Apakah Darah Tergolong ke dalam Najis? Begini Penjelasannya

Apakah Darah Tergolong ke dalam Najis? Begini Penjelasannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 02 Mei 2023 13:45 WIB
Ilustrasi Bercak Darah
Ilustrasi darah haid (Foto: Getty Images/iStockphoto/neirfy)
Jakarta -

Darah adalah cairan yang terdapat pada semua makhluk hidup, termasuk manusia dan hewan. Apabila dikonsumsi maka hukum darah ialah najis dan haram, ini sesuai dalam Surat Al An'am ayat 145 yang berbunyi,

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Arab latin: Qul lā ajidu fī mā ụḥiya ilayya muḥarraman 'alā ṭā'imiy yaṭ'amuhū illā ay yakụna maitatan au damam masfụḥan au laḥma khinzīrin fa innahụ rijsun au fisqan uhilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa inna rabbaka gafụrur raḥīm

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"

Menurut buku Fiqih Lima Mazhab susunan Muhammad Jawad Mughniyah, mazhab Maliki, Syafi'i, Hambali dan Hanafi sepakat bahwa darah tergolong ke dalam najis, kecuali darah orang yang mati syahid, selama darah tersebut berada di atas jasadnya. Begitu pun dengan darah yang tertinggal pada hewan yang disembelih, darah ikan, darah kutu, dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

Tiga Macam Darah Ditinjau dari Sisi Najisnya

Dalam Islam, darah terbagi atas tiga macam, yaitu darah haid, hewan, dan manusia seperti dikutip dari buku Perempuan Bertanya, Fikih Menjawab karya Nurul Asmayani. Penggolongan najis pada darah tergantung dengan kondisinya.

1. Darah Hewan

Darah yang mengalir atau tumpah (mafsuh) saat hewan disembelih maka hukumnya najis. Sebaliknya, darah yang ada pada tubuh hewan seperti di dalam urat dan daging saat dimasak maka tidak termasuk najis. Dari Aisyah RA, beliau berkata:

"Kami makan daging, sedang darah tampak seperti benang-benang dalam periuk,"

Sementara itu, darah yang sengaja ditampung ketika proses penyembelihan hewan lalu dibekikan, dimasak, dan dimakan maka hukumnya haram. Lantas, mengapa darah yang ada pada daging dan urat hewan tidak najis tetapi darah yang tumpah saat mereka disembelih menjadi najis?

Larangan Allah jelas memiliki hikmah tersendiri, termasuk bagi kehidupan manusia. Para ahli melakukan berbagai penelitian dan ditemukan bahwa darah yang mengalir saat proses penyembelihan mengandung banyak racun yang dikeluarkan oleh hewan, seperti uremia, asam, dan gas karbondioksida. Ada juga virus radang hati yang berbahaya dan menular pada manusia ketika dikonsumsi.

2. Darah Manusia

Mengenai najisnya darah manusia, para ulama berselisih pendapat. Ulama mazhab mengatakan darah manusia yang mengalir adalah najis seperti darah hewan yang tumpah.

Sementara ulama lainnya berpendapat darah manusia tidak najis. Pandangan ini mengacu pada kenyataan bahwa para sahabat dahulu banyak yang salat dalam keadaan terluka dan darah mengalir.

Sebagai contoh, ketika ada kejadian yang menimpa seorang sahabat Anshar saat mengerjakan salat malam. Secara tiba-tiba orang musyrik memanahnya, sahabat tersebut lalu mencabut panah dan membuangnya sambil terus meneruskan salat.

Sampai tiga kali panah lainnya menancap ke badan orang tersebut, ia tidak goyah dan terus melanjutkan salat hingga selesai. Padhaal, darah mengalir dari tubuhnya.

Dalam buku Fiqhun-Nisa Thaharah-Shalat karya Adil Sa'di dan Abdurrahim, ulama yang berpendapat darah tidak najis juga mendasarkannya dari perintah Rasulullah SAW. Nabi Muhammad hanya menyuruh mencuci darah haid, sementara darah yang lain tidak najis karena:

  • Asalnya darah itu bersih
  • Ketika tangan dipotong maka tangan tersebut tetap suci. Apabila anggota tubuh yang terpisah suci, berarti darahnya juga bersih
  • Rasulullah SAW tidak menyuruh mencuci darah orang yang mati syahid. Apabila darah manusia najis, pasti beliau menyuruhnya karena tidak mungkin orang yang mati syahid menghadap Allah dalam keadaan najis
  • Tidak ada dalil yang menyebut bahwa darah manusia najis kecuali darah haid

3. Darah Haid

Jenis darah yang terakhir yaitu darah haid. Darah haid merupakan darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita dan hukumnya ialah najis.

Dari Asma binti Abu Bakar RA, ia berkata,

"Seorang wanita mendatangi Rasulullah SAW kemudian berkata, 'Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haid. Apa yang harus kami perbuat?' Rasulullah SAW menjawab, 'Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah, kemudian salatlah dengannya,' (HR Bukhari dan Muslim).

Itulah pembahasan mengenai najis atau tidaknya darah. Semoga bermanfaat.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads