Idul Adha dikenal juga sebagai hari raya qurban. Lantaran di hari tersebut, umat Islam menyelenggarakan ibadah qurban dengan menyembelih hewan ternak tertentu setelah pelaksanaan sholat Id.
Menurut syariat, binatang yang boleh dijadikan qurban hanyalah unta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba. Selain dari hewan tersebut, para ulama menyatakan tidak sah untuk diqurbankan.
Binatang yang dijadikan qurban pun memiliki syarat tersendiri, misalnya satu ekor kambing boleh menjadi qurban bagi berapa jumlah orang. Ketentuan seperti ini bisa dibilang masih dipertanyakan oleh banyak kaum muslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, untuk detikers yang hendak berqurban kambing tetapi masih ragu kalau seekornya dapat diperuntukkan bagi berapa orang, simak uraian di bawah ini ya.
Qurban Seekor Kambing Boleh untuk Berapa Orang?
Tak sama dengan unta dan sapi, kambing yang dijadikan hewan qurban hanya cukup dan boleh untuk satu orang. Disebutkan dalam buku Fikih susunan Udin Wahyudin dkk, "Jika berkurban seekor kambing atau domba hanya cukup untuk satu orang. Adapun jika berkurban seekor unta, sapi, atau kerbau, dapat dikurbankan untuk tujuh orang."
Mengutip situs Bimas Islam Kemenag, ketentuan seekor kambing atau domba disepakati ulama bahwa hanya bisa dijadikan qurban untuk satu orang saja, dan tidak boleh lebih. Karena jika kambing diperuntukkan bagi lebih dari satu orang maka hukum qurbannya tidak sah.
Laman NU Online juga menjelaskan para ulama menyepakati seekor kambing hanya dapat dijadikan qurban bagi satu orang muslim. Ulama besar Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab memaparkan:
"Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab."
Meski qurban seekor kambing hanya boleh atas satu orang, orang yang berqurban bisa berbagi pahala qurbannya kepada orang lain. Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan Nabi SAW.
Dijelaskan bahwa Rasulullah SAW suatu waktu pernah menyembelih seekor kambing untuk qurban. Kemudian dalam doa yang dibaca saat menyembelih binatang tersebut, beliau menyertakan dirinya bersama umatnya atas pahala qurban yang disembelih.
Begini redaksi doa beliau yang diambil dari sebuah riwayat hadits:
اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya: "Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku."
Melihat doa Nabi SAW yang diucapkan ketika menyembelih hewan qurban tersebut, para ulama memahami bahwasanya Rasul SAW menyertakan umatnya dalam pahala sembelihan qurban kambing beliau. Sementara qurban itu hakikatnya diperuntukkan bagi diri beliau sendiri.
Demikian berdasarkan uraian tersebut dapat dipahami bahwa kesepakatan qurban seekor kambing hanya diperuntukkan atas nama seseorang saja, walau pahala qurbannya bisa dibagi kepada orang lain.
Sayyid Sabiq melalui bukunya Fiqih Sunnah juga melampirkan hadits yang menurutnya bisa menjadi penguat pendapat tentang hakikat qurban seekor kambing untuk satu orang dan pahala qurbannya dapat dibagi kepada orang lain.
Ia mengambil riwayat dari sahabat Abu Ayub yang mengatakan, "Pada masa Rasulullah SAW, seorang laki-laki mengurbankan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan dan menyedekahkannya. Kemudian manusia saling membanggakan diri hingga terjadilah seperti yang kamu lihat." (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Itulah penjelasan mengenai qurban kambing hanya boleh untuk satu orang. Semoga bisa dipahami ya detikers!
(fds/fds)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi