Umumnya, ibadah kurban identik dengan hewan jantan, termasuk kambing. Lantas bagaimana hukumnya jika seseorang kurban dengan kambing betina?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut, ada baiknya mengetahui lebih dulu hukum kurban itu sendiri. Dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman Al-Faifi melalui Kitab Al-Wajiz fi Fiqh AS-Sunnah Sayyid Sabiq, hukum kurban ialah sunnah muakkad.
Artinya, kurban sangat dianjurkan namun makruh bagi kaum muslimin yang tak mampu mengerjakannya. Keutamaan ibadah kurban sendiri dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Tirmidzi dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada amalan manusia pada hari raya Kurban yang dicintai Allah melebihi amalan mengalirkan darah (menyembelih hewan). Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sungguh, sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Oleh sebab itu, tenangkanlah jiwa kalian dengan berkurban,"
Adapun, mengenai hewan yang paling utama untuk dijadikan kurban dijelaskan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 susunan Wahbah az-Zuhaili. Ulama mazhab Syafi'i berpandangan hewan kurban paling utama ialah unta, sapi, domba, dan yang terakhir kambing.
Mengutip Buku Saku Fiqih Qurban oleh M Nurrosyid Huda Setiawan, dikatakan bahwa menyembelih hewan kurban diutamakan jantan daripada betina. Alasannya karena daging hewan jantan lebih banyak dan lebih segar.
Bolehkah Kurban dengan Kambing Betina?
AR Shohibul Ulum melalui karyanya yang berjudul Kitab Fikih Sehari-hari menuturkan bahwa tidak ada ketentuan mengenai jenis kelamin hewan kurban. Artinya, kaum muslimin boleh berkurban dengan hewan betina atau jantan, baik itu kambing, sapi, unta, domba atau pun kerbau.
Senada dengan itu, Imam Nawawi dalam Al-Majmu memberi menyebut sah-sah saja berkurban dengan hewan jantan dan betina. Tidak ada perbedaan sama sekali mengenai hal tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan kurban dengan kambing betina. Tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban dan tidak ada yang diutamakan. Yang paling penting ialah kesesuaian hewan-hewan yang akan dijadikan kurban dengan syarat-syarat sah kurban.
Wallahu' alam.
Syarat-syarat Hewan Kurban
Mengutip dari Khazanah Buku Pintar Islam karangan Arif Munandar Riswanto, berikut sejumlah syarat-syarat hewan yang hendak dikurbankan.
1. Termasuk Hewan Ternak
Maksud dari hewan ternak ini seperti yang telah dipaparkan sebelumnya yaitu unta, kambing, sapi, domba, dan kerbau.
2. Usianya Cukup untuk Disembelih
Syarat selanjutnya yaitu hewan ternak harus cukup umurnya untuk disembelih. Unta harus berumur 5 tahun dan memasuki tahun keenam, lalu sapi dan kambing berumur 2 tahun dan memasuki tahun ketiga, sementara domba berusia 1 tahun dan memasuki tahun kedua.
3. Sehat dan Tidak Cacat
Syarat yang paling penting ialah hewan harus sehat dan tidak boleh cacat. Berkurban dengan hewan cacat tidak diperbolehkan, bahkan Nabi SAW sendiri bersabda dalam sebuah hadits yang berbunyi,
"Empat keadaan (hewan) yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang kakinya, dan kurus tidak berlemak," (HR Ahmad).
Itulah hukum kurban dengan kambing betina beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.
(aeb/nwk)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal