Banyak orang menginginkan momen pernikahan yang spesial, untuk itu mereka berniat melangsungkan akad dalam keadaan atau di tempat yang istimewa pula, misalnya di depan Kakbah, Tanah Suci Makkah. Namun, apakah boleh menikah saat beribadah haji atau umrah? Apa hukumnya?
Muhammad Utsman Al-Khasyt dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab yang diterjemahkan Abu Khadijah, menyebutkan bahwa haram hukumnya bagi orang yang sedang ihram (haji atau umrah) untuk meminang dan mengadakan akad nikah.
Menukil buku Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq juga mengatakan apabila orang yang tengah berihram menggelar akad nikah, menjadi wali pernikahan atau wakil dari wali, maka akadnya itu tidak sah dan tidak membawa dampak apapun dalam syariat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melampirkan pula pandangan Imam Syafi'i, Malik dan Ahmad yang serupa. Yang mana selama ihram, muslim dilarang mengadakan akad nikah. Pelarangan ini berlaku bagi orang yang menikah (pengantin), maupun orang lain yang sebagai wali atau wakil.
Dikatakan, akad yang dilakukan saat ihram menjadikan pernikahannya itu batal atau tidak sah di mata hukum syariat.
Para ulama yang menyatakan pelarangan terkait melangsungkan lamaran serta akad nikah selama ihram haji atau umrah, mereka mengambil dalil dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Utsman bin Affan. Di mana beliau SAW menuturkan:
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ
Artinya: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan (orang lain), dan tidak boleh melamar." (HR Muslim [hal. 1030], Nasa'i [hal.192], Ibnu Majah [hal. 632], & Tirmidzi [hal. 191])
Dalam buku Fiqh Al-'Ibadat susunan Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dipaparkan mengapa para ulama banyak yang melarang akad nikah selama ihram.
Alasannya karena dalam sementara waktu saat ihram, aktivitas senggama dan perkara yang mendorong ke arahnya itu dilarang. Keadaan ihram pun menghalangi keabsahan akad. Demikian sehingga hal yang baik mampu berubah menjadi fasid (rusak atau batal) karena dicegah oleh ihram.
Masih dari buku Fiqih Sunnah, ada pula ulama lain yang berbeda pendapat seperti kalangan Hanafiyah. Madzhab tersebut memperbolehkan orang yang sedang ihram haji atau umrah untuk melakukan akad nikah atau menikahkah. Sebab dijelaskan, ihram tidak bisa mencegah seorang wanita mengambil haknya untuk berakad.
Dan menurut mereka, yang sebenarnya dilarang dalam ihram adalah berhubungan intim, bukan menggelar akad nikah.
Adapun yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menikah dengan Maimunah saat beliau sedang ihram seperti riwayat yang disandarkan kepada Ibnu Abbas, merupakan riwayat yang tidak dapat diterima.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zaadul Ma'ad menyebutkan sejumlah alasan tidak diterimanya riwayat tersebut, kemudian ia mengungkapkan, "Telah diketahui bahwa Rasulullah SAW tidak menikahi Maimunah ketika sedang di tengah perjalanan. Beliau juga tidak menikahi Maimunah terlebih dahulu sebelum melakukan thawaf di Baitullah (Kakbah). Pun, beliau tidak menikahinya ketika beliau sedang thawaf. Sudah diketahui pula bahwa semua ini tidak terjadi."
Boleh Menikah saat Haji dan Umrah, Asalkan...
Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam kitab Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa' turut mengemukakan ketidak absahannya akad nikah yang diadakan saat menunaikan ihram haji dan umrah. Menurutnya, tidak sah tersebut terjadi kala akad nikah dilaksanakan sebelum orang berihram melakukan amalan tahallul.
Tetapi jika seseorang hendak menikah di Tanah Suci atau sekitarnya, menurutnya hendaklah dilakukan setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji dan umrahnya hingga akhir.
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!