Bank Mega Syariah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem wakaf nasional dengan menjadi mitra aktif dalam pengembangan produk Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang digagas oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
CWLS sendiri merupakan instrumen investasi syariah pemerintah yang memungkinkan masyarakat menyalurkan wakaf uang secara sementara. Dana yang terkumpul kemudian ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berbentuk sukuk, di mana imbal hasilnya digunakan untuk membiayai wakaf produktif, seperti program beasiswa, pembangunan fasilitas kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pada tahun 2024, CWLS telah mencapai seri kelima yaitu Sukuk Wakaf Ritel (SWR005). Salah satu program unggulan Bank Mega Syariah adalah Pemberdayaan Peternak Berbasis Pesantren di Indonesia Timur, bekerja sama dengan Pondok Pesantren Hidayatullah Kendari. Program ini didanai dari hasil investasi CWLS SWR005 dan mencakup lima pilar utama: perbaikan kandang, pengadaan cold storage berkapasitas satu ton, penyediaan timbangan hewan, peningkatan populasi ternak beserta pakannya, serta dukungan modal kerja dan pendampingan intensif bagi para peternak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rilis yang diterima detikHikmah pada Kamis (7/8/2025), Keterlibatan Bank Mega Syariah dalam CWLS dimulai sejak seri SWR002 pada tahun 2021, dengan tren pemesanan yang terus meningkat. Dimulai dari Rp 8,49 miliar di tahun 2021, Rp 5,58 miliar pada SWR003 (2022), kemudian melonjak menjadi Rp 84,79 miliar pada SWR004 (2023), dan mencapai Rp 104,27 miliar di SWR005 tahun 2024.
![]() |
"Peningkatan ini mencerminkan tumbuhnya kepercayaan publik dalam menyalurkan wakaf uang melalui Bank Mega Syariah, sekaligus memperkuat peran kami dalam pengembangan instrumen keuangan sosial berbasis syariah di Indonesia," ungkap Sigit Suryawan, Digital Business Group Head Bank Mega Syariah.
Atas komitmen tersebut, Bank Mega Syariah meraih penghargaan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam ajang BWI Awards 2025, sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dengan program CWLS terbaik.
Tak hanya CWLS, Bank Mega Syariah juga mengembangkan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang bekerja sama dengan Nazhir CT Arsa Foundation. Dana yang terkumpul dari CWLD telah digunakan untuk mendukung program beasiswa bagi siswa berprestasi. Ke depan, Bank Mega Syariah berencana memperluas kerja sama dengan BWI agar CWLD bisa menjadi instrumen unggulan dalam skema deposito wakaf.
Penerapan CWLD menjadi bukti nyata bahwa Bank Mega Syariah berperan aktif sebagai lembaga keuangan syariah yang mengutamakan kebermanfaatan bagi umat. Di sisi lain, penempatan dana wakaf dalam bentuk deposito juga berkontribusi dalam memperkuat Dana Pihak Ketiga (DPK).
Hingga Juli 2025, total DPK Bank Mega Syariah tumbuh sebesar 9,67% secara tahunan (YoY), mencapai lebih dari Rp 11,66 triliun, meningkat dari posisi Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp 11,04 triliun.
Sigit juga menyoroti bahwa tantangan utama dalam pengembangan wakaf saat ini adalah membangun kepercayaan publik bahwa wakaf adalah instrumen keuangan yang kredibel dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi harus terus dilakukan secara masif, dan lembaga perbankan syariah memiliki peran strategis dalam mendorong hal ini.
"Kami berharap wakaf serta instrumen ZISWAF lainnya bisa terintegrasi secara menyeluruh dengan sistem perekonomian nasional dan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia," pungkas Sigit.
Bank Mega Syariah juga menghadirkan kemudahan berwakaf melalui aplikasi mobile banking M-Syariah, yang memungkinkan nasabah memilih nazhir yang telah bekerja sama, menentukan jenis wakaf, dan bahkan mewakafkan atas nama pribadi maupun orang lain. Untuk wakaf dengan nominal mulai dari Rp 1 juta, nasabah juga akan menerima sertifikat wakaf resmi yang diterbitkan oleh nazhir terkait.
(lus/inf)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan