Dalam Islam, jual beli merupakan sarana tolong-menolong antar sesama manusia yang berlandaskan kepada Al-Qur'an dan sunnah. Jual beli bertujuan untuk saling melengkapi kebutuhan antara penjual dan pembeli.
Dalam praktiknya, jual beli harus dilakukan sesuai syariat agar tidak saling merugikan. Jual beli yang dianggap batil tidak akan membawa keberkahan bagi penjual maupun pembelinya.
Mengutip buku Fikih untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah oleh Hasbiyallah, jual beli yang dilarang dalam Islam adalah jual beli tanah dengan cara melempar batu, menjual hasil ternak yang belum jelas hasilnya seperti susu yang masih dalam sapi atau bulu yang masih melekat pada domba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh Jual Beli yang Dianggap Batil
Untuk memahami jual beli yang dilarang dalam Islam, berikut tiga contoh jual beli yang dianggap batil menurut Islam berikut ini:
1. Jual beli barang yang telah dibeli pihak lain
Menjual barang yang sudah dibeli oleh pihak lain hukumnya adalah haram. Hal tersebut dijelaskan sebagaimana riwayat dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah di antara kamu menjual barang yang telah diakad pihak lain." (HR. Ahmad dan Nasa'i)
Keharaman tersebut dikarenakan barang yang telah dibeli pihak lain sudah jelas bukan lagi milik penjualnya. Ketentuan ini menjadi larangan bagi penjual untuk menjual barang yang telah dibeli pihak pertama, meskipun pihak kedua menawarkan harga yang lebih tinggi.
2. Jual beli barang hasil rampasan atau curian
Menjual atau membeli barang hasil rampasan atau curian hukumnya haram dan sudah jelas batil. Melakukan jual beli barang ini termasuk ke dalam dosa, sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa yang membeli barang hasil curian dan ia mengetahuinya, maka ia juga sama mendapatkan dosa dan kejelekannya."
3. Jual beli saat adzan Jumat
Perlu diketahui bahwa jual beli saat adzan Jumat berkumandang hukumnya haram dan batil karena pada saat tersebut tidak boleh ada aktivitas selain menunaikan shalat Jumat. Allah SWT berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah : 9)
Baca juga: Mengapa Riba Dilarang dalam Agama Islam? |
Untuk membuat jual beli yang kita lakukan bersifat halal dan sah, terdapat hal-hal yang perlu dihindari antara lain:
1. Mengumpulkan dua akad dalam satu transaksi jual beli
2. Mensyaratkan sesuatu yang merusak hukum jual beli
3. Persyaratan batil yang akadnya dianggap sah, namun syarat tersebut dianggap batil.
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi