Emas dan perak termasuk logam yang sering diolah menjadi perhiasan dan sering dikenakan oleh wanita. Lantas bagaimana hukum penggunaannya pada laki-laki muslim?
Menukil dari buku Ringkasan Fiqih Islam oleh Saleh bin Al-Fauzan, kaum Adam diperbolehkan memakai perhiasan yang terbuat dari perak seperti cincin. Rasulullah sendiri memakai cincin perak murni.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku pada cincin emas. Laki-laki diharamkan mengenakan emas sebagai perhiasan sesuai dengan larangan Rasulullah, dari Abu Hurairah meriwayatkan,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rasulullah SAW melarang untuk memakai cincin emas," (HR Muslim)
Pada hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, pada suatu hari Nabi Muhammad melihat cincin emas dipakai oleh seorang laki-laki. Beliau mencabut dan membuang cicin dari tangan orang tersebut, kemudian bersabda,
"Salah seorang dari kalian telah sengaja mengambil batu api neraka dan meletakkannya di tangannya," (HR Muslim)
Walau begitu, laki-laki diperbolehkan menggunakan emas jika sangat memerlukannya. Contohnya untuk menambal hidung dan pengikat gigi, ini pernah terjadi oleh Arfajah bin Sa'ad RA.
Kala itu, hidungnya terpotong ketika melawan Bani Kilab dalam peperangan. Arfajah bin Sa'ad RA kemudian memakai hidung dari perak, namun beberapa hari setelahnya hidung tersebut membusuk dan menjadi bau.
Akhirnya, Rasulullah SAW memerintahkannya untuk memakai hidung dari emas. Riwayat mengenai hal ini ada dalam Sunan Abi Dawud dan Al-Mustadrak karya Al-Hakim serta termasuk ke dalam shahihnya.
Kemudian, dijelaskan juga dalam buku Risalah Al-Khatam susunan Ahmad Zarkasih bahwa lelaki yang belum baligh diperbolehkan untuk mengenakan emas. Dalam pandangan mazhab Maliki dan Syafi'i, anak kecil hukumnya sama seperti wanita dalam hal memakai perhiasan emas.
Selain emas, lelaki juga dilarang menggunakan pakaian yang terbuat dari kain sutra. Mengutip dari Syarat Wajib Shalat dan Hukum Mengurus Jenazah oleh Al-Qadhi Abu Syuja' Ahmad bin Al Husain Al-Ashfahani, Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah kalian mengenakan pakaian sutra," (HR Bukhari)
Kemudian, pada hadits Imam Tirmidzi disebutkan juga terkait pelarangan sutra dan emas bagi laki-laki.
"Memakai sutra dan emas diharamkan bagi kaum laki-laki umatku, tapi halal bagi kaum wanitanya,"
(aeb/dvs)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi