Apakah Tidur di Masjid Bisa Membatalkan I'tikaf?

Apakah Tidur di Masjid Bisa Membatalkan I'tikaf?

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Sabtu, 15 Apr 2023 20:45 WIB
Ramadan memasuki 10 hari terakhir, sejumlah masjid pun dipenuhi warga untuk beritikaf. Seperti terlihat di Masjid Al- Azhar, Kota Bekasi.
Ilustrasi tidur di masjid. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

I'tikaf merupakan ibadah yang dilakukan dengan cara menetap di masjid dan tinggal di dalamnya disertai niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah ini hukumnya sunah untuk dilakukan, tetapi bisa menjadi wajib apabila disertai dengan nazar.

Mengutip dari buku Tuntunan Shalat Tarawih dan i'tikaf karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, mengerjakan ibadah i'tikaf sangat dianjurkan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.

Anjuran tersebut didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah yang menyatakan bahwa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rasulullah SAW beri'tikaf pada setiap Ramadan selama sepuluh hari, dan ketika tahun kewafatannya beliau beri'tikaf selama dua puluh hari." (HR Bukhari dan Abu Daud).

Apabila seorang muslim ingin beri'tikaf selama 10 hari terakhir Ramadan, maka ia bisa mulai memasuki masjid setelah sholat Subuh pada hari ke-21 dan keluar setelah sholat Subuh pada hari Idul Fitri menuju lapangan.

ADVERTISEMENT

Di antara umat muslim mungkin bertanya-tanya, apakah tidur di masjid membatalkan i'tikaf? Begini Penjelasannya.

Tidur di Masjid saat I'tikaf

Dijelaskan dalam buku I'tikaf, Qiyamul Lail, Shalat 'Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah karya Isnan Ansory, masjid boleh digunakan untuk tidur sehingga seseorang yang sedang beri'tikaf di masjid juga diperbolehkan untuk tidur beristirahat.

Tidur di Masjid tidak membatalkan i'tikaf sebagaimana tidur juga tidak membatalkan puasa. Hanya saja, adab dan etika saat tidur di masjid tetap harus diperhatikan.

Terkait dengan hukum tidur di dalam masjid, beberapa ulama memang berbeda pendapat. Namun, umumnya para ulama membolehkan musafir dan mu'takif untuk beristirahat dan tidur di dalam masjid.

Hukum Tidur di Masjid

Masih dalam sumber yang sama, berikut ini beberapa pendapat ulama yang memberi keterangan hukum tidur di masjid.

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memakruhkan tidur di dalam masjid, kecuali bagi musafir yang tidak memiliki tempat singgah maka hukumnya tidak dimakruhkan. Demikian pula bagi mereka yang melaksanakan i'tikaf.

Saat Rasulullah SAW beri'tikaf, beliau pun tidur di dalam masjid sehingga selama i'tikaf tidak perlu keluar dari masjid untuk urusan tidur.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki juga membolehkan bagi orang yang tidak memiliki rumah atau musafir untuk tidur di dalam masjid, baik ketika siang hari maupun malam hari. Bahkan bagi orang yang mengerjakan i'tikaf, mazhab ini mewajibkan para mu'takifin tidur di dalam masjid. Apabila orang yang beri'tikaf tidak tidur di masjid, maka i'tikaf yang dilakukannya dianggap tidak sah.

3. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i tidak mengharamkan tidur di dalam masjid. Hal ini didasarkan karena para sahabat Rasulullah SAW banyak yang tidur di dalam masjid, bahkan tinggal menetap di masjid.

Dalam kitab Al-Umm karangan Imam Asy-Syafi'i, disebutkan riwayat dari Nafi', bahwa Abdullah bin Umar r.a. ketika masih bujangan termasuk pemuda penghuni masjid dimana beliau juga tidur di dalam masjid.

Hal-Hal yang Membatalkan I'tikaf

Adapun hal-hal yang membatalkan i'tikaf berdasarkan buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah di antaranya sebagai berikut:

· Kehilangan akal, bisa disebabkan karena gangguan jiwa atau mabuk.

· Kehilangan kesadaran atau pingsan.

· Keluar dari agama Islam (murtad).

· Berjima' atau melakukan hubungan suami istri di masjid.

· Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang disertai syahwat.

· Haid atau nifas.

· Keluar dari masjid tanpa udzur dan tidak ada keperluan yang penting. Udzur yang dibolehkan untuk keluar masjid, yaitu seperti wudhu, mandi, buang air kecil atau air besar, makan, dan minum.

Dengan demikian, tidur di masjid tidak membatalkan i'tikaf yang telah dikerjakan. Umat muslim tetap diperbolehkan untuk beristirahat di masjid selama sepuluh hari beri'tikaf.




(lus/lus)

Hide Ads