Mandi adalah bagian dari thaharah atau menyucikan diri. Tidak hanya mandi wajib yang ditujukan untuk menghilangkan hadats besar, ada pula mandi sunnah yang dianjurkan pengerjaannya sebelum atau sesudah melakukan aktivitas tertentu.
Menurut istilah syara', mandi diartikan sebagai meratakan air ke seluruh tubuh dengan cara tertentu. Lalu, ulama Syafi'i mendefinisikannya pula sebagai kegiatan mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat.
Dalil pensyariatan mandi dapat ditemukan dalam firman Allah SWT surah Al Maidah ayat 6,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.
Melakukan mandi, hal ini juga berarti muslim sudah memenuhi perintah syara' sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW,
الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيْمَانِ
Artinya: "Bersuci adalah sebagian dari keimanan."
Baca juga: Mengenal 2 Jenis Thaharah dalam Islam |
10 Sebab Disunnahkannya Mandi
1. Salat Jumat
Dikutip dari Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1, kesunnahan ini didasarkan dari beberapa riwayat hadits. Salah satunya dari Abu Sa'd yang diriwayatkan secara marfu' yang berbunyi, "Mandi Jumat adalah wajib bagi setiap mereka yang telah baligh,"
Kata wajib dalam hadits tersebut merujuk pada perintah sunnah muakkad yang didasarkan dari hadits-hadits lainnya. Seperti hadits Samurah RA berikut,
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنِ افْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
Artinya: "Barang siapa berwudhu pada hari Jumat maka itu adalah tindakan utama. Dan barang siapa mandi maka hal itu lebih afdhal," (al Jamaah)
Kesunnahan mandi sebelum salat Jumat dimulai dari munculnya fajar hingga tergelincirnya matahari. Menurut ulama Maliki, mandi Jumat disyaratkan bersambung dengan kepergiannya ke masjid.
2. Salat 2 Hari Raya
Rasulullah SAW diriwayatkan pernah mengamalkan mandi sunnah untuk salat dua hari raya. Mandi sunnah ini dilakukan bagi muslim yang bermukim dan hendak mengamalkan salat pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
3. Ihram Haji dan Umrah
Mandi sunnah lainnya adalah mandi untuk ihram haji dan umrah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit, "Bahwa Rasulullah SAW menanggalkan pakaian (biasa) untuk berihram dan beliau mandi." (HR At Tirmidzi)
Pada mulanya, mandi untuk ihram ini disunnahkan untuk wanita yang masih haid dan nifas. Keterangan ini bersumber dari perintah Rasulullah SAW kepada Asma' binti Umais supaya dia mandi sebelum berihram ketika dia melahirkan Muhammad bin Abu Bakr.
4. Salat Gerhana
Prof Wahbah Az Zuhaili menjelaskan mandi sunnah dianjurkan sebelum mengamalkan salat gerhana bulan dan matahari. Sebab, kedua salat sunnah tersebut termasuk dalam ibadah yang dikerjakan berjamaah atau dilakukan orang banyak dalam waktu bersamaan seperti salat Jumat dan dua hari raya.
5. Memandikan Mayat
Kesunnahan mandi karena memandikan mayat ini diyakini oleh Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
مَنْ غَسَلَ مَيْتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضًا
Artinya: "Siapa yang memandikan mayat, hendaklah ia mandi. Dan siapa yang memikulnya, hendaklah berwudhu." (HR Bukhari dan Al Baihaqi)
6. Wanita yang Istihadhah
Menurut pendapat ulama Syafi'i dan Hambali, mandi disunnahkan bagi wanita yang mustahadhah setiap kali ia mau melaksanakan salat. Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar kebiasaannya atau selain darah haidh dan nifas.
Dalil kesunnahan mandi bagi mereka yang istihadhah adalah hadits dari Ummu Habibah RA. Diceritakan, "Ummu Habibah mengalami istihadhah, lalu dia bertanya pada Nabi Muhammad SAW mengenai hal itu. Lalu beliau memerintahkannya supaya mandi. Lalu Ummu Habibah mandi setiap kali mau mengerjakan salat." (Muttafaq'alaih)
7. Tidak Sadarkan Diri
Mandi juga disunnahkan bagi mereka yang baru sadar dari gila, pingsan, dan mabuk. Ibnu Mundzir berkata, "Telah jelas bahwa Nabi Muhammad SAW mandi karena pingsan."
8. Berbekam
Kesunnahan mandi setelah berbekam ini didasari dari pendapat ulama Hanafi. Mereka mengatakan, mandi sunnah tersebut dilakukan sebagai langkah menghindar dari khilaf dengan mereka yang mewajibkannya.
9. Malam Istimewa
Mandi sunnah pada malam-malam istimewa di antaranya adalah malam Nisfu Syaban dan malam Lailatul Qadar.
Pada malam Nisfu Syaban, disunnahkan untuk mandi karena dianjurkan untuk menghidupkan malam tersebut dengan sejumlah amal sholeh. Sementara, pada malam Lailatul Qadar disunnahkan mandi bagi mereka yang merasa menemuinya.
10. Menyucikan Diri
Mandi dengan tujuan menyucikan diri yang dimaksud adalah mandi bagi orang yang baru kembali dari perjalanan jauh dan bagi mereka yang bertobat dari dosa. Orang-orang tersebut dimungkinkan sudah terkena najis namun tidak diketahui di mana tempat najisnya. Untuk itu, disarankan membasuh seluruh tubuh dengan mandi sunnah.
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?