3 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hati-hati!

3 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hati-hati!

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Sabtu, 17 Jun 2023 18:00 WIB
Ilustrasi cincin pernikahan
Ilustrasi. Ini 3 jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam. (Foto: Getty Images/iStockphoto/nurdanst)
Jakarta -

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap umat muslim. Namun, ada beberapa jenis pernikahan yang justru dilarang dalam Islam.

Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai suatu hal yang suci. Seiring perjalanan waktu dan perkembangan peradaban manusia, pemikiran tentang pernikahan juga mengalami perubahan yang semakin maju dan beradab.

Meski demikian, dikutip dari Buku Pernikahan Menurut Islam tulisan Samsurizal, dijelaskan bahwa dalam Islam, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang dan tidak diperbolehkan. Di antara jenis-jenis pernikahan yang dilarang tersebut adalah nikah syighar, nikah mut'ah, dan nikah mahalli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

1. Nikah asy Syighar

Nikah syigar maksudnya adalah pernikahan yang terjadi bila wali menikahkan gadis yang diurusnya pada seorang pria dengan syarat dia menikahkannya pula dengan gadis yang diurusnya. Menurut Firman Arifandi dalam buku Serial Hadits Nikah 2, praktiknya, pernikahan ini dilakukan dengan cara tukar menukar anak perempuannya atau saudarinya untuk dijadikan istri masing-masing tanpa ada mahar.

Di dalam Islam, pernikahan seperti ini dianggap tidak sah dan dilarang karena melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan dan tidak menghormati hak-hak individu wanita. Selain itu, pernikahan ini juga dianggap sebagai jenis pernikahan jahiliyyah karena praktiknya dikenal jauh sejak sebelum ada syariat Islam.

ADVERTISEMENT

Hal ini tidak dijelaskan langsung dalam Al-Qur'an tapi melalui berbagai dalil. Salah satunya adalah melalui sebuah hadits sebagai berikut,

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنِي نافِعُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشَّغَارِ» قُلْتُ لِنَافِعُ: مَا الشَّغَارُ ؟ قَالَ: «يَنْكِحُ ابْنَةَ : الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ، وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنِ احْتَالَ حَتَّى تَزَوَّجَ عَلَى الشَّغَارِ فَهُوَ جَائِرٌ وَالشَّرط باطل» وَقَالَ فِي المَتْعَةِ: «التكاحُ فَاسِدٌ وَالشَّرْطُ بَاطِلٌ». وَقَالَ بَعْضُهُمْ: «المتعَةُ وَالشَّعَارُ جَائِرٌ وَالشَّرْطُ باطل». (رواه البخاري / ٩ ٤٢)

Artinya: "Telah disampaikan kepada kami Musaddad, yang telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, yang mengabarkan dari Ubaidullah, yang berkata bahwa dia menerima cerita dari Nafi' yang meriwayatkan dari Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pernikahan syighar. Saya bertanya kepada Nafi': "Apa yang dimaksud dengan syighar?"

Dia menjawab: "Syighar adalah ketika seorang pria menikahi anak perempuan dengan persyaratan bahwa dia dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa memberikan mahar, atau ketika seorang pria menikahi saudara perempuan dengan persyaratan bahwa dia menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa memberikan mahar."

Beberapa orang berpendapat bahwa jika seseorang melakukan strategi agar bisa melakukan pernikahan syighar, maka pernikahannya sah dan persyaratannya tidak valid. Mereka juga mengatakan bahwa pernikahan mut'ah rusak dan persyaratannya tidak valid. Namun, pendapat lain berpendapat bahwa pernikahan syighar diizinkan, tetapi persyaratannya bathil." (HR Al Bukhari)

2. Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah dapat diartikan sebagai pernikahan sementara atau pernikahan dengan batasan waktu tertentu (kontrak) yang disepakati antara pria dan wanita. Dalam Islam, nikah semacam ini juga dilarang karena bertentangan dengan konsep pernikahan yang dianggap sebagai ikatan yang langgeng dan membangun keluarga yang stabil.

Nikah dalam Islam dimaksudkan untuk menjadi ikatan yang abadi antara suami dan istri.

Salah satu dalil yang menjelaskan hal ini adalah melalui sebuah riwayat hadits sebagai berikut.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْن أبي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْسٍ عَنْ إِيَّاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَخْصَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسِ فِي الْمُتَعَةِ ثلاثا ثم نهی عنبا. (رواه مسلم)

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Abu Umais dari Iyas bin Salamah dari bapaknya ia berkata: "Rasulullah SAW membolehkan nikah mut'ah pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Makkah) selama tiga kali. Kemudian beliau melarangnya." (HR Muslim)

3. Nikah Muhallil

Nikah muhallil banyak digunakan di tengah masyarakat dengan tujuan untuk sekadar menghalalkan pernikahan yang lain. Artinya, nikah itu sendiri hanya digunakan sebagai perantaraan saja.

Nikah muhallil merujuk pada pernikahan yang dilakukan oleh seorang suami setelah ia telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali dan sang istri kemudian menikah dengan pria lain, namun mereka bercerai sebelum pernah melakukan hubungan suami-istri.

Jenis pernikahan ini terbungkus seolah-olah sudah terjadi pernikahan namun pada hakikatnya cara ini hanya siasat untuk menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah SWT. Pelarangan jenis pernikahan ini disebutkan dalam riwayat berikut.

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكَ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ رِفَاعَةَ الْقُرَضِيَ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ عبْدِ الرَّحمن بن الزبير أن رفاعة بن سموَالٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَمِيمة بنت وَهْبٍ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثًا فَنَكَحَتْ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الرَّبِيرِ فَاعْتَرَضَ عَنْهَا فَلَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَمَسَّهَا فَفَارَقَهَا فَأَرَادَ رفاعَةُ أَنْ يَنكِحَهَا وَهُوَ زَوْجُمَا الْأَوَّلُ الَّذِي كان طلقها فذكر ذلك لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَاهُ عَنْ تَزْوِيجِهَا وَقَالَ لَا تَحِلُّ لك حَتَّى تَذوق الْعُسئِلَة. (رواه مالك /٢: ١٣٥)

Artinya: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Al Miswar bin Rifa'ah Al Qurazhi dari Zubair bin Abdurrahman bin Zubair berkata,

"Pada saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rifa'ah bin Simwal mentalak istrinya yang bernama Tamimah binti Wahab sebanyak tiga kali. Kemudian bekas istrinya menikah dengan Abdur Rahman bin Zubair. Namun Abdurrahman mempunyai masalah karena tidak mampu menyetubuhinya, sehingga ia kembali menceraikan Tamimah. Maka Rifa'ah ingin menikahinya kembali, karena dia adalah suami pertama yang pernah menceraikannya.

Lalu hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, namun beliau melarangnya seraya bersabda, "Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh)." (HR Malik)




(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads