Kurban adalah salah satu ibadah yang didasari hukum sunnah muakkad atau sangat dianjurkan dalam agama Islam, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk melakukannya. Namun, ada sejumlah jenis dan ciri hewan yang dilarang dijadikan kurban.
Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan umatnya tentang pentingnya pelaksanaan ibadah kurban. Perihal ini dilandaskan sebagaimana terdapat dalam hadits sebagai berikut,
عن أبي هريرة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَن كان له سَعَة، ولمْ يُضَحِّ، فلا يَقْرَبَنّ مُصَلّانا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.'" (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Proses penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tiga tanggal tertentu, yaitu tanggal 10 Zulhijjah dan tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
Hewan yang umumnya digunakan sebagai hewan kurban adalah hewan ternak seperti, sapi, kambing, unta, atau domba. Akan tetapi, tidak semua hewan tersebut dapat digunakan sebagai kurban.
Hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti sehat, mencapai usia tertentu, dan bebas dari cacat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa daging hewan yang didistribusikan aman, halal, dan tidak terjangkit penyakit.
Di sisi lain, terdapat beberapa ciri hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Dikutip dari laman Muslim Aid Australia (MAA) International, berikut ini adalah ciri-ciri hewan yang tidak boleh digunakan sebagai hewan kurban.
Ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban
- Hewan yang buta, bermata satu, atau memiliki lebih dari dua mata.
- Hewan yang cacat dan kehilangan telinga atau ekor sejak lahir.
- Hewan yang pincang.
- Hewan yang sangat kurus atau lemah hingga tidak memiliki sumsum tulang.
- Hewan yang kehilangan gigi atau tidak memiliki gigi.
- Hewan yang memakan kotoran karena terkurung dalam keadaan yang lama.
- Hewan yang pernah diobati karena sakit.
Jenis Hewan yang Dapat Dijadikan Kurban
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi menegaskan,
وأفضلها بدنة ثم بقرة ثم ضائنة ثم عنز ثم شرك من بدنة ثم من بقرة لأن كلا مما ذكر أطيب مما بعده أي من شأنه ذلك.
Artinya: "Kurban yang paling utama adalah unta, sapi, domba, kambing kacang, unta kolektif kemudian sapi kolektif, sebab masing-masing dari apa yang telah disebutkan lebih baik dari urutan setelahnya, maksudnya karakternya memang demikian,"
Selain itu, terdapat beberapa jenis yang harus dipenuhi oleh hewan kurban, antara lain adalah sebagai berikut.
- Harus merupakan hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba.
- Hewan tersebut harus mencapai usia minimal yang telah ditetapkan dalam syariat. Unta minimal berumur 5 tahun, sapi minimal berumur 2 tahun, domba minimal berumur 1 tahun (atau 6 bulan jika sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun), dan kambing minimal berumur 1 tahun.
- Hewan tersebut harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak menderita penyakit.
Demikian adalah jenis dan ciri hewan yang dilarang dijadikan kurban. Semoga tulisan kali ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini
13 Asosiasi Haji-Umrah Serahkan DIM ke PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri