Lupa membaca doa iftitah saat sholat kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama bagi mereka yang berusaha menjaga kesempurnaan ibadah sesuai tuntunan syariat. Doa iftitah sendiri dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca surah Al-Fatihah.
Dalam kajian fikih, setiap bacaan dan gerakan sholat memiliki kedudukan hukum masing-masing, ada yang termasuk rukun, wajib, maupun sunnah. Perbedaan kedudukan inilah yang menentukan apakah suatu kelalaian berdampak pada sah atau tidaknya sholat seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memahami hukum lupa membaca doa iftitah, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana posisi doa iftitah dalam sholat menurut Al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad SAW, serta pendapat para ulama dari berbagai mazhab.
Pengertian Doa Iftitah
Dijelaskan dalam buku Panduan Sholat Rosulullah 1 karya Imam Abu Wafa, iftitah berarti pembuka. Doa iftitah adalah doa yang dibaca setelah mengucapkan takbiratul ihram (Allahu Akbar), tepatnya ketika posisi berdiri dan bersedekap dalam sholat.
Dikutip dari buku Ritual Shalat Rasulullah SAW Menurut 4 Mazhab oleh Isnan Ansory, doa iftitah الافتتاح juga sering disebut dengan doa istiftah الاستفتاح, doa tsana الثناء doa tawajjuh التوجه: yaitu doa yang dibaca setelah takbiratul ihram, dan sebelum membaca al-Fatihah dalam sholat.
Doa iftitah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW memiliki ragam macam. Perbedaan bacaan ini memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk memilih doa iftitah yang paling mudah dihafal dan dipahami terlebih dahulu, sebelum mempelajari bacaan lainnya.
Rasulullah SAW membaca doa iftitah dengan lafaz yang berbeda-beda dalam beberapa sholat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tuntunan agar umatnya meneladani praktik tersebut. Meski demikian, tidak ada kewajiban untuk membaca seluruh versi doa iftitah, karena hukumnya sunnah, bukan rukun sholat.
Masih dalam sumber yang sama, berikut beberapa bacaan doa iftitah yang Rasulullah SAW baca:
Pertama:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، تَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ
Latin: Subḥānaka Allāhumma wa biḥamdika, tabārakasmuka wa ta'ālā jadduka, wa lā ilāha ghayruka.
Artinya: "Maha Suci Engkau ya Allah dengan memujiMu, keberkahan namaMu, sangat dermawan dirimu dan tidak ada tuhan yang layak disembah melainkan Engkau." (HR Abu Dawud, shahih)
Kedua:
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
Latin: Allāhu akbaru kabīrā, wal-ḥamdu lillāhi kaṡīrā, wa subḥānallāhi bukratan wa aṣīlā.
Artinya: "Allah maha besar, segala pujian yang banyak milik Allah dan Allah maha suci pada pagi hari dan sorenya" (HR Muslim)
Ketiga:
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقْنِي مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ النَّفْسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
Latin: Allāhumma bā'id bainī wa baina khaṭāyāya kamā bā'adta bainal-masyriqi wal-maghrib.
Allāhumma naqqinī minal-khaṭāyā kamā yunaqqath-thaubul-abyaḍu minad-danas. Allāhumma ighsil khaṭāyāya bil-mā'i wats-tsalji wal-barad.
Artinya: "Ya Allah jauhkanlah aku dengan kesalahanku sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dan barat, Ya Allah bersihkanlah kesalahan-kesalahan sebagaimana pakaian putih bersih dari kotoran, Ya Allah bersihkanlah kesalahanku dengan air, salju dan air es." (HR Bukhari)
Keempat:
اللَّهُمَّ رَبَّ جَبْرَائِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، عَلِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ أَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ، اهْدِنِي لِمَا اخْتُلِفَ فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ ؛ إِنَّكَ تَهْدِي مَنْ تَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Latin: Allāhumma rabba Jibrā'īla wa Mīkā'īla wa Isrāfīla, fāṭiras-samāwāti wal-arḍ, 'ālimal-ghaibi wasy-syahādah, anta taḥkumu baina 'ibādika fīmā kānū fīhi yakhtalifūn. Ihdinī limā ukhtulifa fīhi minal-ḥaqqi bi'idhnik(a), innaka tahdī man tasyā'u ilā ṣirāṭin mustaqīm.
Artinya: "Ya Allah Tuhan Jibril, tuhan Mikail, tuhan Israfil yang menguasai langit dan bumi, Dzat yang mengetahui hal gaib dan yang nampak, Engkaulah yang memutuskan perselisihan di antara hamba-Mu, berilah aku petunjuk dari segala perbedaan terhadap kebenaran atas izin-Mu, Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada orang yang dihendaki ke jalan yang lurus." (HR Muslim)
Kelima:
إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ، وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ اهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَعْمَالِ، وَأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ، لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَقِنِي سَيِّئَ الْأَعْمَالِ، وَسَيِّئَ الْأَخْلَاقِ، لَا يَقِي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ
Latin: Inna ṣalātī wa nusukī wa maḥyāya wa mamātī lillāhi rabbil-'ālamīn. Lā syarīka lahū wa biżālika umirtu wa anā minal-muslimīn. Allāhumma ihdinī li'aḥsanil-a'māl, wa aḥsanil-akhlāq, lā yahdī li'aḥsani-hā illā anta. Wa qinī sayyi'al-a'māl, wa sayyi'al-akhlāq, lā yaqī sayyi'ahā illā anta.
Artinya: "Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya, dengan begitu aku diperintahkan dan aku termasuk orang muslim. Ya Allah tunjukilah aku agar beramal yang terbaik dan tunjukilah kepadaku ahlak yang terpuji, tidak ada yang memberi petunjuk kecuali Engkau dan hindarilah aku dari perbuatan buruk, akhlak buruk dan tidak ada yang menjagaku darinya kecuali Engkau." (HR an-Nasa'i)
Hukum Membaca Doa Iftitah dalam Sholat
Para ulama sepakat membaca doa iftitah bukan termasuk rukun sholat, sehingga meninggalkannya tidak membatalkan sholat. Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai status kesunnahannya dalam bacaan sholat, apakah dianjurkan atau justru tidak disyariatkan.
Perbedaan pendapat ini muncul karena beragamnya pemahaman ulama terhadap dalil-dalil yang berkaitan dengan tata cara sholat Nabi Muhammad SAW, khususnya terkait bacaan sebelum surah Al-Fatihah.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat membaca doa iftitah dalam sholat hukumnya sunnah. Artinya, membaca doa iftitah dianjurkan untuk menyempurnakan sholat, namun tidak berdampak pada sah atau tidaknya sholat apabila ditinggalkan.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) menegaskan kesunnahan doa iftitah dalam kitabnya Raudhah ath-Thalibin wa 'Umdah al-Muftin:
يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي إِذَا كَبَّرَ أَنْ يَقُولَ دُعَاءَ الِاسْتِفْتَاحِ.
Artinya: "Dianjurkan bagi orang yang sholat setelah membaca takbiratul ihram untuk membaca doa istiftaf (iftitah)."
Selain itu, pendapat ini juga didukung oleh hadits yang menjelaskan tahapan bacaan dalam sholat, sebagaimana diriwayatkan dari Ali bin Yahya bin Khallad dari pamannya:
عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَحْيَى بْنِ خَلَّادٍ، عَنْ عَمِّهِ، أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ، فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ فِيهِ: فَقَالَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - : إِنَّهُ لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ لِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ حَتَّى يَتَوَضَّأَ ، فَيَضَعَ الْوُضُوءَ - يَعْنِي مَوَاضِعَهُ - ثُمَّ يُكَبِّرُ، وَيَحْمَدُ اللَّهَجَلَّ وَعَزَّ، وَيُثْنِي عَلَيْهِ، وَيَقْرَأُ بِمَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ...(رواه أبو داود والحاكم)
Artinya: Dari Ali bin Yahya bin Khallad, dari pamannya, bahwa seseorang memasuki masjid dan berkata: Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: Tidak sempurna sholat seseorang hingga berwudhu, ia bertakbir, bertahmid, memuji Allah dan membaca yang mudah dari ayat al-Qur'an... (HR Abu Dawud dan Hakim)
Hadits ini dipahami oleh mayoritas ulama sebagai dalil dianjurkannya pujian kepada Allah SWT sebelum membaca Al-Qur'an, yang salah satu bentuknya adalah doa iftitah.
Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama, mazhab Maliki menilai membaca doa iftitah tidak termasuk sunnah dalam sholat. Bahkan, sebagian ulama Maliki menghukuminya sebagai perkara makruh atau bid'ah.
Alasan utama mereka adalah kekhawatiran bahwa apabila doa iftitah dianggap disyariatkan, dikhawatirkan akan dipahami sebagai bacaan wajib. Hal tersebut menurut mereka dapat menimbulkan tambahan dalam sholat yang bukan bagian dari sholat itu sendiri.
Imam Ibnu Juzai al-Kalbi al-Maliki (w. 741 H) menyatakan dalam kitab al-Qawanin al-Fiqhiyyah:
لا يقدم قبل القِرَاءَةِ دُعَاء ... ولا تعوذا ... ولا يبسمل سرا ولا جهرا.
Artinya: "Tidaklah mendahulukan sebelum membaca al-Fatihah doa apa pun ... begitu juga tidak dengan ta'awwudz dan tidak dengan basamlah yang dibaca sirr ataupun jahr."
Mazhab Maliki juga berdalil dengan hadits tentang orang yang keliru dalam sholat bahwa Rasulullah SAw tidak memerintahkan membaca doa iftitah dalam penjelasan tata cara sholat tersebut. Selain itu, mereka menguatkan pendapatnya dengan hadits berikut:
Dan juga berdasarkan hadits berikut:
عن أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - كَانَ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - يَفْتَتِحُونَ الصَّلَاةَ بِالْحَمْدِ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) (أورده ابن عبد البر في كتابه الإنصاف وذكر تضعيف أحد رواته)
Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: Rasulullah - shallalahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar memulai shalat dengan membaca Alhamdulillah rabbil 'alamin." (Ibnu Abdi al-Barr menyebutkan hadits ini dalam kitabnya al-Inshaf, dan menyebutkan kelemahan salah satu rawinya)
Lupa Membaca Doa Iftitah, Apakah Perlu Sujud Sahwi?
Dikutip dari buku Hayya 'alash Shalah!!!: Meraih Cinta Allah dengan Shalat yang Sempurna karya Bambang Rudiansyah, dijelaskan bahwa hukum membaca doa iftitah adalah sunnah. Oleh karena itu, apabila seseorang lupa membacanya saat sholat, tidak diwajibkan melakukan sujud sahwi, karena yang ditinggalkan bukanlah rukun maupun kewajiban sholat.
Dalam penjelasan tersebut juga disebutkan bahwa doa iftitah disunnahkan dibaca secara sirr (pelan, tanpa suara). Apabila dibaca secara jahar (bersuara), maka hukumnya makruh, namun tidak membatalkan sholat, karena status bacaan ini tetap berada pada ranah sunnah.
Terkait kondisi makmum masbuk, doa iftitah tetap dianjurkan untuk dibaca selama masih ada kesempatan, yaitu ketika imam masih berdiri dan belum memasuki rukuk. Namun apabila imam telah hampir rukuk, makmum masbuk tidak perlu membaca doa iftitah, melainkan langsung membaca surah Al-Fatihah agar tidak tertinggal gerakan imam.
Adapun jika makmum masbuk masuk sholat ketika imam tidak dalam posisi berdiri, seperti sedang rukuk, sujud, atau duduk, maka ia wajib segera mengikuti posisi imam tersebut tanpa membaca doa iftitah maupun Al-Fatihah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesesuaian gerakan antara imam dan makmum sebagaimana tuntunan sholat berjamaah.
Berdasarkan penjelasan para ulama dan keterangan dalam kitab fikih, diketahui lupa membaca doa iftitah tidak mempengaruhi keabsahan sholat dan tidak mengharuskan sujud sahwi. Doa iftitah merupakan amalan sunnah yang berfungsi menyempurnakan sholat, bukan menentukan sah atau tidaknya.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tetap tenang dan melanjutkan sholatnya ketika lupa membaca doa iftitah, serta lebih fokus menjaga rukun dan kewajiban sholat agar ibadah yang dilakukan tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Geger Raja Charles III Disebut Memeluk Islam, Ini Kronologinya
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi
Profil Raja Charles III yang Disebut Seorang Muslim