Imam Salat Keliru Baca Surah Al Fatihah, Apa Hukumnya?

Imam Salat Keliru Baca Surah Al Fatihah, Apa Hukumnya?

Rahma Harbani - detikHikmah
Jumat, 04 Agu 2023 19:15 WIB
Masjid Istiqlal menggelar salat Jumat dengan merapatkan saf di bulan Ramadan tahun ini. Meski begitu, protokol kesehatan tetap diterapkan guna cegah Corona.
Ilustrasi salat. Imam salat keliru baca surat Al Fatihah, apa hukumnya? (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Salah satu rukun salat yang perlu diperhatikan adalah membaca surat Al Fatihah. Bila salat dilakukan berjamaah, imam dibebankan kewajiban untuk membacanya dengan sempurna.

Keterangan ini didasarkan dari pendapat mayoritas ulama dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 karya Syekh Wahbah Az Zuhaili. Mereka sepakat bahwa membaca surah Al Fatihah merupakan salah satu rukun salat yang merujuk pada salah satu sabda Rasulullah SAW.

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Tidak sah salatnya orang yang tanpa membaca surah Al-Fatihah." (HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Dalam redaksi lain, Rasulullah SAW juga pernah bersabda,

ADVERTISEMENT

´مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ فَهِيَ خِدَاجٌ فَهِيَ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ

Artinya: "Siapa yang melaksanakan salat tidak membaca Al Fatihah maka salatnya kurang, salatnya kurang, tidak sempurna." (HR Muslim dan Abu Awanah)

Kewajiban membaca surah Al Fatihah dalam salat ini berlaku baik dalam pelaksanaan salat munfarid atau sendiri maupun salat berjamaah. Lantas, bagaimana dengan kondisi di mana imam salat keliru dalam membaca surah Al Fatihah?

Imam Salat Keliru Baca Surah Al Fatihah

Pada dasarnya, para ulama sebagian besar sepakat bahwa imam yang keliru membaca surah Al Fatihah artinya salat yang dikerjakan menjadi tidak sah. Salah satunya diyakini oleh Imam An Nawawi dalam kitab fiqihnya yakni Kitab Al Majmu.

"Karena surah Al Fatihah tidak boleh dikurangi yaitu tidak boleh (hanya) membaca sebagian (ayatnya)," demikian pendapatnya yang diterjemahkan Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (PISS) KTB dalam buku Tanya Jawab Islam.

Keterangan tersebut juga diyakini oleh Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali yang menyebut salatnya tersebut harus diulang baik oleh imam maupun makmumnya. Kondisi ini dapat dilakukan bila imam atau makmum baru mengingatnya setelah salat selesai sekian lama.

Sebaliknya, jika imam baru ingat sesaat saja setelah selesai salat, maka imam cukup menambah satu rakaat lagi untuk mengganti rakaat dengan bacaan surah Al Fatihah yang keliru kemudian dilanjutkan dengan sujud sahwi. Keterangan ini sebagaimana disebutkan oleh ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah.

"Jika imam lupa membaca surah Al Fatihah, dan baru dia ingat sekian lama setelah salat, maka dia wajib mengulangi salatnya jika salatnya adalah salat fardhu, karena membaca surah Al Fatihah merupakan salah satu rukun salat," bunyi penjelasannya.

Namun dalam Mazhab Hanafi, hukum bacaan dalam salat itu minimal membaca satu ayat Al-Qur'an dengan diukur minimal terdiri enam huruf ثم نظر . Mazhab ini berpendapat, bila imam keliru dalam membaca surah Al Fatihah, maka makmum tetap dapat mengaminkan bacaannya.

Kesalahan imam dianggap tanpa sengaja dan dimaafkan karena ada hadits shahih berikut.

«إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا.

Artinya: "Sesungguhnya Allah membebaskan kesalahan tidak sengaja, kesalahan orang lupa, dan kesalahan orang yang dipaksa dengan ancaman." (HR Ibnu Majah dan Al Baihaqi)

Wallahu a'lam.




(rah/kri)

Hide Ads