Kriteria Tidur yang Membatalkan Wudhu, Seperti Apa?

Kriteria Tidur yang Membatalkan Wudhu, Seperti Apa?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 16 Jul 2023 16:00 WIB
Sejumlah peserta aksi melaksanakan salat Zuhur berjamaah di area Patung Kuda. Air mancur di lokasi itu dimanfaatkan jadi tempat wudhu massa aksi.
Ilustrasi wudhu (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Ada sejumlah hal yang dapat membatalkan wudhu, salah satunya tidur. Namun, tidur yang dimaksud memiliki kriteria tertentu.

Dengan kata lain, tidak semua posisi tidur dapat membatalkan wudhu. Wudhu sendiri menjadi syarat sah salat seorang muslim, seperti dikatakan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits yang berbunyi:

"Allah tidak menerima salat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu," (HR Bukhari)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut buku Fiqih Wudhu tulisan Sutomo Abu Nashr, secara bahasa wudhu berasal dari kata al-wadha'ah atau an-nadhzafah yang artinya kebersihan. Ulama Asy-Syirbini menyebutkan definisi wudhu menurut istilah syariat, yaitu kegiatan khusus atau kegiatan menggunakan air pada anggota badan yang diawali dengan niat.

Selain hadits, wudhu disyariatkan dalam surat Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman,

ADVERTISEMENT

ΩŠΩ°Ω“Ψ§ΩŽΩŠΩ‘ΩΩ‡ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ Ψ§Ω°Ω…ΩŽΩ†ΩΩˆΩ’Ω“Ψ§ اِذَا قُمْΨͺُمْ Ψ§ΩΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΩ„Ω°ΩˆΨ©Ω ΩΩŽΨ§ΨΊΩ’Ψ³ΩΩ„ΩΩˆΩ’Ψ§ ΩˆΩΨ¬ΩΩˆΩ’Ω‡ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ ΩˆΩŽΨ§ΩŽΩŠΩ’Ψ―ΩΩŠΩŽΩƒΩΩ…Ω’ Ψ§ΩΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΨ±ΩŽΨ§ΩΩΩ‚Ω ΩˆΩŽΨ§Ω…Ω’Ψ³ΩŽΨ­ΩΩˆΩ’Ψ§ Ψ¨ΩΨ±ΩΨ‘ΩΩˆΩ’Ψ³ΩΩƒΩΩ…Ω’ ΩˆΩŽΨ§ΩŽΨ±Ω’Ψ¬ΩΩ„ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ Ψ§ΩΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω’ΩƒΩŽΨΉΩ’Ψ¨ΩŽΩŠΩ’Ω†ΩΫ—

Arab latin: Yā ayyuhallaΕΌΔ«na āmanΕ« iżā qumtum ilaαΉ£-αΉ£alāti fagsilα»₯ wujα»₯hakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaαΈ₯α»₯ biru`α»₯sikum wa arjulakum ilal-ka'baΔ«n,

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki,"

Tidur Seperti Apa yang Membatalkan Wudhu?

Menukil dari buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Syaikh DR Alauddin Za'tari, kriteria tidur yang dapat membatalkan duduk ialah bagi orang yang tidak kokoh posisi duduknya dan yang semacamnya. Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi SAW bersabda:

"Tali dubur adalah sepasang mata. Maka barangsiapa yang tidur, hendaklah dia berwudhu," (HR Abu Dawud)

Perlu dipahami, tidur sendiri bukan sesuatu yang membatalkan wudhu. Namun, orang yang tengah tidur maka urat-uratnya mengalami pengendoran.

Bila posisi tidurnya tidak kokoh, biasanya orang tersebut akan buang angin atau kentut. Padahal, kentut sendiri termasuk ke dalam perkara yang membatalkan wudhu.

Wudhu seseorang tidak batal jika hanya tidur ringan. Tolak ukurnya, orang tersebut masih dapat mendengar omongan, tetapi apabila benda atau tasbih yang dipegang sampai terjatuh dari tangannya ketika tidur, maka tidak dapat disebut tidur ringan. Sebab, saraf-sarafnya tidak berfungsi.

Lalu, jika orang tersebut duduk dengan posisi stabil di atas lantai maka wudhunya tidak batal, seperti duduk bersila. Sementara posisi duduk seperti menjulurkan kaki dan meletakkan pantat pada telapak kaki dapat membatalkan wudhu.

Dalam sebuah hadits Anas bin Malik, ia berkata:

"Sahabat-sahabat Rasulullah SAW pernah menunggu salat Isya yang tertunda sehingga kepala mereka menunduk, kemudian mereka salat tanpa berwudhu lagi," (HR Al-Baihaqi)

Maksud dari kalimat kepala menunduk itu menandakan mereka tertidur dalam posisi duduk.

Hal-hal Lainnya yang Membatalkan Wudhu

Merujuk pada buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i, berikut perkara lainnya yang dapat membatalkan wudhu.

1. Keluarnya Sesuatu dari Lubang Kemaluan atau Anus

Keluarnya sesuatu dari lubang kemaluan atau anus bisa berupa bau atau kotoran, baik itu kering, basah, sedikit, atau banyak.

2. Bersentuhan dengan Lawan Jenis

Bertemunya kulit seorang laki-laki dengan perempuan tanpa ada yang menghalangi antara keduanya dapat membatalkan wudhu. Dalam surat An Nisaa ayat 43, Allah SWT berfirman:

ΩŠΩŽΩ°Ω“Ψ£ΩŽΩŠΩ‘ΩΩ‡ΩŽΨ§ Ω±Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ†ΩŽ Ψ‘ΩŽΨ§Ω…ΩŽΩ†ΩΩˆΨ§ΫŸ Ω„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΩ‚Ω’Ψ±ΩŽΨ¨ΩΩˆΨ§ΫŸ Ω±Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΩ„ΩŽΩˆΩ°Ψ©ΩŽ ΩˆΩŽΨ£ΩŽΩ†Ψͺُمْ Ψ³ΩΩƒΩŽΩ°Ψ±ΩŽΩ‰Ω° حَΨͺΩ‘ΩŽΩ‰Ω° ΨͺΩŽΨΉΩ’Ω„ΩŽΩ…ΩΩˆΨ§ΫŸ Ω…ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΩ‚ΩΩˆΩ„ΩΩˆΩ†ΩŽ ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ جُنُبًا Ψ₯ΩΩ„Ω‘ΩŽΨ§ ΨΉΩŽΨ§Ψ¨ΩΨ±ΩΩ‰ Ψ³ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ„Ω حَΨͺΩ‘ΩŽΩ‰Ω° ΨͺΩŽΨΊΩ’ΨͺΩŽΨ³ΩΩ„ΩΩˆΨ§ΫŸ ۚ وَΨ₯ِن كُنΨͺُم Ω…Ω‘ΩŽΨ±Ω’ΨΆΩŽΩ‰Ω°Ω“ Ψ£ΩŽΩˆΩ’ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰Ω° سَفَرٍ Ψ£ΩŽΩˆΩ’ Ψ¬ΩŽΨ§Ω“Ψ‘ΩŽ أَحَدٌ مِّنكُم Ω…Ω‘ΩΩ†ΩŽ Ω±Ω„Ω’ΨΊΩŽΨ§Ω“Ψ¦ΩΨ·Ω Ψ£ΩŽΩˆΩ’ Ω„ΩŽΩ°Ω…ΩŽΨ³Ω’Ψͺُمُ Ω±Ω„Ω†Ω‘ΩΨ³ΩŽΨ§Ω“Ψ‘ΩŽ ΩΩŽΩ„ΩŽΩ…Ω’ Ψͺَجِدُوا۟ Ω…ΩŽΨ§Ω“Ψ‘Ω‹ فَΨͺΩŽΩŠΩŽΩ…Ω‘ΩŽΩ…ΩΩˆΨ§ΫŸ Ψ΅ΩŽΨΉΩΩŠΨ―Ω‹Ψ§ Ψ·ΩŽΩŠΩ‘ΩΨ¨Ω‹Ψ§ ΩΩŽΩ±Ω…Ω’Ψ³ΩŽΨ­ΩΩˆΨ§ΫŸ Ψ¨ΩΩˆΩΨ¬ΩΩˆΩ‡ΩΩƒΩΩ…Ω’ ΩˆΩŽΨ£ΩŽΩŠΩ’Ψ―ΩΩŠΩƒΩΩ…Ω’ Ϋ— Ψ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽ ΩƒΩŽΨ§Ω†ΩŽ ΨΉΩŽΩΩΩˆΩ‘Ω‹Ψ§ ΨΊΩŽΩΩΩˆΨ±Ω‹Ψ§

Arab latin: Yā ayyuhallaΕΌΔ«na āmanα»₯ lā taqrabuαΉ£-αΉ£alāta wa antum sukārā αΈ₯attā ta'lamα»₯ mā taqα»₯lα»₯na wa lā junuban illā 'ābirΔ« sabΔ«lin αΈ₯attā tagtasilα»₯, wa ing kuntum marḍā au 'alā safarin au jā`a aαΈ₯adum mingkum minal-gā`iαΉ­i au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidα»₯ mā`an fa tayammamα»₯ αΉ£a'Δ«dan αΉ­ayyiban famsaαΈ₯α»₯ biwujα»₯hikum wa aidΔ«kum, innallāha kāna 'afuwwan gafα»₯rā

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun,"

3. Hilang Kesadaran

Menurut buku Fikih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Saim, hilang akal baik karena gila, pingsan, mabuk atau disebabkan obat-obatan dapat membatalkan wudhu. Kondisi tersebut lebih berat dibandingkan tidur.

4. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu, baik itu kemaluan diri sendiri maupun orang lain. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban,

"Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu," (HR Abu Daud, An Nasa'i, dan Tirmidzi)

5. Tertawa Terbahak-bahak

Menurut mazhab Hanafi, tertawa dalam salat dapat membatalkan wudhu. Sebab, perbuatan ini bertentangan dengan keadaan sedang bermunajat kepada Allah SWT.

Meski demikian, ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Pendapat lain menyebut tertawa terbahak-bahak tidak membatalkan wudhu karena lemahnya dalil yang ada.




(aeb/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads