Hukum Menukar Uang untuk THR, Boleh Nggak Ya?

Hukum Menukar Uang untuk THR, Boleh Nggak Ya?

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Minggu, 23 Apr 2023 13:00 WIB
Penukaran uang baru untuk Lebaran tengah dilakukan di Jakarta Islamic Centre, Koja, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2023). Ratusan warga mengantre.
Ilustrasi hukum menukar uang dalam Islam. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Memasuki momen Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri biasanya masyarakat Indonesia berlomba-lomba menukarkan uang. Fenomena penukaran uang ini biasanya dilakukan ditujukan untuk THR atau Tunjangan Hari Raya.

Mengutip buku Hak-hak Karyawan Kontrak oleh Libertus Jehani, THR dapat diartikan sebagai hak setiap pekerja tanpa memandang status kontrak atau tidak. THR ini ditujukan kepada karyawan dan keluarga yang nantinya ditukar dalam pecahan rupiah lain.

Penukaran uang ini dimaksudkan untuk membuat pecahan uang menjadi kecil dan bisa mendapatkan uang yang masih rapi atau emisi terbaru. Contohnya adalah uang pecahan Rp 100.000 ditukar menjadi satu pecahan Rp 50.000, satu pecahan Rp 20.000, dua pecahan Rp 10.000, dan dua pecahan Rp 5.000 dan dengan kondisi rapi atau emisi baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum menukar uang untuk THR menurut Ustaz Ismail Soleh dikutip dari laman MUI Lampung, dapat dilihat dari dua sudut. Jika dilihat dari sisi uangnya, maka hukum yang berlaku pada penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram. Hal ini adalah termasuk dalam kategori riba.

Namun, dari sisi lain, jika dilihat dari sisi penyedia jasa maka praktik penukaran yang dengan kelebihan tertentu adalah mubah menurut syariat. Sebab, praktik penukaran uang jadi tergolong kategori ijarah.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari Buku Perbankan Syariah dalam Perspektif Praktis dan Legalitas karya Hendra dan Muhammad Zuhirsyan dijelaskan bahwa arti dari ijarah secara bahasa dapat diartikan sebagai ganti dan upah. Secara istilah sendiri ijirah berarti sebagai suatu akad yang lazim atas suatu manfaat pada waktu tertentu dengan harga tertentu.

Perihal ijirah ini juga dijelaskan melalui Kitab Fathul Mujibil Qarib yaitu sebagai berikut,

ΩˆΨ§Ω„Ψ₯Ψ¬Ψ§Ψ±Ψ© في Ψ§Ω„Ψ­Ω‚ΩŠΩ‚Ψ© بيع Ψ₯Ω„Ψ§ Ψ£Ω†Ω‡Ψ§ Ω‚Ψ§Ψ¨Ω„Ψ© Ω„Ω„ΨͺΨ£Ω‚ΩŠΨͺ ΩˆΨ£Ω† Ψ§Ω„Ω…Ψ¨ΩŠΨΉ ΩΩŠΩ‡Ψ§ Ω„ΩŠΨ³Ψͺ ΨΉΩŠΩ†Ψ§ Ω…Ω† Ψ§Ω„Ψ£ΨΉΩŠΨ§Ω† Ψ¨Ω„ منفعة Ω…Ω† المنافع Ψ₯Ω…Ψ§ منفعة ΨΉΩŠΩ† وΨ₯Ω…Ψ§ منفعة ΨΉΩ…Ω„

Artinya: "Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)," (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib)

Melanjutkan keterangan Ustaz Ismail Soleh, dijelaskan bahwa perbedaan memandang hukum menukar uang muncul dilandasi ketidaksamaan akad penukaran uang. Sebagian menggunakan sudut pandang uang sebagai barang yang dipertukarkan.

Sedangkan pendapat yang lain mempertimbangkan jasa orang yang menyediakan layanan penukaran uang jelang Idul Fitri. Padahal, seperti dijelaskan dalam Nihayatuz Zein, sifat uang dan barang lain mengikuti akad.

ΩˆΩ‚Ψ― ΨͺΩ‚ΨΉ Ψ§Ω„ΨΉΩŠΩ† ΨͺΨ¨ΨΉΨ§ ΩƒΩ…Ψ§ Ψ₯Ψ°Ψ§ Ψ§Ψ³ΨͺΨ£Ψ¬Ψ± Ψ§Ω…Ψ±Ψ£Ψ© Ω„Ω„Ψ₯Ψ±ΨΆΨ§ΨΉ فΨ₯Ω†Ω‡ Ψ¬Ψ§Ψ¦Ψ² Ω„ΩˆΨ±ΩˆΨ― Ψ§Ω„Ω†Ψ΅ ΩˆΨ§Ω„Ψ£Ψ΅Ψ­ Ψ£Ω† Ψ§Ω„Ω…ΨΉΩ‚ΩˆΨ― ΨΉΩ„ΩŠΩ‡ Ψ§Ω„Ω‚ΩŠΨ§Ω… Ψ¨Ψ£Ω…Ψ± Ψ§Ω„Ψ΅Ψ¨ΩŠ Ω…Ω† ΩˆΨΆΨΉΩ‡ في Ψ­Ψ¬Ψ± Ψ§Ω„Ψ±ΨΆΩŠΨΉ وΨͺΩ„Ω‚ΩŠΩ…Ω‡ Ψ§Ω„Ψ«Ψ―ΩŠ ΩˆΨΉΨ΅Ψ±Ω‡ Ψ¨Ω‚Ψ―Ψ± Ψ§Ω„Ψ­Ψ§Ψ¬Ψ© ΩˆΨ°Ω„Ωƒ Ω‡Ωˆ الفعل ΩˆΨ§Ω„Ω„Ψ¨Ω† يسΨͺΨ­Ω‚ ΨͺΨ¨ΨΉΨ§

Artinya: "Barang terkadang mengikut seperti bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Qur'an. Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma'qud 'alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara ASI menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan." (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein.)

Dengan dalil dan penjelasan di atas maka Ustaz Ismail Soleh merangkum hukum penukaran uang untuk THR adalah sebagai berikut.

Hukum Menukar Uang untuk THR

1. Diharamkan

Menurut Ustaz Ismail Soleh, jika objek penukaran adalah uang itu sendiri dengan kelebihan jumlah tertentu atau tidak satu banding satu, maka praktiknya menjadi riba.

2. Dibolehkan

Di sisi lain, apabila objeknya adalah jasa orang yang menyediakan uang maka hukumnya adalah diperbolehkan saja menurut Islam.

Ustaz Ismail Soleh mengatakan, bisnis tukar-menukar uang baru hukumnya boleh, asal dengan dasar kesepakatan yang jujur dan adil, Sama seperti yang difirmankan Allah SWT dalam surah An Nisa ayat 29 yaitu,

ΩŠΩ°Ω“Ψ§ΩŽΩŠΩΩ‘Ω‡ΩŽΨ§ Ψ§Ω„ΩŽΩ‘Ψ°ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ Ψ§Ω°Ω…ΩŽΩ†ΩΩˆΩ’Ψ§ Ω„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΨ£Ω’ΩƒΩΩ„ΩΩˆΩ’Ω“Ψ§ Ψ§ΩŽΩ…Ω’ΩˆΩŽΨ§Ω„ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ Ψ¨ΩŽΩŠΩ’Ω†ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ Ψ¨ΩΨ§Ω„Ω’Ψ¨ΩŽΨ§Ψ·ΩΩ„Ω Ψ§ΩΩ„ΩŽΩ‘Ψ’ Ψ§ΩŽΩ†Ω’ ΨͺΩŽΩƒΩΩˆΩ’Ω†ΩŽ ΨͺΩΨ¬ΩŽΨ§Ψ±ΩŽΨ©Ω‹ ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ψͺَرَاآٍ مِّنْكُمْ Ϋ— ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΩ‚Ω’ΨͺΩΩ„ΩΩˆΩ’Ω“Ψ§ Ψ§ΩŽΩ†Ω’ΩΩΨ³ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ Ϋ— Ψ§ΩΩ†ΩŽΩ‘ Ψ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡ΩŽ ΩƒΩŽΨ§Ω†ΩŽ بِكُمْ Ψ±ΩŽΨ­ΩΩŠΩ’Ω…Ω‹Ψ§

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu."

"Dan memang prinsip dasar muamalah dalam kaidah fiqhiyah adalah Al ibahah atau diperbolehkan. Tapi hal ini dengan satu catatan yaitu objeknya (ma'qud 'alaih) adalah karena jasa orang yang menyediakan penukaran uang dengan akad ijarah," pungkas Ustaz Ismail Soleh.




(lus/lus)

Hide Ads