MUI Sumut Keluarkan Fatwa Profesi Manusia Silver Haram, Kenapa?

MUI Sumut Keluarkan Fatwa Profesi Manusia Silver Haram, Kenapa?

Rahma Harbani - detikHikmah
Kamis, 29 Des 2022 19:45 WIB
Sejumlah remaja yang mengecat seluruh tubuhnya dengan warna silver mengais rezeki dengan menghibur pengendara di kawasan Kalimalang, Bekasi. Begini aksinya.
Ilustrasi manusia silver. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa yang berisi pengharaman pada profesi 'manusia silver' karena dianggap menentang syariat Islam. Fatwa tersebut adalah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022.

"Iya begitulah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut beberapa waktu yang lalu," kata Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, dikutip detikSumut, Kamis (29/12/2022).

Maratua menjelaskan, profesi tersebut diharamkan karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai pekerjaan. Ditambah lagi, mengecat tubuh dengan warna silver dianggap sebagai perbuatan menganiaya diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan lainnya yakni profesi menjadi 'manusia silver' dianggap sebagai kegiatan menunjukkan aurat di depan umum dan juga mengganggu ketertiban umum.

Sebaliknya, Maratua mengimbau para pekerja 'manusia silver untuk mencari pekerjaan yang lebih layak dan halal. "Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, Fatwa MUI Sumut hasil dari ijtima para ulama tersebut juga mendesak peran negara. Khususnya pertanggungjawaban negara dalam membina dan menyelesaikan masalah 'manusia silver' tersebut.

Lebih lanjut, keterangan dari MUI Sumut juga mengharamkan masyarakat yang memberikan uang atau sumbangan pada pelaku 'manusia silver' tersebut. Hal ini disebabkan termasuk dalam pendukung sarana pada keberadaan profesi itu.

"Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya," demikian keterangan tertulis dari MUI Sumut.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022 itu sebetulnya menghasilkan delapan fatwa. Salah satunya adalah fatwa yang mengharamkan 'manusia silver' dan pemberian sumbangan pada pelakunya.




(rah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads