Tata Cara Khitbah, Prosesi Lamaran dalam Ajaran Islam

Tata Cara Khitbah, Prosesi Lamaran dalam Ajaran Islam

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 31 Mei 2023 20:45 WIB
Ilustrasi menikah pernikahan pengantin
Ilustrasi tata cara khitbah dalam ajaran Islam. Foto: Getty Images/iStockphoto/Kostyazar
Jakarta -

Khitbah diartikan sebagai istilah lamaran atau peminangan dalam Islam. Secara bahasa, khitbah berasal dari kata Arab yang artinya bicara. Khitbah juga didefinisikan sebagai ucapan yang berupa nasihat, ceramah, pujian, dan sebagainya.

Menukil dari Buku Fikih Munakahat susunan Sudarto M Pd I, secara literal khitbah artinya pinangan atau lamaran. Khitbah disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak yang lain dengan cara-cara ma'ruf dalam masyarakat atau lumrah dan umum dilakukan.

Pelaku khitbah dikenal dengan khatib atau khitb. Biasanya, pelaksanaan khitbah dilakukan sebelum pernikahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para fuqaha mendefinisikan khitbah sebagai pernyataan keinginan untuk menikah terhadap seorang perempuan yang telah jelas dan perempuan itu memberitahukan keinginan tersebut kepada walinya. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam hal khitbah.

Sebagai pendahulu pernikahan, khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk dijadikan istri atau permohonan pihak lelaki terhadap wanita untuk dijadikan calon istri. Khitbah tidak lebih dari sekadar memberitahukan keinginan untuk menikah dengan wanita tertentu.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan pernikahan yang di dalamnya terdapat akad. Akad ini bersifat mengikat dan disebut sebagai perjanjian yang kuat dengan batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.

Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili mengartikan khitbah sebagai menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya).

Anjuran menikah sendiri bagi muslim disebutkan dalam surat An Nur ayat 32, Allah SWT berfirman:

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Arab latin: Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm

Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,"

Tata Cara Khitbah

Mengutip buku Panduan Lengkap Muamalah oleh Muhammad Al-Baqir, berikut merupakan tata cara khitbah yang dapat dilakukan.

1. Jika telah tercapai kata sepakat antara kedua calon dan keluarganya, tentukan tanggal tertentu untuk meminang serta berkunjung ke rumah keluarga calon wanita.
2. Mengisi dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an, shalawat Nabi Muhammad dan sebagainya dengan harapan agar hajat mereka akan mendapat keberkahan dari Allah.
3. Orang yang ditunjuk dari pihak keluarga peminang mengucapkan beberapa kata yang mengandung permintaan agar pinangan dapat diteirma dengan baik oleh keluarga perempuan.
4. Salah seorang dari pihak keluarga calon istri mengucapkan sepatah dua kata sebagai jawaban yang berisi persetujuan atas pinangan tersebut.
5. Khitbah selesai dan ditutup dengan pembacaan doa serta surat Al Fatihah

Dua Syarat bagi Seseorang yang Akan Dikhitbah

Merujuk pada Buku Fikih Munakahat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin dikhitbah. Antara lain sebagai berikut:

1. Tidak Berada dalam Khitbah Lain

Syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan dikhitbah ialah dia tidak berada dalam pinangan orang lain. Nabi Muhammad bersabda dalam sebuah hadits,

"Janganlah seseorang di antara kamu meminang seseorang yang dipinang saudaranya, sehingga pinangan sebelumnya meninggalkannya dan mengizinkannya," (HR Bukhari dan Muslim).

2. Tidak Ada Halangan Syar'i untuk Dinikahi

Perempuan atau laki-laki tidak memiliki halangan syar'i untuk dinikahi. Contoh dari larangan syar'i itu ialah memiliki hubungan darah, kerabat, atau sepersusuan dengan pihak yang mengkhitbah.

Kemudian, jika ia tidak beragama Islam maka tidak diperbolehkan untuk dikhitbah. Selain itu, laki-laki yang memiliki empat orang istri juga tidak diizinkan.

Perempuan yang masih berstatus sebagai istri dari orang lain serta perempuan yang sedang dalam masa iddah juga termasuk ke dalam halangan syar'i.

Dasar Hukum Khitbah

Masih dari Buku Fikih Munakahat, mayoritas fuqaha menyatakan khitbah menjadi syariat Islam. Namun, seseorang tidak wajib melakukan khitbah sebelum menikah karena tidak ada dalil dalam Al-Qur'an atau sunnah yang menunjukkan secara eksplisit kewajiban melakukan khitbah.

Oleh karenanya, khitbah tidak bisa disebut sebagai bagian dari rukun nikah. Islam menjadikan khitbah sebagai perantara untuk mengetahui sifat-sifat perempuan yang dicintai sehingga laki-laki tenang terhadapnya, begitu pula dengan perempuan yang ingin mengenali sifat calon suaminya kelak.

Hukum khitbah ada dua, yaitu jaiz dan haram. Jaiz artinya diperbolehkan apabila perempuan yang akan dipinang tidak dalam status perkawinan dengan orang lain dan tidak dalam masa iddah. Ini sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 235,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Arab latin: Wa lā junāḥa 'alaikum fīmā 'arraḍtum bihī min khiṭbatin-nisā`i au aknantum fī anfusikum, 'alimallāhu annakum satażkurụnahunna wa lākil lā tuwā'idụhunna sirran illā an taqụlụ qaulam ma'rụfā, wa lā ta'zimụ 'uqdatan-nikāḥi ḥattā yablugal-kitābu ajalah, wa'lamū annallāha ya'lamu mā fī anfusikum faḥżarụh, wa'lamū annallāha gafụrun ḥalīm

Artinya: "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun,"

Sementara itu, haram hukumnya jika perempuan yang ingin dipinang dalam status perkawinan, telah dipinang lebih dulu oleh orang lain dan dalam masa iddah. Baik itu iddah talak raj'i, talak bain, ataupun karena ditinggal mati suaminya.

Demikian informasi mengenai tata cara khitbah dan pembahasan terkaitnya.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads