Islam memberi keringanan kepada pengikutnya yang sedang di perjalanan (musafir) dalam pelaksanaan salat wajib, di mana umat muslim boleh mengqasar salatnya. Apa itu salat qasar? Kapan dan ketentuan apa yang membuat seseorang bisa melaksanakan salat qasar?
Salat qasar dalam Buku Pintar Shalat oleh M. Khalilurrahman Al-Mahfani, merupakan salat yang diperpendek atau diperingkas bilangan rakaatnya. Dikatakan pula bahwa salat wajib yang dapat diqasar hanya rakaatnya yang berjumlah empat, yakni salat Zuhur, salat Ashar, dan salat Isya.
Pengertian yang serupa juga dikemukakan oleh Syaikh al-Islam Zakariya Ibnu Muhammad al-Anshari mengutip buku Fiqih Musafir oleh Muhammad Sholeh, menurutnya salat qasar adalah memendekkan salat fardu yang empat rakaat (Zuhur, Ashar, Isya) menjadi dua rakaat, dan salat fardhu yang tidak empat rakaat (Subuh, Maghrib) tidak diperbolehkan untuk mengqasarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Salat Qasar: Penjelasan, Syarat dan Niatnya |
Ulama Syafi'i dan Hambali dalam Syarah Fathal Qarib susunan Tim Pembukuan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Malang, berpendapat bahwa mengqasar shalat, hukumnya boleh. Mereka mengambil Surah An-Nisa ayat 101 sebagai dalil dasarnya:
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
Arab Latin: Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa 'alaikum junāḥun an taqṣurụ minaṣ-ṣalāti in khiftum ay yaftinakumullażīna kafarụ, innal-kāfirīna kānụ lakum 'aduwwam mubīnā
Artinya: "Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Ketentuan Salat Qasar bagi Musafir
Kaum muslim yang berada dalam perjalanan tak bisa semena-mena dalam mengqasar salat, ada sejumlah syarat yang ditetapkan mengenai salat qasar ini. Berikut ketentuan bagi musafir yang bisa melaksanakan shalat qasar melansir dari Syarah Fathal Qarib:
1. Bukan dalam perjalanan untuk tujuan maksiat
Salat qasar berlaku bila seseorang hendak menunaikan haji dan umrah, mereka yang bepergian untuk berziarah dan silaturrahim, perjalanan yang mubah seperti berdagang, dan melancong sendirian.
Tidak diperkenankan qasar shalat jika bermaksud melakukan dosa dan maksiat dalam tujuan perjalanannya.
2. Menuju tempat yang jelas
Musafir perlu menentukan tempat tujuannya sejak awal keberangkatan safar, supaya status jarak perjalanan jelas jauh dekatnya. Sehingga dirinya dapat megetahui apakah keringanan dalam safar seperti shalat qasar bisa berlaku dalam perjalanannya atau tidak.
3. Perjalanannya mencapai jarak qasar
Jumhur ulama menyatakan bahwa jarak minimal seseorang bisa disebut musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) adalah empat burud. Berdasarkan hadits Nabi SAW dari dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
"Wahai para penduduk Makkah, janganlah kalian mengqasar salat jika (jarak perjalannya) kurang dari empat burud yaitu sama dengan jarak antara Makkah dan Usfan."
'Ibnu Umar dan Ibnu Abbas juga pernah mengqasar salatnya dan tidak berpuasa ketika menempuh perjalanan empat burud. Mereka melakukannya karena itu sudah ketentuan dari Allah.' (HR Thabrani)
Para ulama fikih menyebut bahwa empat burud itu setara 16 farsakh. Adapun 16 farsakh sekitar dengan 90 km jarak saat ini mengutip laman NU online.
4. Yang dikerjakan adalah salat ada'
Salat yang dikerjakan bukan merupakan shalat qadha, melainkan shalat ada'. Hanya shalat wajib yang dilalui saat perjalanan saja yang bisa diqasar.
5. Berniat untuk Qasar Salat
Ketika musafir hendak salat, maka ia harus berniat qashar dalam hati saat takbiratulihram. Hal ini dimaksudkan agar bisa membedakan dengan salat yang biasa dilakukan.
Untuk bacaan niat qasar salat Dzuhur dari situs NU online, berikut ini:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Ushalli fardhad dhuhri rak'ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta'la
Artinya: "Aku niat salat dhuhur dua rakaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah."
Lafaz niat qasar shalat Ashar:
أُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِرَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Ushalli fardha al-ashri rak'ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta'la
Artinya: "Aku niat salat ashar dua rakaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah."
Bacaan niat mengqasar shalat Isya:
أُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Ushalli fardha al-isya'i rak'ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta'la
Artinya: "Aku niat salat isya' dua rakaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah."
6. Tidak bermakmum pada imam yang bukan melaksanakan salat qasar
Orang musafir yang menqasar salatnya boleh berjamaah dengan sesama musafir lainnya pula. Tetapi tidak boleh bermakmum kepada orang yang tidak diketahui apakah dia musafir atau bukan.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi