Bolehkah Aborsi Dilakukan dalam Islam? Begini Penjelasan 4 Mazhab

Bolehkah Aborsi Dilakukan dalam Islam? Begini Penjelasan 4 Mazhab

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 16 Mei 2023 17:45 WIB
Mother and child. Wooden figure on brown paper background. Pregnancy, abortion or adoption concept.
Ilustrasi aborsi (Foto: Getty Images/iStockphoto/maurusone)
Jakarta -

Aborsi adalah tindakan yang dilakukan untuk menggugurkan kandungan sebelum janin hidup di luar tubuh sang ibu. Istilah aborsi dalam bahasa Arab dikenal dengan al-ijhadh.

Menurut buku Hukum Menggugurkan Kandungan susunan Hafidz Muftisany, al-ijhadh dimaknai sebagai janin yang dilahirkan dengan cara dipaksa dan belum sempurna penciptaannya. Mengacu pada hukum fiqih, praktik aborsi juga dikenal dengan istilah tharhu (membuang), ilqaa (melempar), dan isqath (menggugurkan).

Tindak aborsi dipandang tidak baik dalam Islam, terlebih jika tidak ada udzur dan sebab. Ketika aborsi dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu 4 bulan masa kehamilan, semua ulama ahli fiqih sepakat akan keharamannya karena sama seperti membunuh sesama manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat Al Maidah ayat 32, Allah SWT berfirman:

مِنْ Ψ£ΩŽΨ¬Ω’Ω„Ω Ψ°ΩŽΩ°Ω„ΩΩƒΩŽ ΩƒΩŽΨͺΩŽΨ¨Ω’Ω†ΩŽΨ§ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰Ω° Ψ¨ΩŽΩ†ΩΩ‰Ω“ Ψ₯ΩΨ³Ω’Ψ±ΩŽΩ°Ω“Ψ‘ΩΩŠΩ„ΩŽ Ψ£ΩŽΩ†Ω‘ΩŽΩ‡ΩΫ₯ Ω…ΩŽΩ† Ω‚ΩŽΨͺΩŽΩ„ΩŽ Ω†ΩŽΩΩ’Ψ³Ω‹Ϋ’Ψ§ Ψ¨ΩΨΊΩŽΩŠΩ’Ψ±Ω Ω†ΩŽΩΩ’Ψ³Ω Ψ£ΩŽΩˆΩ’ فَسَادٍ فِى Ω±Ω„Ω’Ψ£ΩŽΨ±Ω’ΨΆΩ ΩΩŽΩƒΩŽΨ£ΩŽΩ†Ω‘ΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ω‚ΩŽΨͺΩŽΩ„ΩŽ Ω±Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ§Ψ³ΩŽ Ψ¬ΩŽΩ…ΩΩŠΨΉΩ‹Ψ§ ΩˆΩŽΩ…ΩŽΩ†Ω’ Ψ£ΩŽΨ­Ω’ΩŠΩŽΨ§Ω‡ΩŽΨ§ ΩΩŽΩƒΩŽΨ£ΩŽΩ†Ω‘ΩŽΩ…ΩŽΨ§Ω“ Ψ£ΩŽΨ­Ω’ΩŠΩŽΨ§ Ω±Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ§Ψ³ΩŽ Ψ¬ΩŽΩ…ΩΩŠΨΉΩ‹Ψ§ ۚ ΩˆΩŽΩ„ΩŽΩ‚ΩŽΨ―Ω’ Ψ¬ΩŽΨ§Ω“Ψ‘ΩŽΨͺْهُمْ Ψ±ΩΨ³ΩΩ„ΩΩ†ΩŽΨ§ Ψ¨ΩΩ±Ω„Ω’Ψ¨ΩŽΩŠΩ‘ΩΩ†ΩŽΩ°Ψͺِ Ψ«ΩΩ…Ω‘ΩŽ Ψ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽ ΩƒΩŽΨ«ΩΩŠΨ±Ω‹Ψ§ مِّنْهُم Ψ¨ΩŽΨΉΩ’Ψ―ΩŽ Ψ°ΩŽΩ°Ω„ΩΩƒΩŽ فِى Ω±Ω„Ω’Ψ£ΩŽΨ±Ω’ΨΆΩ Ω„ΩŽΩ…ΩΨ³Ω’Ψ±ΩΩΩΩˆΩ†ΩŽ

ADVERTISEMENT

Arab latin: Min ajli żālika katabnā 'alā banΔ« isrā`Δ«la annahα»₯ mang qatala nafsam bigairi nafsin au fasādin fil-arḍi fa ka`annamā qatalan-nāsa jamΔ«'ā, wa man aαΈ₯yāhā fa ka`annamā aαΈ₯yan-nāsa jamΔ«'ā, wa laqad jā`at-hum rusulunā bil-bayyināti αΉ‘umma inna kaαΉ‘Δ«ram min-hum ba'da żālika fil-arḍi lamusrifα»₯n

Artinya: "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka Bumi,"

Hukum Aborsi Menurut 4 Mazhab

Ada perbedaan pendapat mengenai aborsi yang dilakukan sebelum menginjak usia kandungan 4 bulan. Sebagian ulama fiqih ada yang memperbolehkan dan sebagiannya lagi justru mengharamkannya. Lantas, bagaimana pandangan 4 mazhab terkait hukum aborsi?

Berikut pembahasannya seperti dinukil dari Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab susunan Ustaz Rizem Aizid.

1. Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi, seorang wanita diizinkan melakukan aborsi jika kandungannya belum berusia 120 hari. Karena pada jangka waktu tersebut belum terjadi penciptaan atau ditiupkannya ruh ke dalam jasad.

Abdullah bin Mas'ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk 'nuthfah', kemudian dalam bentuk 'alaqah' selama itu pula, kemudian dalam bentuk 'mudghah' selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya," (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).

Mazhab Hanafi memperbolehkan tindak aborsi sebelum janin terbentuk, namun syaratnya harus rasional dan tidak boleh sembarangan. Para syaikh dari Mazhab Hanafi menuturkan, aborsi tidak makruh seperti dijelaskan pada kitab Al-Mukhith. Sementara menurut Imam Ali al-Qami dan Abu Bakar Muhammad bin al-Fadhl, aborsi dinilai makruh.

2. Mazhab Syafi'i

Imam Syafi'i menilai hukum aborsi haram jika dilakukan pada seseorang yang usia kandungannya 120 hari atau 4 bulan. Adapun, pendapat mengenai usia kandungan yang diperbolehkan aborsi ada sejumlah perbedaan.

Imam Syafi'i berpendapat bahwa aborsi sebelum usia kandungan 40 hari boleh dilakukan atas izin pasangan suami istri serta tidak membahayakan keselamatan sang ibu. Namun, ada tanggapan berbeda dari para ulama Mazhab Syafi'i mengenai pendapat tersebut, berikut uraiannya:

  1. Aborsi sebelum ruh ditiupkan ke jasad boleh dilakukan. Dalam hal ini ulama Mazhab Syafi'i golongan pertama mengizinkan aborsi sebelum 120 hari atau sebelum ruh ditiupkan, ini menjadi pendapat yang paling kuat dalam Mazhab Syafi'i
  2. Golongan kedua berpendapat bahwa aborsi yang dilakukan sebelum peniupan ruh sampai waktu yang mendekati peniupan ruh adalah makruh. Adapun, jika sudah memasuki waktu yang mendekati peniupan ruh maka hukumnya berubah menjadi haram. Sayangnya, sangat sulit untuk memastikan kapan waktu peniupan ruh terjadi, karenanya hukum haram difatwakan pada aborsi sebelum mendekati waktu peniupan ruh
  3. Pendapat ketiga yaitu dari Imam Ghazali, ia mengharamkan pengguguran janin pada semua fase perkembangan kehamilan

3. Mazhab Maliki

Terkait hukum aborsi sebelum janin berusia 4 bulan, Imam Malik berkata:

"Setiap hal yang digugurkan oleh seorang perempuan, baik berupa segumpal daging maupun segumpal darah yang secara jelas diketahui sebagai cikal bakal seorang naka, merupakan sebuah tindak kejahatan. Adapun hukuman untuk itu adalah memerdekakan budak dan membayar kafarat,"

Atas pernyataan Imam Malik, dapat disimpulkan bahwa aborsi menjadi makruh walau dilakukan sebelum janin berusia 4 bulan. Apabila tetap dilakukan, pelakunya wajib membayar kafarat.

Sementara itu, para ulama dari Mazhab Maliki dan pengikut Imam Maliki berselisih pendapat tentang hukum aborsi sebelum peniupan ruh. Berikut uraian mengenai pendapat mereka.

  1. Haram apabila aborsi setelah air mani berada di dalam rahim. Pendapat ini diutarakan oleh Syekh Ahmad ad-Dardir dan Syekh Alaisy. Menurut Syekh ad-Dardir, wanita tidak boleh mengeluarkan mani yang telah tertanam di dalam rahim walaupun sebelum berusia 40 hari, sementara Syekh Alaisy berkata jika rahim telah menangkap mani maka tidak boleh bagi suami-sitri ataupun salah satu dari mereka untuk menggugurkan calon janin, baik sebelum penciptaan maupun sesudah
  2. Makruh jika dilakukan sebelum usia 4 bulan serta haram jika janin sudah berusia 4 bulan

4. Mazhab Hambali

Menurut buku Ensiklopedia Fikih Wanita susunan Agus Arifin dan Sundus Wahidah, pendapat Mazhab Hambali atas aborsi yakni boleh dilakukan pada masa 120 hari dari awal kehamilan. Namun apabila usia janin telah mencapai lebih dari 120 hari atau sudah ada ruh, maka hukumnya haram.

Ketentuan Aborsi di Indonesia Berdasarkan Fatwa MUI

Di Indonesia, hukum mengenai aborsi ditetapkan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005. Mengacu pada ketentuan umum, aborsi boleh dilakukan dalam keadaan darurat yang mana jika tidak dilakukan maka akan mengancam nyawa sang ibu.

Kemudian, aborsi juga boleh dilakukan apabila hajat yaitu jika tidak dikerjakan akan mengalami kesulitan yang berat. Sementara itu, ditinjau dari ketentuan hukumnya maka aborsi haram dilakukan sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).

Aborsi diperbolehkan karena ada udzur baik yang sifatnya darurat maupun hajat. Keadaan darurat antara lain seperti:

  • Wanita hamil yang menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit fisik berat lainnya yang ditetapkan oleh dokter
  • Dalam keadaan kehamilan yang mengancam nyawa sang ibu

Adapun, dalam keadaan hajat maka yang diizinkan untuk melakukan tindak aborsi antara lain sebagai berikut:

  • Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang jika lahir maka akan sulit disembuhkan
  • Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang dan di dalamnya terdapat keluarga korban, dokter, dan ulama
  • Kebolehan aborsi yaitu sebelum janin berusia 40 hari

Tindak aborsi hanya boleh dilaksanakan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Namun, MUI menetapkan aborsi haram hukumnya jika dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads