Segala sesuatu yang dianggap kotor dalam syariat Islam disebut dengan Najis. Apa itu najis?
Najis secara bahasa artinya sesuatu yang kotor dan menjijikkan. Seorang muslim wajib menyucikan diri dari najis dan mencuci sesuatu yang terkena najis. Menurut Isnawati, Lc., MA dalam buku Najis yang Dimaafkan disebutkan bahwa, najis adalah sesuatu yang dapat menghalangi keabsasan sesuatu perbuatan. Dapat mempengaruhi ibadah hingga akad muamalah seseorang.
Contoh mempengaruhi ibadah adalah tidak sahnya sholat seseorang yang dibadannya atau pakaiannya atau tempat sholatnya ada najis. Suci dari najis menjadi syarat sah dalam banyak ibadah. Seperti sholat, thawaf, wudhu, tayamum, hingga mandi janabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Allah berfirman dalam surah Al-Mudatsir ayat 4 yang berbunyi,
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Arab-Latin: Wa ṡiyābaka fa ṭahhir
Artinya: "Dan pakaianmu bersihkanlah,"
Macam-Macam Najis
Melansir pada buku Fiqih Ibadah oleh Ust Wismanto Abu hasan, M. Pd. I., macam-macam najis dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
1. Najis Dzatiyah atau 'Ainiyah (Najis secara dzatnya)
Najis ini merupakan najis yang disebabkan oleh dzatnya yang dikecualikan bangkai manusia, hewan laut seperti ikan, serangga-serangga yang tidak mempunyai darah yang mengalir seperti lalat dan nyamuk. Hukum dari najis ini adalah tidak mungkin untuk disucikan sebab dzatnya najis. Kecuali bangkai hewan yang telah mati.
2. Najasah Hukmiyah (Najis Secara Hukum)
Najis ini adalah sesuatu yang pada asalnya suci kemudian terkena najis. Kemudian benda tersebut dihukumi sebagai benda atau barang najis. Contohnya adalah pakaian yang terkena air seni. Hukum dari najis ini adalah dapat disucikan karena pada asalnya dzat dari najis ini adalah suci.
Tingkatan Najis dan Cara Menyucikannya
Masih dalam sumber yang sama, tingkatan najis dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Contoh dari najis ini adalah najis dari hewan anjing. Najis ini dapat disucikan dengan cara menyucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah atau debu.
Rasulullah bersabda,
"... Apabila seekor anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah dia membalik dan mencucinya tujuh kali." (HR. Abu Hurairah)
2. Najis Mutawassitah (Najis Pertengahan)
Contoh dari najis ini air kencing dan tinja manusia. Najis ini dapat disucikan dengan mencucinya atau memperbanyak air sampai najis tersebut hilang.
3. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Contoh dari najis ini adalah air kencing bayi laki-laki yang masih hanya mengonsumsi ASI dan belum mendapat makanan lainnya. Cara menyucikannya dapat dilakukan dengan membasahi sesuatu yang terkena najis dengan air sampai basah dan tidak perlu untuk diperas atau dikucek.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi