Ada sejumlah hal yang dapat membatalkan wudhu, salah satunya tidur. Namun, tidur yang dimaksud memiliki kriteria tertentu.
Dengan kata lain, tidak semua posisi tidur dapat membatalkan wudhu. Wudhu sendiri menjadi syarat sah salat seorang muslim, seperti dikatakan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits yang berbunyi:
"Allah tidak menerima salat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu," (HR Bukhari)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut buku Fiqih Wudhu tulisan Sutomo Abu Nashr, secara bahasa wudhu berasal dari kata al-wadha'ah atau an-nadhzafah yang artinya kebersihan. Ulama Asy-Syirbini menyebutkan definisi wudhu menurut istilah syariat, yaitu kegiatan khusus atau kegiatan menggunakan air pada anggota badan yang diawali dengan niat.
Selain hadits, wudhu disyariatkan dalam surat Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka'baīn,
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki,"
Tidur Seperti Apa yang Membatalkan Wudhu?
Menukil dari buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Syaikh DR Alauddin Za'tari, kriteria tidur yang dapat membatalkan duduk ialah bagi orang yang tidak kokoh posisi duduknya dan yang semacamnya. Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi SAW bersabda:
"Tali dubur adalah sepasang mata. Maka barangsiapa yang tidur, hendaklah dia berwudhu," (HR Abu Dawud)
Perlu dipahami, tidur sendiri bukan sesuatu yang membatalkan wudhu. Namun, orang yang tengah tidur maka urat-uratnya mengalami pengendoran.
Bila posisi tidurnya tidak kokoh, biasanya orang tersebut akan buang angin atau kentut. Padahal, kentut sendiri termasuk ke dalam perkara yang membatalkan wudhu.
Wudhu seseorang tidak batal jika hanya tidur ringan. Tolak ukurnya, orang tersebut masih dapat mendengar omongan, tetapi apabila benda atau tasbih yang dipegang sampai terjatuh dari tangannya ketika tidur, maka tidak dapat disebut tidur ringan. Sebab, saraf-sarafnya tidak berfungsi.
Lalu, jika orang tersebut duduk dengan posisi stabil di atas lantai maka wudhunya tidak batal, seperti duduk bersila. Sementara posisi duduk seperti menjulurkan kaki dan meletakkan pantat pada telapak kaki dapat membatalkan wudhu.
Dalam sebuah hadits Anas bin Malik, ia berkata:
"Sahabat-sahabat Rasulullah SAW pernah menunggu salat Isya yang tertunda sehingga kepala mereka menunduk, kemudian mereka salat tanpa berwudhu lagi," (HR Al-Baihaqi)
Maksud dari kalimat kepala menunduk itu menandakan mereka tertidur dalam posisi duduk.
Hal-hal Lainnya yang Membatalkan Wudhu
Merujuk pada buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i, berikut perkara lainnya yang dapat membatalkan wudhu.
1. Keluarnya Sesuatu dari Lubang Kemaluan atau Anus
Keluarnya sesuatu dari lubang kemaluan atau anus bisa berupa bau atau kotoran, baik itu kering, basah, sedikit, atau banyak.
2. Bersentuhan dengan Lawan Jenis
Bertemunya kulit seorang laki-laki dengan perempuan tanpa ada yang menghalangi antara keduanya dapat membatalkan wudhu. Dalam surat An Nisaa ayat 43, Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqrabuṣ-ṣalāta wa antum sukārā ḥattā ta'lamụ mā taqụlụna wa lā junuban illā 'ābirī sabīlin ḥattā tagtasilụ, wa ing kuntum marḍā au 'alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum, innallāha kāna 'afuwwan gafụrā
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun,"
3. Hilang Kesadaran
Menurut buku Fikih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Saim, hilang akal baik karena gila, pingsan, mabuk atau disebabkan obat-obatan dapat membatalkan wudhu. Kondisi tersebut lebih berat dibandingkan tidur.
4. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu, baik itu kemaluan diri sendiri maupun orang lain. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban,
"Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu," (HR Abu Daud, An Nasa'i, dan Tirmidzi)
5. Tertawa Terbahak-bahak
Menurut mazhab Hanafi, tertawa dalam salat dapat membatalkan wudhu. Sebab, perbuatan ini bertentangan dengan keadaan sedang bermunajat kepada Allah SWT.
Meski demikian, ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Pendapat lain menyebut tertawa terbahak-bahak tidak membatalkan wudhu karena lemahnya dalil yang ada.
(aeb/nwk)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel
KTT Darurat Arab-Islam di Doha Kecam Serangan Israel, Hasilkan 25 Poin Komunike