Riba dalam Islam dikenal dengan perbuatan dosa yang dilarang oleh Allah SWT. Selain merupakan bentuk kezaliman, riba dapat menimbulkan kemaslahatan bagi kehidupan bermasyarakat.
Tidak hanya banyak ditemui saat ini, riba pun sudah terjadi sejak zaman jahiliyah. Maka dari itu, riba yang sekarang masih banyak ditemui adalah gambaran perilaku orang-orang pada zaman jahiliyah.
Baca juga: Mengapa Riba Dilarang dalam Agama Islam? |
Apa yang dimaksud riba dalam Islam?
Pengertian Riba
Mengutip buku Tafsir Ayat-Ayat Ahkam oleh Dr. H. Abdurrahman Kasdi, menurut bahasa, riba berasal dari kata ziyadah yang artinya tambahan. Dalam Al-Qur'an, riba memiliki pengertian penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan secara syariat, riba adalah tambahan pada hal-hal tertentu dan tambahan atas nilai pokok hutang sebagai imbalan dari tambahan batas waktu secara mutlak.
Adapun Al-Harits bin Usamah meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap utang yang menimbulkan manfaat adalalah riba."
Dari pernyataan di atas, Ahmad Sarwat, Lc dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat menyebutkan pendapat tersebut tidak tepat. Karena hadits itu sendiri sanadnya lemah sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Jumhur ulama juga tidak menjadikan hadits ini sebagai pedoman atas definisi riba sebab ia tidak menyeluruh atau lengkap. Di samping itu, ada manfaat yang bukan riba yaitu jika pemberian tambahan atas utang tersebut tida disyaratkan.
Hukum Riba dalam Islam
Riba dalam Islam adalah perbuatan dosa dan dilarang keras praktiknya oleh Allah SWT. Larangan riba langsung disampaikan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Ali-Imran ayat 130 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulur-ribā aḍ'āfam muḍā'afataw wattaqullāha la'allakum tufliḥụn
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."
Mengutip buku 30 Dosa Riba Yang Dianggap Biasa oleh Dr. Sa'id Al-Qahtani, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa kaum muslim telah sepakat bahwa secara garis besar riba hukumnya adalah haram.
Rasulullah SAW pun secara nash mengharamkan riba yang terdiri dari enam bentuk yakni barang, emas, perak, gandum, sya'ir (sejenis gandum), kurma, dan garam.
Jenis-Jenis Riba
1. Riba Nasiah
Riba nasiah adalah riba yang dilakukan pada masa jahiliyah. Pada tersebut, riba sudah cukup menyebar luas karena memiliki keuntungan yang besar pada saat itu. Seorang peminjam akan membayar tambahan jika ia telat membayar hutang.
Imam Ath-Thabari meriwayatkan bahwa, "Pada masa jahiliyah, seseorang memiliki hutang pada orang lain, lalu orang yang berhutang berkata kepada si pemberi hutang, 'Kau mendapatkan sekian dan sekian, asalkan kau memberikan tangguhan waktu untukku,' lalu ia diberi tangguhan waktu pembayaran hutang.'"
Bentuk riba pada masa jahiliyah ini contohnya adalah ketika ada seorang penghutang yang membayar harus membayar 100 dirham namun ia baru bisa melunasinya tahun depan, maka ia dikenakan harus membayar sebesar 200 dirham.
2. Riba Fadhl
Riba fadhl adalah penukaran barang dengan barang yang sejenis namun lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan seperti itu. Contoh riba ini adalah padai ditukar dengan padi, emas ditukar dengan emas, dan semacamnya.
Terkait riba fadhl ini, Ibnu Abbas tidak mengharamkannya karena sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya riba ada di nasiah."
Maksud sabda Rasulullah SAW tersebut adalah jika digunakan untuk barang yang berbeda jenisnya, maka nasiah diharamkan dan diperbolehkan memberi kelebihan seperti menjual biji gandum dengan gandum.
Itulah hal-hal yang terkait tentang riba. Jangan sampai kita terlibat dalam praktik riba ini ya.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI