Memasuki malam pertengahan Ramadan, masyarakat Indonesia biasa membaca doa qunut pada rakaat terakhir sholat Witirnya. Namun, masih ada yang mempertanyakan terkait hukum doa qunut pada sholat witir ini. Lantas, apa hukumnya?
Arti qunut menurut bahasa dijelaskan buku Shifat Shalat Qiyam al-Lail karya Muhammad Shaleh Al-Khuzaim, yakni tetap dalam ketaatan disertai ketundukan. Secara istilah, qunut adalah doa yang dibaca saat berdiri di akhir rakaat sholat sebelum atau sesudah rukuk.
Ibnul Qayyim dalam sumber yang sama berpendapat, "Sesungguhnya qunut dipakai untuk menunjukkan berdiri, diam, terus-menerus ibadah, berdoa, tasbih dan khusyuk."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun doa qunut biasa dibaca pada sholat Subuh. Tetapi ada juga yang melafalkan bacaan qunut di sholat Witir, sebagaimana yang dilakukan masyarakat Indonesia saat pertengahan bulan Ramadan. Sehingga banyak kaum muslim yang ,masih bingung akan hukum qunut Witir ini.
Hukum Qunut Witir di Pertengahan Terakhir Ramadan
Ibnu Rusyd melalui kitabnya Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid menyebut para ulama berbeda pandangan mengenai doa qunut yang dibaca dalam sholat Witir.
Seperti menurut Abu Hanifah yang berpemahaman doa qunut di Witir hukumnya boleh. Imam Syafi'i dalam salah satu pendapatnya membolehkan bacaan qunut dalam sholat Witir pada pertengahan akhir bulan Ramadan.
Terdapat juga sebagian ulama yang mengemukakan boleh hukumnya membaca qunut di Witir pada pertengahan pertama bulan Ramadan.
Imam Nawawi menerangkan dalam kitab Al-Adzkar, "Menurut madzhab kami, disunnahkan membaca qunut pada pertengahan terakhir bulan Ramadan, yaitu pada rakaat terakhir dari sholat Witir."
"Meski di kalangan kami ada pendapat lain yang mengatakan, disunnahkan membaca doa qunut selama bulan Ramadan. Menurut pendapat ketiga, disunnahkan membaca qunut dalam satu tahun penuh yang dikemukakan madzhab Imam Abu Hanifah. Akan tetapi pendapat yang masyhur di kalangan kami adalah pendapat pertama tadi." tambah Imam Nawawi.
Menukil buku Bughyatul Mutathawwi fi Shalatit Tathawwu karya Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, mereka yang menyatakan hukumnya sunnah membaca qunut di sholat Witir bersandar pada kebiasaan Rasulullah SAW, yang mana beliau terkadang qunut, dan kadang pula tidak. Ini menunjukkan qunut Witir tidaklah wajib.
Dalil lainnya, diriwayatkan sebagian dari sahabat dan tabi'in meninggalkan qunut dalam sholat Witir. Separuh mereka membaca qunut pada setengah bulan Ramadan, dan sebagian lainnya bahkan tak melakukan qunut Witir selama setahun penuh.
Selain itu, kesunnahan qunut Witir ini mengacu riwayat Hasan bin Ali, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah mengajarkannya doa yang bisa dibaca pada sholat Witir. Dan yang beliau ajarkan kepada Hasan adalah doa qunut.
Seperti penjelasan di atas, yang mengemukakan sunnah membaca qunut di rakaat terakhir sholat Witir pada pertengahan akhir bulan Ramadan, adalah pandangan yang masyhur di kalangan madzhab Syafi'i.
Adapun mayoritas masyarakat Indonesia menganut paham madzhab ini, sehingga mereka mengikuti pendapat terkenal di Syafi'iyah tersebut.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini
Gila! Netanyahu Mau Bikin 'Israel Raya' Caplok Negara-negara Islam