Rukun Hibah Ada 4, Apa Saja? Ini Penjelasannya

Rukun Hibah Ada 4, Apa Saja? Ini Penjelasannya

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Minggu, 11 Jun 2023 11:00 WIB
Ilustrasi Hadiah Istri 2
Ilustrasi. Rukun hibah ada 4, apa saja? (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Secara umum, hibah tidak jauh berbeda dengan hadiah yang sama-sama merupakan bentuk pemberian. Namun, ada rukun hibah yang membedakannya dengan hadiah.

Meskipun kedua istilah ini memiliki kesamaan, yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain, namun tujuan di balik pemberiannya berbeda. Hadiah diberikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai, sedangkan hibah tidak memiliki niat atau tujuan tertentu dalam pemberiannya.

Secara istilah, dikutip dalam Buku Fikih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah karangan Hasbiyallah, hibah adalah perjanjian yang mengalihkan kepemilikan tanpa adanya imbalan atau ganti rugi yang dilakukan secara sukarela. Hibah melibatkan pemberian kepemilikan atas suatu barang yang dapat diidentifikasi dan dinilai dengan jelas atau tidak jelas karena ada hambatan untuk mengetahuinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil yang melandasi ini termaktub dalam Surah An Nisa ayat 4 yang berbunyi,

وَاٰتُوا النِّسَاۀءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِؚْنَ لَكُمْ عَنْ ؎َيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۀـًٔا مَّرِيْۀـًٔا

ADVERTISEMENT

Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

Berikut rukun hibah yang membedakannya dengan hadiah.

4 Rukun Hibah dalam Islam

1. Wabib yaitu pihak yang memberikan hibah.

2. Mauhublahu yaitu pihak yang menerima hibah.

3. Mubib merupakan barang atau harta yang diberikan dalam hibah.

4. Sigar (ijab dan qabul) merujuk pada proses perjanjian dan kesepakatan antara pemberi hibah (wabib) dan penerima hibah (mauhublahu).

Hibah dapat berupa harta yang berwujud dan dapat diserahkan tanpa ada kewajiban tertentu. Pemberian ini dilakukan ketika pihak yang memberi dan pihak yang menerima hibah masih hidup, tanpa adanya penggantian apa pun.

Barang yang dihibahkan bisa dikategorikan sebagai hibah menurut adat dengan penggunaan lafaz hibah atau tamlik. Dalam hibah, berlaku beberapa hal sebagai berikut.

  • Harta yang diberikan dalam bentuk yang dapat diidentifikasi secara fisik.
  • Pemberian dapat dilakukan tanpa ada kewajiban tertentu.
  • Pihak yang memberi dan penerima hibah masih hidup.
  • Tidak ada penggantian yang diperlukan.
  • Barang yang diberikan bisa dikategorikan sebagai hibah menurut adat dengan penggunaan lafaz hibah atau tamlik, yang menunjukkan perpindahan kepemilikan.

Tidak Ada Balas Hibah & Batal Hibah

Lebih lanjut, penerima hibah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan imbalan atau balas jasa atas hadiah yang diterima. Ini berarti tidak ada persyaratan atau ketentuan yang mengharuskan penerima hibah memberikan kompensasi setelah menerima hibah.

Barang yang telah dihibahkan juga tidak dapat ditarik kembali, seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi sebagai berikut,

:العا؊ِدُ في هَِؚتِهِ كَالْكَلؚِْ يَعُوْدُ فِي قَيْ؊ِهِ

Artinya: "Orang yang mencabut kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya." (HR Bukhari)

Rasulullah SAW dalam hadisnya mengingatkan umat Muslim untuk saling berbagi. Hadits tersebut berbunyi,

تَهَادُوْا تَحَاَؚوْا

Artinya: "Berikanlah hadiah satu sama lain, maka kalian akan saling mencintai." (HR Bukhari)

Pemberian secara sukarela hanya perlu memenuhi persyaratan-persyaratan hibah, dan pemberi tidak perlu khawatir mengenai jenis harta atau hal lain yang akan diberikan. Setiap barang yang dapat dan sah untuk diperjualbelikan dapat dihibahkan.




(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads