Surah Al Baqarah Ayat 275: Jelaskan Larangan Riba dan Kerugiannya

Surah Al Baqarah Ayat 275: Jelaskan Larangan Riba dan Kerugiannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 14 Mei 2023 08:00 WIB
Riba
Ilustrasi riba (Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Surah Al Baqarah ayat 275 membahas tentang larangan riba. Dalam Islam, riba tergolong ke dalam perbuatan dosa yang dilarang oleh Allah.

Riba tidak hanya ditemui pada era modern, bahkan pada zaman jahiliyah sekali pun praktik riba telah ada. Dr H Abdurrahman Kasdi melalui bukunya yang bertajuk Tafsir Ayat-ayat Ahkam mengemukakan riba secara bahasa berasal dari kata ziyadah yang artinya tambahan.

Dalam Al-Qur'an sendiri, riba didefinisikan sebagai penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syariah. Adapun, menurut syariat riba artinya tambahan pada hal-hal tertentu dan tambahan atas nilai pokok utang sebagai imbalan dari tambahan batas waktu secara mutlak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip buku Hukum Islam karangan Palmawati Tahir, praktik riba sudah menyalahi salah satu asas hukum perdata Islam berdasarkan larangan merugikan diri sendiri dan orang lain. Terlebih, riba membuka para rentenir untuk menaikkan bunga di mana bunga pinjaman jauh lebih besar daripada pokok pinjaman itu sendiri.

Karenanya, Allah SWT melaknat para pelaku riba sebagaimana disebutkan dari sabda Rasulullah SAW,

ADVERTISEMENT

"Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja," (HR Muslim dan Ahmad)

Surah Al Baqarah Ayat 275: Larangan Riba

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Arab latin: Allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass, żālika bi`annahum qālū innamal-bai'u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai'a wa ḥarramar-ribā, fa man jā`ahụ mau'iẓatum mir rabbihī fantahā fa lahụ mā salaf, wa amruhū ilallāh, wa man 'āda fa ulā`ika aṣ-ḥābun-nār, hum fīhā khālidụn

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya,"

Menurut Tafsir Wajiz Kementerian Agama (Kemenag RI), dalam surah Al Baqarah ayat 275 dijelaskan bahwa orang-orang yang memakan riba hidup dalam kegelisahan dan tidak tentram jiwanya. Mereka akan selalu merasa bingung dan berada di dalam ketidakpastian karena pikiran serta hatinya tertuju pada materi dan penambahannya.

Hal-hal itu mereka alami di dunia, sementara di akhirat mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang dituju dan mendapat azab yang pedih. Demikian itu mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba karena logikanya sama-sama menghasilkan keuntungan.

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Keduanya jelas berbeda, karena jual beli menguntungkan kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli, sementara riba merugikan salah satu pihak.

Dengan demikian, barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya setelah melakukan transaksi riba kemudian ia berhenti dan tidak mengulanginya lagi, maka apa yang telah diperoleh dahulu sebelum datang larangan menjadi miliknya. Riba yang sudah diambil atau diterima sebelum turun surah Al Baqarah ayat 275 boleh tidak dikembalikan.

Namun, apabila transaksi riba diulangi kembali setelah peringatan Allah datang, niscaya mereka menjadi penghuni neraka. Pelaku riba akan kekal di dalamnya.

Dua Macam Riba dalam Islam

Dalam Tafsir Tahlili Kemenag diterangkan ada dua macam riba, yaitu riba nasi'ah dan riba fadhl. Riba nasi'ah ialah mengambil keuntungan dari transaksi pinjam meminjam yang disebabkan keterlambatan pembayaran.

Sementara itu, riba fadhl adalah transaksi jual beli atau pertukaran barang yang berjenis sama. Emas, perak, gandum putih, gandum merah, kurma, dan garam. Islam telah menentukan bahwa barang-barang tersebut termasuk ke dalam riba fadhl.

Selain surah Al Baqarah ayat 275, detikers kini bisa membaca Al-Qur'an secara digital di Apps detikcom di SINI!




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads