Jasa Logistik Harus Punya Sertifikasi Halal, Ini Alasannya!

Jasa Logistik Harus Punya Sertifikasi Halal, Ini Alasannya!

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Senin, 07 Agu 2023 17:00 WIB
ilustrasi jasa logistik
Ilustrasi jasa logistik yang harus bersertifikat halal Foto: Getty Images/iStockphoto/bfk92
Jakarta -

Jasa logistik termasuk kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal karena menjadi bagian dari rantai pasok suatu barang. Kewajiban ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Dilansir dari situs resmi LPPOM MUI pada Senin (7/8/2023), Marketing and Networking Manager of LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum, kembali menegaskan terkait kewajiban memiliki sertifikasi halal bagi jasa logistik.

Himbauan ini disampaikan melalui webinar bertajuk "Logistik Halal: Memenuhi Harapan Konsumen dan Kepatuhan terhadap Regulasi" yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI pada Kamis (3/8) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Jasa Logistik Harus Punya Sertifikasi Halal

Pada dasarnya, logistik merupakan sebuah bagian dari supply chain (rantai pasok) yang mengurusi arus sebuah barang (termasuk uang dan informasi) melalui tahap pengadaan, transportasi, penyimpanan, distribusi, serta pengantaran.

Melalui webinar tersebut, Cucu menyampaikan alasan jasa logistik harus mempunyai sertifikasi halal, yakni berkaitan dengan adanya empat titik kritis kehalalan yang terdapat pada jasa logistik.

ADVERTISEMENT

Pertama, pengadaan berkaitan dengan potensi barang yang dipesan atau dibeli tidak sesuai dengan daftar bahan halal. Kedua, penerimaan barang berkaitan dengan potensi barang yang diterima sesuai dengan daftar bahan halal.

Ketiga, penyimpanan berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama penanganan dan penyimpanan. Keempat, distribusi dan transportasi yang berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama pendistribusian.

"Oleh karena itu, sebuah jasa logistik harus mampu menjaga produk tetap halal atau tidak terkontaminasi selama proses penanganan, penyimpanan, dan distribusi. Sehingga, sebuah produk dapat dipastikan kehalalannya dari seluruh rantai pasok yang terlibat," tutur Cucu.

Akan tetapi, sangat disayangkan sampai saat ini masih banyak pelaku usaha, khususnya di bidang jasa logistik, belum menyadari akan adanya kewajiban sertifikasi halal. Permasalahan ini turut menunjukkan perlunya sinergi dari berbagai pihak untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha jasa logistik.

Edukasi mengenai sertifikasi halal yang perlu diberikan setidaknya meliputi prosedur dan persyaratan sertifikasi halal, cara mudah proses sertifikasi halal, regulasi halal, serta bagaimana cara memenuhi kriteria sertifikasi halal.

LPPOM MUI juga mendorong upaya pemerintah dalam mewujudkan wajib halal kategori makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024 mendatang. Tidak hanya melalui edukasi kepada pelaku usaha, LPPOM MUI juga memiliki sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal.

Program tersebut di antaranya mulai dari adanya kehadiran Halal Partner sebagai mitra pelaku usaha dalam sertifikasi halal hingga fasilitas sistem sertifikasi halal online (CEROL-SS23000) yang telah dilakukan sejak lama.

Berbagai perbaikan dan inovasi yang dilakukan LPPOM MUI ini semata-mata ditujukan agar memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal.




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads