Hukum Membatalkan Puasa Secara Sengaja, Azabnya Ngeri!

Hukum Membatalkan Puasa Secara Sengaja, Azabnya Ngeri!

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 04 Apr 2023 08:15 WIB
Black couple lying on bed together sex concept
Ilustrasi berhubungan suami istri di siang hari sebagai perkara membatalkan puasa secara sengaja (Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawpixel)
Jakarta -

Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa adanya uzur dilarang dalam Islam. Bahkan, seorang muslim yang melakukan hal tersebut harus menanggung sejumlah konsekuensi selain mengqadha puasanya.

Memang terdapat sejumlah golongan yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa secara sengaja, seperti musafir, orang sakit, orang tua yang tidak berdaya, wanita hamil dan menyusui, hingga orang yang tercekik haus. Selain golongan tersebut, maka tidak diperbolehkan membatalkan puasa dengan sengaja.

Menurut Firman Arifandi Lc MA dalam bukunya yang bertajuk Wanita Hamil atau Menyusui, Qadha atau Fidyah?, membatalkan puasa secara sengaja berarti melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dengan unsur kesengajaan. Dengan demikian, mereka diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsekuensi Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Adapun, konsekuensi yang diterima selain mengqadha puasanya yaitu berdosa besar karena melanggar perintah Allah dan sebagian ulama mewajibkan mereka membayar kaffarah sebagai sanksi atas tindakannya. Kaffarah tersebut sama seperti orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan, yaitu melakukan salah satu dari hal berikut:

  • Memerdekakan budak
  • Berpuasa selama dua bulan berturut-turut
  • Memberi makan 60 fakir miskin

Mengutip dari Kitab Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW bersabda:

ADVERTISEMENT

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: "Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun," (HR Abu Hurairah).

Hadits di atas menyebut apabila orang tersebut mengganti puasanya, qadhanya tidak setara dengan satu puasa di bulan Ramadan. Melalui kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, tidak sama keutamaannya dibanding puasa di luar bulan Ramadan meskipun puasa tersebut dilakukan terus menerus.

Sebab, dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tidak akan bisa hilang, sementara qadha yang dikerjakan di bulan Ramadan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan suci itu. Karenanya, sangat rugi seseorang yang tidak puasa atau dengan sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan.

Terlebih, puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang dikerjakan oleh umat Islam sebagaimana termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 183,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"

Azab yang Diterima di Akhirat

Menukil dari NU Online, dikatakan bahwa seseorang yang nekat membatalkan puasanya secara sengaja akan mendapat ancaman dan siksaan yang pedih di akhirat. Nantinya, tubuh mereka akan digantung dengan mulut yang mengeluarkan darah, ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan An-Nasa'i, berikut bunyinya:

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: "Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'," (HR An-Nasa'i).

Demikian pembahasan mengenai hukum membatalkan puasa dengan sengaja. Mari sama-sama kita jaga puasa kita agar tidak merugi.




(aeb/lus)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

119 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum sholat subuh.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads