Tawaf: Pengertian, Macam-macam dan Syaratnya

Tawaf: Pengertian, Macam-macam dan Syaratnya

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Selasa, 06 Des 2022 12:15 WIB
Ribuan Muslim melakukan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (1/12/2022). Dua kota suci Mekkah dan Madinah memasuki musim dingin dimana suhunya mencapai 22 derajat celcius. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Foto: Muhammad Iqbal / Antara Foto
Jakarta -

Salah satu amalan yang dikerjakan dalam rangkaian haji dan umrah adalah tawaf. Tawaf merupakan tahiyyah al-ihram atau penghormatan ibadah ihram. Tawaf memiliki sejumlah macamnya dan hukum pelaksanaannya bisa wajib maupun sunah. Lalu, apa yang dimaksud dengan tawaf?


Pengertian tawaf secara bahasa dalam Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, yakni mengelilingi. Sementara tawaf yang dimaksud dalam haji dan umrah adalah mengelilingi Kakbah atau baitullah.


Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 29 mensyariatkan tawaf kepada hamba-hamba-Nya yang melaksanakan ibadah haji dan umrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Arab Latin: walyaṭṭawwafụ bil-baitil-'atīq

ADVERTISEMENT

Artinya: "dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah)".


Adapun Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2, tawaf dilakukan dengan cara mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh putaran. Dengan tempat memulai tawafnya adalah Hajar Aswad, dan pada titik tersebut pula tempat berakhirnya tawaf.


Macam-macam Tawaf


Dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, tawaf terdiri dari empat jenisnya:


1. Tawaf Qudum, dilakukan saat pertama kali datang ke Masjidilharam. Sebagaimana Nabi SAW langsung mengerjakan tawaf sesampainya di Masjidilharam, sebelum melaksanakan ibadah lainnya.

2. Tawaf Ifadhah, termasuk dalam rangkaian ibadah haji dan umrah.

3. Tawaf Wada, merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan pada akhir ibadah haji dan umrah, dan sebelum meninggalkan kota Makkah.

4. Tawaf Tathawwu, hukumnya sunah sehingga bisa dilaksanakan kapan saja dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.


Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3 menjelaskan bahwa tawaf yang wajib dalam ibadah haji ada tiga, yakni tawaf qudum, tawaf ifadhah, dan tawaf wada. Sementara dalam umrah hanya ada satu, yang disebut tawaf fardu atau tawaf rukun.


Syarat Melakukan Tawaf


Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 3 menyatakan, ada baiknya untuk memenuhi syarat berikut bila hendak melaksanakan tawaf:


1. Suci dari najis, hadats kecil maupun hadats besar

Nabi SAW pernah menyatakan dalam sabdanya bahwa tawaf adalah shalat, sehingga ketentuannya pun harus sama yakni harus suci dari najis maupun hadats.


2. Menutup aurat

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata:


"Abu Bakar mengutusku ketika ia ditunjuk oleh Nabi SAW sebagai pemimpin haji wada, untuk mengikuti rombongan yang bertugas menyampaikan kepada orang-orang pada hari Nahar. Bahwa setelah tahun ini, orang musyrik tidak boleh melaksanakan haji dan orang yang telanjang tidak boleh tawaf di Kakbah." (HR Bukhari & Muslim)


3. Tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran

Dikatakan bahwa bila salah satu putarannya saja ditinggalkan, maka thawaf nya tidak sah. Adapun jika seseorang yang berthawaf ragu akan jumlah putaran yang telah dilaksanakan, maka sepatutnya ia mengambil jumlah paling sedikit dari thawaf yang diingat dan melanjutkannya hingga yakin sebanyak tujuh putaran.


4. Memulai dan mengakhiri tawaf di Hajar Aswad


5. Posisi Kakbah terletak di sebelah kiri ketika tawaf

Bila Kakbah berada di sebelah kanan orang yang bertawaf maka tawafnya tidak sah.


Dari Jabir ia berkata: "Bahwasanya Nabi SAW saat sampai di Makkah, beliau mendatangi Hajar Aswad lalu menyentuhnya dan tawaf di sebelah kanannya. Beliau berlari kecil pada tiga putaran pertama, dan berjalan biasa pada empat putaran setelahnya." (HR Muslim)


Pelaksanaan tawaf di luar Kakbah

Adapun Hijr Ismail dan Syadzirwan masih termasuk bagian Kakbah, untuk itu hendaklah bertawaf di sekitar luarnya. Dan danjurkan pula untuk tawaf berdekatan dengan Kakbah bila memungkinkan.


Melakukan tawaf secara berturut-turut

Imam Malik dan Ahmad berpendapat jika tawaf perlu dilaksanakan secara berkelanjutan tanpa dipisahkan. Madzhab Syafi'i dan Hanafi berpandangan bahwa berkesinambungan dalam tawaf merupakan amalan sunah.


Demikian bila berhenti sejenak antar putaran tawaf tanpa atau adanya halangan (udzur) diperbolehkan dan ibadah tawafnya tidak batal. Seseorang yang bertawaf hanya wajib meneruskan tawaf hingga mencapai tujuh putaran.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads