Darah dan Bisa Ular untuk Pengobatan, Halal atau Haram?

Darah dan Bisa Ular untuk Pengobatan, Halal atau Haram?

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Selasa, 02 Mei 2023 09:15 WIB
5 Fakta Patola, Olahan Daging Ular Piton Berempah khas Minahasa
Ilustrasi pengobatan dengan darah dan bisa ular. Foto: Getty Images
Jakarta -

Beberapa kepercayaan masyarakat beranggapan bahwa meminum darah ular dapat mengobati penyakit, seperti asma, rematik dan asam urat. Bahkan darah ular disebut-sebut ampuh menjadi "obat kuat".

Penggunaan bisa ular sebagai pengobatan sudah ada sejak zaman Yunani Kuno. Racun pertama disebut digunakan pada 380 SM. Catatan tentang berbagai pengobatan dengan 'minyak ular' juga terlihat di Eropa abad ke-18 dan Amerika Serikat abad ke-19, sebagaimana dilansir dari British Pharmacological Society.

Di Indonesia sendiri, penggunaan darah dan bisa ular sebagai pengobatan berasal dari pembicaraan dan kepercayaan dari mulut ke mulut. Penjual daging dan bisa ular masih ada. Ular yang masih hidup dipenggal kepalanya, lalu darah segarnya dikucurkan dalam gelas. Salah satu penjual darah dan daging ular ada di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Meminum Darah Ular

Dilansir dalam buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan oleh Ahmad Sarwat Lc., MA disebutkan bahwa hukum meminum darah jelas haram karena darah adalah benda najis. Seorang muslim diharamkan meminum darah yang merupakan benda najis, meskipun niatnya sebagai pengobatan.

ADVERTISEMENT

Disebutkan dalam sebuah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abu Darda, "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram." (HR. Abu Dawud).

Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang dari obat yang khobits (yaitu yang haram karena bernajis atau kotor." (HR. Abu Dawud Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Ular termasuk kategori hewan yang haram dikonsumsi, karena Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuhnya tanpa memberikan keterangan untuk memanfaatkan dagingnya supaya dikonsumsi. Hal ini diterangkan dalam laman LPPOM MUI.

Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam kitab Al-Lu'lu' wal Marjan melampirkan sabda Nabi SAW yang berisi anjuran untuk membunuh ular. Hadits itu diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Umar:

قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ

Artinya: "Ibnu Umar berkata bahwa dirinya mendengar Nabi SAW berkhutbah di atas mimbar, beliau (SAW) bersabda, 'Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggungurkan kandungan." (HR Bukhari dalam kitab Bad'u Al-Khalq [59])

Karena masih banyak obat-obatan lain yang tidak kalah ampuh dan halal. Kalau ada yang halal, yang haram tidak boleh dijadikan pilihan.




(lus/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads