Perayaan Idul Fitri dan Idul Adha kerap terjadi pada hari berbeda setiap tahunnya. Tapi apabila hari raya jatuh pabda hari Jumat, umat Islam masih ada yang mempertanyakan, apakah kewajiban sholat Jumat bagi kaum laki-laki tetap dilaksanakan?
Ahmad Sarwat, Lc dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat menyebutkan dalam umat Islam terjadi kebingungan apabila dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh di hari Jumat terkait hukum pelaksanaan sholat Jumat, tetap wajib dikerjakan atau tidak.
Sebab kebimbangannya karena ada hadits yang mengemukakan bahwa Nabi SAW membolehkan sebagian sahabat untuk tidak mendirikan sholat Jumat jika bertepatan dengan hari raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaitu hadits dari Iyas bin Abi Ramlah, ia berkata: "Aku melihat Muawiyah bin Abu Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, ;Apakah ketika bersama Rasulullah, Anda pernah menjumpai dua hari raya bertemu dalam satu hari Jumat?'
Zaid bin Arqam menjawab, 'Ya, saya pernah mengalaminya.' Muawiyah bertanya kembali, 'Apa yang dilakukan Rasulullah kala itu?' Zaid berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa yang mau sholat Jumat maka lakukanlah sholat Jumat." (HR Ahmad)
Sementara di sisi lain, ada yang menyatakan sholat Jumat tetap harus dilaksanakan meski bertepatan dengan hari raya.
Pelaksanaan Sholat Jumat saat Bertemu Hari Raya, Apa Hukumnya?
Masih dari sumber yang sama, diketahui para ulama berbeda pandangan terkait pengerjaan sholat Jumat yang bertepatan di hari Idul Fitri atau Idul Adha. Berikut penjelasannya:
1. Sholat Jumat Tetap Wajib Dilaksanakan
Ini adalah pendapat jumhur ulama, yakni madzhab Syafi'i, Hanafi, dan Maliki. Mereka sepakat bahwa hukum sholat Jumat tetap wajib dikerjakan walau bertemu dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.
Terkait ketetapan sholat Jumat ini, madzhab Syafi'iyah membedakan kaum muslim antara mereka yang tinggal di suatu negeri (kota) dan mereka yang hidup di padang pasir secara nomaden (pedalaman).
Keringanan (rukhsah) untuk tidak sholat Jumat jika bertepatan di hari raya menurut madzhab ini, hanya bagi orang-orang yang tinggal di wilayah pedalaman, di mana mereka adalah orang yang mesti menghadiri pelaksanaan sholat Id di kota pada pagi hari. Mereka yang seperti ini pada dasarnya tidak memenuhi syarat-syarat kewajiban sholat Jumat. Sehingga mengharuskan sholat Jumat setelah sholat Id bagi mereka, bisa menyebabkan kesulitan.
Sementara kaum muslim yang tinggal di kota, mereka tak menerima rukhsah untuk tidak mendirikan sholat Jumat yang bertepatan dengan hari raya. Hal ini disandarkan dari pandangan Imam As-Sya'rani, ulama madzhab Syafi'i, yang dinukil dari laman NU Online:
"Salah satunya adalah pendapat Imam As-Syafi'i, 'Jika hari Id berbarengan dengan hari Jumat, maka kewajiban sholat Jumat tidak gugur dari penduduk kota dengan sebab pelaksanaan sholat Id. Lain halnya dengan penduduk pedalaman, bila mereka menghadiri shalat Id, maka kewajiban sholat Jumat gugur dari mereka. Mereka boleh meninggalkan Jumat dan bergeser menuju kediaman mereka di pedalaman'."
Para ulama yang berpemahaman bahwa sholat Jumat tetap wajib dilaksanakan meski bertepatan dengan hari raya, mengambil Surat Al-Jumu'ah ayat 9 sebagai dalil dasarnya yang kuat.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ... - 9
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli..."
Sedang ulama yang membolehkan untuk tidak mendirikan sholat Jumat saat hari raya, hanya bersandar pada nash hadits yang tidak sharih dan tidak qath'i, yang mana ketegasan dan keshahihannya masih diperselisihkan para ulama.
Meski terdapat dalil dari Nabi SAW yang menyatakan beliau memperbolehkan untuk tidak sholat Jumat, tetapi kenyataanya beliau dan para sahabat tetap mendirikan sholat Jumat yang bertepatan dengan hari raya. Sebagaimana dalam riwayat Abu Hurairah, Rasul SAW bersabda:
"Pada hari kalian ini telah berkumpul dua Hari Raya (Jumat dan Id). Karena itu, siapa yang menghendaki (dengan cukup mengerjakan sholat Id saja) maka sholat Id itu telah mencukupinya dari sholat Jumat. Akan tetapi, kami akan tetap melaksanakan sholat Jumat." (HR Abu Dawud & Ibnu Majah)
2. Sholat Jumat Tidak Wajib Dilaksanakan
Ulama yang berpandangan sholat Jumat tidaklah wajib adalah madzhab Hambali. Dalil yang mereka ambil sama dengan nash yang yang telah tersebut di atas, tetapi ulama madzhab ini berkesimpulan bahwa keringanan (rukhsah) untuk tidak sholat Jumat bertepatan di hari raya berlaku bagi seluruh kaum muslim, bukan hanya penduduk yang tinggal di pedalaman.
Wallahu a'lam.
tag
sholat jumat
sholat id
hari raya
idul fitri
idul adha
hukum sholat jumat
hikmah
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam
13 Asosiasi Haji-Umrah Serahkan DIM ke PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Gila! Netanyahu Mau Bikin 'Israel Raya' Caplok Negara-negara Islam