Salah satu amalan yang dikerjakan dalam rangkaian haji dan umrah adalah tawaf. Tawaf merupakan tahiyyah al-ihram atau penghormatan ibadah ihram. Tawaf memiliki sejumlah macamnya dan hukum pelaksanaannya bisa wajib maupun sunah. Lalu, apa yang dimaksud dengan tawaf?
Pengertian tawaf secara bahasa dalam Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali, yakni mengelilingi. Sementara tawaf yang dimaksud dalam haji dan umrah adalah mengelilingi Kakbah atau baitullah.
Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 29 mensyariatkan tawaf kepada hamba-hamba-Nya yang melaksanakan ibadah haji dan umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Arab Latin: walyaṭṭawwafụ bil-baitil-'atīq
Artinya: "dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah)".
Adapun Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2, tawaf dilakukan dengan cara mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh putaran. Dengan tempat memulai tawafnya adalah Hajar Aswad, dan pada titik tersebut pula tempat berakhirnya tawaf.
Macam-macam Tawaf
Dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, tawaf terdiri dari empat jenisnya:
1. Tawaf Qudum, dilakukan saat pertama kali datang ke Masjidilharam. Sebagaimana Nabi SAW langsung mengerjakan tawaf sesampainya di Masjidilharam, sebelum melaksanakan ibadah lainnya.
2. Tawaf Ifadhah, termasuk dalam rangkaian ibadah haji dan umrah.
3. Tawaf Wada, merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan pada akhir ibadah haji dan umrah, dan sebelum meninggalkan kota Makkah.
4. Tawaf Tathawwu, hukumnya sunah sehingga bisa dilaksanakan kapan saja dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3 menjelaskan bahwa tawaf yang wajib dalam ibadah haji ada tiga, yakni tawaf qudum, tawaf ifadhah, dan tawaf wada. Sementara dalam umrah hanya ada satu, yang disebut tawaf fardu atau tawaf rukun.
Syarat Melakukan Tawaf
Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 3 menyatakan, ada baiknya untuk memenuhi syarat berikut bila hendak melaksanakan tawaf:
1. Suci dari najis, hadats kecil maupun hadats besar
Nabi SAW pernah menyatakan dalam sabdanya bahwa tawaf adalah shalat, sehingga ketentuannya pun harus sama yakni harus suci dari najis maupun hadats.
2. Menutup aurat
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata:
"Abu Bakar mengutusku ketika ia ditunjuk oleh Nabi SAW sebagai pemimpin haji wada, untuk mengikuti rombongan yang bertugas menyampaikan kepada orang-orang pada hari Nahar. Bahwa setelah tahun ini, orang musyrik tidak boleh melaksanakan haji dan orang yang telanjang tidak boleh tawaf di Kakbah." (HR Bukhari & Muslim)
3. Tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
Dikatakan bahwa bila salah satu putarannya saja ditinggalkan, maka thawaf nya tidak sah. Adapun jika seseorang yang berthawaf ragu akan jumlah putaran yang telah dilaksanakan, maka sepatutnya ia mengambil jumlah paling sedikit dari thawaf yang diingat dan melanjutkannya hingga yakin sebanyak tujuh putaran.
4. Memulai dan mengakhiri tawaf di Hajar Aswad
5. Posisi Kakbah terletak di sebelah kiri ketika tawaf
Bila Kakbah berada di sebelah kanan orang yang bertawaf maka tawafnya tidak sah.
Dari Jabir ia berkata: "Bahwasanya Nabi SAW saat sampai di Makkah, beliau mendatangi Hajar Aswad lalu menyentuhnya dan tawaf di sebelah kanannya. Beliau berlari kecil pada tiga putaran pertama, dan berjalan biasa pada empat putaran setelahnya." (HR Muslim)
Pelaksanaan tawaf di luar Kakbah
Adapun Hijr Ismail dan Syadzirwan masih termasuk bagian Kakbah, untuk itu hendaklah bertawaf di sekitar luarnya. Dan danjurkan pula untuk tawaf berdekatan dengan Kakbah bila memungkinkan.
Melakukan tawaf secara berturut-turut
Imam Malik dan Ahmad berpendapat jika tawaf perlu dilaksanakan secara berkelanjutan tanpa dipisahkan. Madzhab Syafi'i dan Hanafi berpandangan bahwa berkesinambungan dalam tawaf merupakan amalan sunah.
Demikian bila berhenti sejenak antar putaran tawaf tanpa atau adanya halangan (udzur) diperbolehkan dan ibadah tawafnya tidak batal. Seseorang yang bertawaf hanya wajib meneruskan tawaf hingga mencapai tujuh putaran.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi