2023 11:00 WIB
adzan
Ilustrasi tata cara adzan dan bacaannya. Foto: Getty Images/iStockphoto/leolintang
Jakarta -

Adzan adalah panggilan untuk salat yang selalu berkumandang semenjak Bilal melakukannya pertama kali. Berikut tata cara adzan dan lafaz yang diucapkan.

Perihal adzan sebagai panggilan salat ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman,

وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖٓ اِلَى النَّاسِ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: dan ini (adzan) adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia. (QS At Taubah: 3)

Hukum Adzan

Dikutip dari Kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid karangan Ibnu Rusyd, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab terkait hukum adzan. Perbedaan ini lantaran beragamnya makna secara lahiriah dari beberapa hadits.

ADVERTISEMENT

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah sepakat bahwa adzan hukumnya sunnah untuk salat yang dilakukan sendirian maupun berjamaah. Bahkan, adzan lebih ditekankan untuk salat berjamaah.

Sementara itu, Imam Malik memiliki dua pendapat terkait hal ini. Pertama, ia menyebut adzan wajib dikumandangkan di masjid-masjid yang digunakan untuk salat berjamaah. Kedua, ia berpendapat bahwa adzan hukumnya sunnah muakkad, tetapi untuk salat sendirian adzan dianggap tidak fardhu atau sunnah.

Adapun, Abu Umar menyatakan bahwa para ulama ahli fikih sepakat bahwa hukum adzan adalah sunnah muakkad atau fardhu bagi penduduk kota, berdasarkan hadits shahih:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ إِذَا سَمِعَ البَدَاءَ لَمْ يُغِرْ وَإِذَا لَمْ يَسْمَعُهُ أَغَارَ

Artinya: "Sesungguhnya jika mendengar adzan, Rasulullah tidak cemburu. Dan jika tidak mendengarnya, beliau cemburu." (HR Bukhari dan Muslim)

Waktu Adzan

Masih dijelaskan dalam sumber yang sama, para ulama ahli fikih sepakat bahwa adzan tidak boleh dikumandangkan sebelum masuknya waktu salat, kecuali untuk adzan salat Subuh. Namun, terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama mengenai hal ini.

Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa adzan untuk salat Subuh boleh dikumandangkan sebelum terbit fajar, sedangkan Imam Abu Hanifah melarangnya. Beberapa ulama menyatakan bahwa jika adzan untuk salat Subuh dikumandangkan sebelum fajar, maka adzan tersebut dianggap sebagai adzan sesudah fajar.

Mereka berpendapat bahwa adzan wajib dikumandangkan sebelum terbit fajar. Namun, menurut Abu Muhammad bin Hazm, adzan untuk salat Subuh sebaiknya dikumandangkan sebelum masuk waktu salat. Jika dikumandangkan sebelum waktu, hal tersebut juga diperbolehkan, dengan catatan antara kedua adzan hanya terpaut waktu yang relatif sebentar, misalnya untuk pergantian muazin yang pertama dengan muazin yang kedua.

Syarat-syarat Adzan

Dijelaskan selanjutnya bahwa para ulama memiliki beberapa perbedaan pendapat mengenai syarat-syarat adzan, dan perbedaan tersebut diringkas dan dibahas oleh Ibnu Rusyd.

Pertama, syarat adzan sama halnya dengan syarat salat. Dalam hal ini, saat mengumandangkan adzan muazin harus dalam keadaan suci.

Kedua, orang yang mengumandangkan adzan juga berkewajiban mengumandangkan iqamat. Sementara itu, mayoritas ulama di kota-kota besar berpendapat, antara orang yang mengumandangkan adzan dan iqamah boleh berbeda orang.

Dalam kesimpulannya, perbedaan pendapat ulama mengenai syarat-syarat adzan disebabkan oleh interpretasi hadits-hadits yang beragam, penggunaan pendekatan an-naskh atau at-tarjih, serta penganalogian syarat-syarat adzan dengan syarat-syarat salat.

Tata Cara Adzan

Ada empat tata cara adzan sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Fiqih Ibadah karya Hasan Ayub. Berikut selengkapnya.

Tata Cara Adzan Pertama

Cara pertama, seorang muazin mengucapkan

الله أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ

Arab Latin: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar.

Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar."

Setiap dua takbir diucapkan dalam satu hembusan napas, namun lebih baik jika diucapkan dalam dua hembusan napas. Hal ini disebutkan dalam riwayat, seperti yang dijelaskan oleh an-Nawawi dalam Kitab al-Majmu'. Kemudian muazin mengucapkan,

اشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا الله، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهِ، اشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله، اشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله

Arab Latin: Ashhadu an la ilaha illallah, Ashhadu an la ilaha illallah Ashhadu anna Muhammadur Rasulullah, Ashhadu anna Muhammadur Rasulullah.

Artinya: "Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berkah disembah kecuali Allah, Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berkah disembah kecuali Allah. Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah."

Muazin mengucapkan dengan suara pelan, kemudian ia mengulanginya dengan suara yang lebih tinggi (proses ini disebut "at-tarji" atau mengulang dalam adzan).

Kemudian ia mengucapkan,

حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ

Arab Latin: Hayya 'ala-s-Salah, Hayya 'ala-s-Salah

Artinya: "Marilah mendirikan salat. Marilah mendirikan salat."

Kemudian mengucapkan,

حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ

Arab Latin: Hayya 'ala-l-Falah, Hayya 'ala-l-Falah.

Artinya: "Mari menuju kemenangan. Mari menuju kemenangan."

Kemudian mengucapkan,

الله أكبر، الله أكبر

Arab Latin: Allahu Akbar, Allahu Akbar.

Artinya: "Allah Maha Besar. Allah Maha Besar."

Kemudian mengucapkan,

لا الله إلا الله

Arab Latin: La ilaha illallah.

Artinya: "Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah."

Tata Cara Adzan Kedua

Cara kedua adalah dengan menggunakan tata cara yang sama seperti di atas, namun tanpa mengulang syahadat (tanpa tarji) dengan suara rendah.

Tata Cara Adzan Ketiga dan Keempat

Cara ketiga dan keempat adalah dengan mengucapkan takbir dua kali saja di awal adzan, seperti juga diucapkan dua kali di akhir adzan. Muazin dapat memilih untuk melakukan pengulangan (tarji) atau tidak. Pengulangan dengan tata cara seperti ini memiliki dalil yang lebih kuat.

Pada saat adzan subuh, disunnahkan untuk menambah bacaan setelah bacaan hayya 'alash shalah:

الصَّلاة خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ

Arab Latin: As-salatu khayrun mina an-nawm.

Artinya: "Salat itu lebih baik daripada tidur." Sebanyak dua kali.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads