Apa Itu Takziah dalam Islam? Berikut Pengertian, Hukum, dan Kalimatnya

Apa Itu Takziah dalam Islam? Berikut Pengertian, Hukum, dan Kalimatnya

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Rabu, 30 Nov 2022 08:30 WIB
Asian muslim girl worried of her father being sick in hospital, she holds her fathers hand and pray for his health, family health insurance concept
Ilustrasi bertakziah, Apa Itu Takziah dalam Islam? Berikut Pengertian, Hukum, dan Kalimatnya. (Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone)
Jakarta -

Ketika ada keluarga, teman, atau kerabat yang tertimpa musibah meninggal dunia, biasanya banyak orang yang datang berkunjung dengan maksud untuk berbela sungkawa atas apa yang menimpa orang tersebut. Dalam Islam, hal ini dikenal dengan takziah.


Pengertian Takziah


Asal kata takziah disebutkan dalam Buku Pegangan Guru Akidah Akhlak oleh Marliah, adalah azza-yu'azzi berati menyabarkan, menghibur, menjadi penawar kesedihannya, serta menganjurkan untuk bersabar.


Sayyid Sabiq mengemukakan pengertian takziah dalam Buku Fiqih Sunnah 2, yakni al-aza yang artinya sabar atau tabah. Takziah disebut sebagai upaya menghibur dan meringankan kesedihan bagi keluarga yang ditinggal wafat agar bisa sabar dan tabah dalam melalui cobaan yang menimpa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ulama Abu Bakar Jabir mendefinisikan takziah seperti dikutip dari buku, Dimensi-dimensi Pendidikan Agama Islam susunan Prof. Dr. Ridhahani. Arti takziah adalah suatu kegiatan menghibur orang yang sedang ditimpa musibah, dengan ucapan lembut dan bertujuan agar mengurangi beban dan kesedihannya.

ADVERTISEMENT


Hukum Takziah


Mengutip Ringkasan Fikih Lengkap karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, hukum takziah dalam syariat Islam adalah sunnah. Saat berkunjung kepada orang yang tertimpa musibah kematian, sepatutnya untuk menganjurkannya agar mengingat Allah SWT, bersabar, dan mendoakan jenazah.


Dalil yang menjadi dasar disyariatkannya takziah adalah hadits Nabi SAW:


مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَنِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَتِهِ إِلا كَسَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ حُلَلِ الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ


Artinya: "Tidak sekali-kali seorang mukmin berbelasungkawa kepada saudaranya yang tertimpa musibah, melainkan Allah akan memakaikan kepadanya sebagian dari perhiasan kehormatan di hari kiamat." (HR Ibnu Majah)


Syekh Abu Muhammad Al-Juwaini berpendapat bahwa waktu bertakziah bisa dilakukan mulai dari hari kematian hingga tiga hari setelah mayat dikuburkan. Menurut Abu Abbas Al-Qash dan Imamul Haramain, boleh melakukan kapan pun dan tak ada batasan hari.


Kalimat Takziah


Seorang muslim yang bertakziah hendaknya mendoakan kebaikan kepada si mayat maupun terhadap mereka yang ditinggalkan. Ada kalimat takziah yang disunahkan untuk diucapkan kepada sesama muslim mengutip Buku Induk Doa dan Zikir oleh Kasimun:


أَعْظَمَ اللَّهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ، وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ


A'dzoma Allahu ajraka wa ahsana 'azaa aka wa ghafara limayyitika


Artinya: Semoga Allah memperbesar pahalamu, memperbaiki keadaanmu, dan mengampuni dosa mayatmu




(erd/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads