Riba yad merupakan satu dari beberapa jenis riba dalam Islam. Pada praktiknya, riba umumnya terjadi dalam transaksi jual beli.
Adapun hukum dari riba yad yaitu haram, karena riba memiliki pengertian penambahan pendapatan secara tidak sah (batil). Baik itu dalam transaksi pertukaran barang ataupun transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan peminjam mengembalikan dana lebih besar dari pinjaman pokoknya.
Dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman terkait haramnya hukum riba. Berikut bunyi ayatnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya,"
Baca juga: Mengenal Riba Qardi dan Hukumnya dalam Islam |
Pengertian Riba Yad
Mengutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, riba yad artinya berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Dalam hal ini, pembeli telah membeli suatu barang sebelum menerima barang tersebut. Lalu, antara penjual dan pembeli berpisah sebelum terjadi serah terima barang.
Sederhananya, riba yad adalah kegiatan jual beli di mana saat transaksi tidak ada ketegasan dalam nominal pembayaran dan kesepakatan mengenai kapan barang diserahkan kepada pembeli. Riba yad ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh Riba Yad
Salah satu contoh riba yad yang banyak terjadi dalam keseharian yaitu jual beli mobil baru dengan skema kontan dan kredit. Semisal, harga mobil baru jika dibeli secara tunai Rp 100 juta, sedangkan secara kredit Rp 150 juta.
Namun, sampai keduanya berpisah tidak ada kejelasan dari penjual terkait harga yang sebenarnya ditawarkan. Ini merupakan contoh nyata dari riba yad.
Larangan Riba dalam Ayat Al-Qur'an
1. Surat Ar Rum Ayat 39
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
Artinya: "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya),"
2. Surat Ali Imran Ayat 130
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung,"
3. Surat Al Baqarah Ayat 278
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman,"
(lus/lus)