Terdapat sejumlah dalil yang membahas tentang hibah di dalam Al-Qur'an. Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah diartikan sebagai pemberian dengan sukarela atau mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Hibah berasal dari bahasa Arab, yaitu hibbah. Secara etimologi, hibah berarti pemberian tanpa kompensasi atau ganti dan tujuan.
Sementara itu, secara terminologi hibah diartikan kontrak yang berisi kepemilikan seseorang terhadap barang orang lain tanpa kompensasi yang dilakukan ketika hidup dengan sukarela, sebagaimana dijelaskan dalam Khazanah Buku Pintar Islam tulisan Arif Munandar Riswanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip buku Fiqih Hibah & Waris oleh Muhammad Ajib Lc MA, definisi hibah menurut mazhab Hanafi adalah memberikan sesuatu benda dengan tanpa menjanjikan imbalan seketika.
Sementara itu, mazhab Maliki mengartikan hibah sebagai memberikan milik sesuatu zat dengan tanpa imbalan kepada orang yang diberi, dan juga bisa disebut hadiah. Lalu, arti hibah menurut mazhab Syafi'i berarti memberikan milik secara sadar sewaktu hidup.
Secara sederhana, hibah berarti akad atau perjanjian yang objeknya adalah pemberian harta ataupun benda oleh seseorang kepada orang lain pada waktu masih hidup tanpa mengharapkan penggantian sedikit pun.
Lantas, dalil apa saja yang menerangkan tentang hibah di dalam Al-Qur'an?
Dalil yang Membahas Tentang Hibah dalam Al-Qur'an
1. Surat An Nisa Ayat 4
Dalam buku Fiqh Muamalah oleh Drs Harun MH dikatakan bahwa hibah sebagai salah satu bentuk tolong-menolong dalam rangka kebajikan antara sesama manusia sangat bernilai positif. Para ulama sepakat bahwa hibah hukumnya sunnah berdasarkan surat An Nisa ayat 4 dengan bunyi sebagai berikut:
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya,"
2. Surat Al Baqarah Ayat 177
۞ لَّيْسَ ٱلْبِرَّ أَن تُوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ ٱلْمَشْرِقِ وَٱلْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلْكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّۦنَ وَءَاتَى ٱلْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّآئِلِينَ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَٰهَدُوا۟ ۖ وَٱلصَّٰبِرِينَ فِى ٱلْبَأْسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَحِينَ ٱلْبَأْسِ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا۟ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ
Artinya: "Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa,"
Landasan hukum hibah juga terdapat dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 177 pada bagian "...dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta...", sebagaimana mengacu pada sumber yang sama.
3. Surat Ar Rum Ayat 38
فَـَٔاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ لِّلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Artinya: "Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung,"
Menurut M Quraish Shihab dalam Tafsir Al Misbah, surat Al Baqarah ayat 177 dan surat Ar Rum ayat 38 menunjukkan anjuran untuk saling membantu antar sesama manusia. Oleh karena itu, Allah SWT sangat menganjurkan seseorang yang memiliki kelebihan harta untuk menghibahkan kepada orang yang memerlukannya.
Syarat-syarat Hibah
Dalam Khazanah Buku Pintar Islam diterangkan juga mengenai syarat-syarat hibah, antara lain adalah:
1. Orang yang Memberi Hibah
Yang pertama adalah orang yang memberi hibah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Harus memiliki barang yang akan dihibahkan
- Tidak memiliki penghalang yang bisa menghalanginya memberikan hibah seperti gila dan mabuk
- Harus dewasa
- Sesuai dengan keinginannya, jadi apabila ia dipaksa untuk memberikan hibah maka tidak sah
2. Syarat yang Diberi Hibah
Syarat yang harus dipenuhi dari penerima hibah adalah harus benar-benar ada ketika hibah terjadi. Selain itu, jika orang yang diberi hibah tidak ada maka hibah menjadi tidak sah.
3. Syarat Barang Hibah
Selanjutnya adalah syarat barang hibah. Artinya, barang yang dihibahkan harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:
- Harus benar-benar ada
- Harus bisa dimiliki dan dimiliki oleh orang yang memberikan hibah
- Harus bernilai menurut pandangan syariat
- Tidak boleh berhubungan dengan sesuatu yang tidak bisa dilepas dan dimiliki oleh pemberi hibah, seperti menghibahkan pohon tetapi tanahnya masih dimiliki oleh pemberi hibah
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi