Rasulullah SAW mencontohkan umat Islam mengenai ibadah kurban. Berikut ini jenis hewan kurban Rasulullah SAW pada masa itu.
Sesuatu yang dilakukan oleh umat Islam merupakan perbuatan dan anjuran yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW salah satunya dengan berkurban.
Kitab Fiqih Islam wa Adilathuhu Juz 4 karya Wahbah az-Zuhaili membahas mengenai kurban. Hal tersebut berkaitan dengan pembahasan mengenai hewan yang dianjurkan untuk dikurbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, seluruh ulama telah sepakat bahwa berkurban hanya dibolehkan dengan hewan ternak, yakni unta, sapi (termasuk juga kerbau), domba (termasuk juga kambing) dengan berbagai jenisnya, baik itu hewan jantan maupun betina serta yang dikebiri atau pejantan. Dengan begitu, tidak boleh berkurban dengan selain hewan ternak, seperti sapi liar, kijang, dan lainnya.
Di samping itu, kata Wahbah az-Zuhaili, tidak pernah diketahui juga bahwa Rasulullah SAW dan seluruh sahabatnya menyembelih kurban selain dari jenis hewan ternak.
Lebih lanjut, kurban merupakan jenis ibadah yang terkait dengan hewan, sehingga realisasinya hanya dibolehkan dalam bentuk hewan ternak, seperti halnya zakat hewan.
Wahbah az-Zuhaili juga menceritakan mengenai kisah Rasulullah SAW yang pada saat itu berkurban dengan jenis domba jantan bertanduk (kibasy) karena dagingnya lebih enak.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah Ibnu Shamit bahwa Rasulullah SAW bersabda,
ΨΊΩΩΩΨ±Ω Ψ§ΩΨ£ΩΨΆΩΨΩΨ© Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΨ΄Ω Ψ§ΩΨ£ΩΩΩΨ±ΩΩ
Artinya: "Sebaik-baik hewan kurban adalah domba jantan yang bertanduk."
Selanjutnya, domba pada tingkatan jidz atau berumur sangat muda. Hewan kurban jenis ini lebih utama dibandingkan kambing pada tingkatan tsani. Sebab, domba jidz memiliki daging yang lebih enak. Rasulullah SAW bersabda,
ΩΩΨΉΩΩ Ω Ψ£ΩΩΩ ΩΩΨΉΩΩ ΩΨͺΩ Ψ§ΩΨ£ΩΨΆΩΨΩΩΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΨ¬ΩΨ°ΩΨΉΩ Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΨΆΩΨ£ΩΩ
Artinya: "Sebaik-baik kurban adalah dengan jidz' (domba yang masih muda)."
Hewan jidz adalah tingkatan hewan yang masih berumur sangat muda jika berupa kambing maka berumur dua tahun. Namun, apabila berupa sapi dan sebangsanya maka berumur tiga tahun, sedangkan jika berupa unta maka yang berumur lima tahun.
Rasulullah SAW juga berkurban dengan domba jantan bertanduk (kabsy) yang berwarna putih. Dengan begitu, menurut mazhab Syafi'i urutan hewan kurban sesuai dengan keutamaannya adalah hewan yang berwarna putih lalu kuning, lalu putih tapi tidak cerah, lalu merah, lalu bercampur antara putih dan hitam, lalu ada yang hitam seluruhnya.
Dijelaskan pula bahwa Imam Ahmad dan Hakim juga meriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata, "Darah hewan kurban yang berwarna putih pudar lebih dicintai Allah SWT dibandingkan darah hewan yang hitam."
Sementara itu, dijelaskan pula mengenai usia hewan yang dijadikan kurban oleh Rasulullah SAW. Beliau berkurban dengan jidz yang tubuhnya besar atau gemuk dan umurnya sudah mencapai enam bulan masuk ke tujuh bulan.
Pendapat ini juga dipegang oleh sebagian mazhab Maliki, dasarnya adalah sabda dari Rasulullah SAW
ΩΩΨ¬ΩΨ²ΩΨ¦Ω Ψ§ΩΩΨ¬ΩΨ°ΩΨΉΩ Ω ΩΩ Ψ§ΩΨΆΩΩΨ£ΩΩ Ψ£ΩΨΆΩΨΩΩΩΨ©Ω
Artinya: "Dibolehkan menjadikan domba jidz' sebagai kurban."
Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam Zadul Ma'ad juga menceritakan mengenai kurban yang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW bersandar pada riwayat Abu Bakrah yang menyebutkan tentang kurban beliau di Makkah, dan Anas menyebutkan tentang kurbannya di Madinah.
Ia berkata, "Beliau menyembelih di hari raya, kambing, sapi, dan unta, seperti yang dikatakan oleh Aisyah RA, "Waktu itu Rasulullah SAW telah menyembelihkan kurban untuk istri-istrinya berupa sapi." Hadits ini tercantum pada Ash-Shahihain.
Dalam Shahih Muslim disebutkan, "Rasulullah SAW telah menyembelihkan kurban untuk Aisyah RA berupa seekor sapi di hari raya kurban." Sedangkan di dalam kitab As-Sunan disebutkan, bahwa beliau telah menyembelih kurban berupa seekor sapi untuk keluarga Muhammad pada waktu Haji Wada'." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal