Ketentuan mengenai jumlah kain kafan untuk jenazah baik laki-laki maupun perempuan telah diatur dalam syariat. Jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki adalah tiga lapis.
Hal tersebut dijelaskan dalam Kitab Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq dengan bersandar pada riwayat Aisyah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW dikafani dengan tiga kain yang putih bersih dan baru, tidak ada gamis dan serban di dalamnya.
Tirmidzi mengatakan, "Cara seperti itu adalah cara yang dianut oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan lainnya."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tirmidzi juga meriwayatkan, "Sufyan Tsauri mengatakan bahwa laki-laki dikafankan dengan tiga pakaian. Jika kamu ingin, maka kafankanlah mayat dengan satu gamis dan dua perban, atau tiga perban sekaligus."
Satu kafan sudah mencukupi apabila tidak ditemukan dua kafan. Dua kafan juga sudah mencukupi, dan tiga kafan amat dianjurkan bagi orang yang mendapatkannya. Pendapat ini dari Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka juga mengatakan bahwa perempuan dikafankan dengan lima kain.
Sunnah dalam mengkafani jenazah juga dijelaskan pada Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi. Disunnahkan untuk memilih kain yang baik, bersih, menutup seluruh badan, berwarna putih, dan diberikan wewangian.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ahmad dari Jabir RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika kalian memberikan wewangian kepada mayat, maka lakukanlah tiga kali."
Abu Said, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas RA berwasiat agar mereka diberikan wewangian dari asap kayu gaharu.
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi juga menjelaskan aturan mengkafani mayat untuk seorang yang berihram. Apabila ada seorang yang meninggal saat sedang ihram haji maupun umrah maka ia dimandikan sebagaimana orang yang tidak ihram.
Ia dikafani dengan pakaian ihramnya yang dikenakan, namun kepalanya tidak ditutup, tidak diberi wewangian, karena dia masih dihukumi sebagai orang yang ihram.
Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Tatkala seorang laki-laki sedang berdiri bersama Rasulullah SAW di Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari kendaraannya. Lehernya patah dan meninggal dunia."
Lalu hal itu diceritakan kepada Nabi Muhammad SAW, maka beliau bersabda,
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفْنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تُحَدِّطُوهُ وَلَا تُحَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهُ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَة مُلَبِّيًا
Artinya: "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dia dengan dua pakaian (ihramnya) dan jangan kalian beri wewangian, jangan kalian tutup kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya di Hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Al-Jamaah)
Seorang muslim juga dilarang untuk memberikan kafan yang mahal, sebab hal tersebut sifatnya makruh. Tidak halal pula bagi seorang laki-laki apabila ia dikafani dengan sutra kebanyakan ulama memakruhkan hal tersebut baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Muiz Al Bantani dalam buku Terjemahan Majmu Syarif menjelaskan mengenai tata cara mengkafani jenazah bagi mayit laki-laki, di antaranya:
1. Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta lapisan diberi kapur barus.
2. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
3. Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul, dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
4. Selimutkan kain kafan sebelah kanan paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
5. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
6. Jika kain kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput, atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekedar menutup auratnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa