Polisi telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap menampung para santri Al Zaytun di lembaga pendidikannya.
Ketua Umum PBNU Gus Yahya mengatakan, upaya polisi untuk menyelesaikan kegaduhan yang dilakukan oleh Panji Gumilang sudah tepat. Masalah ini memang harus diselesaikan secara hukum agar tidak berdampak buruk ke depannya.
"Ikuti saja proses hukumnya, dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum," ujar Gus Yahya saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini masalah yang secara substansial rawan dan mempengaruhi psikologi masyarakat luas, di sisi lain tidak mudah untuk membuat krangka hukum untuk menyelesailan masalah ini," sambung pria bernama asli Yahya Cholil Staquf itu.
Apapun nanti putusannya, NU mendukung penuh proses hukum. Jika negara menutup Ponpes Al Zaytun, NU pun siap menampung para santri Panji Gumilang agar tidak terlantar.
"Nanti dibicarakan oleh yang berwenang, yang penting sekarang hukumnya dulu. Saya kira juga udah ada antisipasi dari pemerintah atau yang lainnya," jelas Gus Yahya.
"Kami siap jika harus menampung siswanya, NU ini banyak lembaga pendidikannya. Jadi nggak masalah ya, jangan terlau khawatir apapun hasil dari proses hukum," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama. Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Tak hanya itu, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan juga melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu masuk kepada polisi pada akhir Juni 2023.
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah