Puasa qadha Ramadan adalah puasa dalam rangka mengganti puasa wajib Ramadan yang ditinggalkan karena usur tertentu. Bagaimana dengan orang yang meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang puasa Ramadan?
Kewajiban mengenai puasa qadha Ramadan ini dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Utang Puasa Ramadan bagi Orang Meninggal
Utang puasa Ramadan bagi orang yang meninggal perlu dilunasi oleh walinya. Perkara ini disebut dengan perkara mustahabb. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits yang dikisahkan Aisyah RA. Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Artinya: Barang siapa yang meninggal dunia dengan menyisakan utang puasa maka walinya yang membayar puasa itu. (Muttafaq'alaih)
Melansir Syarah Riyadhus Shalihin Jilid IV oleh Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, hadits di atas menunjukkan kebolehan membayarkan puasa bagi orang yang meninggal dan masih memiliki utang puasa yang berhukum wajib. Sementara wali yang dimaksud adalah kaum kerabatnya baik menjadi ahli waris maupun bukan.
Dalam riwayat hadits lain dari Ibnu 'Abbas RA, disebutkan ada seorang laki-laki yang menemui Rasulullah SAW. Kemudian ia bertanya mengenai perkara utang puasa Ramadan bagi orang yang meninggal dunia.
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»
Artinya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal sementara ia mempunyai utang puasa selama sebulan. Apakah aku harus meng-qadha atas nama dirinya?" Beliau balik bertanya, "Bagaimana pendapatmu sekiaranya ibumu mempunyai utang, apakah engkau akan melunasinya?"
Orang itu menjawab, "Iya", jawabnya. Beliau bersabda, "Utang terhadap Allah lebih layak untuk dipenuhi." (HR Muslim)
Berkenaan dengan cara membayar utang puasa Ramadan bagi orang yang meninggal ini, ada beberapa pendapat di antara ulama. Pendapat pertama dari Daud bin Wali dan Abu Tsaur yang mengatakan, ada anjuran puasa atas nama orang yang sudah meninggal ketika memiliki utang puasa nazar dan ibadah fardhu.
Sementara, Imam Ahmad menyatakan bahwa ada anjuran puasa atas nama orang yang sudah meninggal untuk puasa nazar dan mengeluarkan makanan pada orang miskin (fidyah) dalam masalah qadha Ramadan. Lalu, Al Auza'i juga berpendapat wali mengeluarkan sedekah (fidyah) sebagai qadha puasa.
"Jika tidak sanggup, di-qadha dengan puasa pula atas namanya," demikian penjelasannya yang dikutip dari buku Hakekat Ruh oleh Ibnul Qayyim al-Jauziyyah.
Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah bagi orang yang meninggalkan utang puasa Ramadan adalah sebagai berikut. Rasulullah SAW bersabda yang bersumber dari Ibn Umar RA,
"Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki tanggungan puasa satu bulan, ia harus memberi makan satu orang miskin sebagai ganti (puasa) satu hari (yang ditinggalkannya)." (HR At Tirmidzi)
Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas RA disebutkan, "Jika ada seseorang yang sakit di bulan Ramadan dan meninggal dunia sebelum (mengganti) puasa maka harus dibayarkan fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkannya." (HR Abu Dawud)
Abu Ahmad Najieh dalam buku Fikih Mazhab Syafi'i menekankan, mengganti puasa dengan berpuasa atas nama yang meninggal dunia atau membayar fidyah di atas hanya berlaku bagi mereka yang tidak puasa Ramadan karena ada uzur lalu meninggal dunia. Namun, orang yang meninggal itu masih mempunyai kemampuan untuk mengqadha bila uzurnya hilang.
Sebaliknya, fidyah dan qadha puasa tidak diberlakukan bagi mereka yang tidak berpuasa karena uzur tertentu lalu meninggal dunia, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini