Makmum Masbuk: Pengertian, Ketentuan, dan Siapa Saja yang Termasuk

Makmum Masbuk: Pengertian, Ketentuan, dan Siapa Saja yang Termasuk

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 18 Mei 2023 13:02 WIB
Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 14 Juli 2022
Ilustrasi salat berjamaah (Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull)
Jakarta -

Makmum masbuk merupakan istilah yang disematkan bagi mereka yang tertinggal beberapa rakaat ketika tengah melaksanakan salat berjamaah. Mereka yang masbuk terlambat dan tidak dapat mengikuti gerakan imam secara sempurna dari awal salat.

Menurut An Nawani, Minhaj at Tahlibin hal 42 vol. 1 dikatakan bahwa, "Seorang masbuk hendaknya tidak menyibukan diri dengan melakukan sunnah dalam sholat setelah dia bertakbiratul ihram. Akan tetapi cukup membaca surat Al-Fatihah saja. Kecuali jika dia yakin mampu mengejarnya,"

Ketentuan Makmum Masbuk

Menurut buku Kitab Terlengkap Bersuci, Shalat, Puasa, Shalawat, Surat-surat Pendek, Hadits Qudsi dan Hadits Arba'in Pilihan, serta Dzikir & Doa karya Ustaz Rusdianto S Pd I, makmum masbuk memiliki beberapa ketentuan. Maksud dari ketentuan ini ialah hal-hal yang berkaitan dengan makmum masbuk ketika hendak melaksanakan salat berjamaah namun terlambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika makmum masbuk datang ketika imam masih ruku', maka ketika ia salat dan ruku' rakaatnya dihitung satu walaupun makmum tersebut tidak membaca surat Al Fatihah. Namun, apabila makmum masbuk mengikuti imam setelah ruku' maka rakaatnya tidak dihitung satu rakaat dan harus diulangi sesuai jumlah yang tertinggal.

Ketentuan lainnya, ketika makmum masbuk mengikuti imam yang sudah duduk tasyahud akhir maka tasyahud tersebut tidak dihitung. Dalam sebuah riwayat, Abu Bakrah Nafi' bin Al Harits RA berkata,

ADVERTISEMENT

"Ia mendapati Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang," (HR. Bukhari).

Siapa Saja yang Dikatakan sebagai Makmum Masbuk?

Mengutip dari buku Sudah Benarkah Salat Kita oleh Gus Arifin, berikut sejumlah orang yang termasuk ke dalam golongan makmum masbuk:

  • Makmum yang tertinggal sebagian surat Al Fatihah
  • Makmum yang tertinggal keseluruhan surat Al Fatihah
  • Makmum yang tertinggal sebagian surat-surat Al-Qur'an
  • Makmum yang tertinggal surat-surat Al-Qur'an secara keseluruhan
  • Makmum yang tertinggal rukunya bersama imam
  • Makmum yang mendapati imam sedang ruku', i'tidal, sedang sujud atau sedang duduk di antara dua sujud

Makmum Muwafiq

Selain makmum masbuk, ada juga yang namanya makmum muwafiq. M Basuki M S I dalam Ketentuan Salat Jamaah dan Jumat menjelaskan bahwa makmum muwafiq adalah seseorang yang mengikuti imam sejak bacaan Al Fatihah, baik dari rakaat pertama maupun rakaat lainnya.

Makmum muwafiq tidak harus mengikuti gerakan imam dari takbiratul ihram, asalkan makmum itu sempat membaca surah Al Fatihah walaupun belum sampai selesai dan dapat ruku' bersama imam pada rakaat awal. Dengan demikian, makmum tersebut sudah dapat dikatakan sempurna.

"Apabila salah seorang di antara kamu datang untuk sholat, sementara kami (imam) sudah sujud, maka hendaklah kamu sujud dan jangan kamu hitung itu satu rakaat, dan barang siapa mendapati satu rakaat (ruku') bersama dengan imam, maka ia telah mendapat satu rakaat," (HR. Abu Dawud)




(aeb/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads