Hukum sholat Jumat adalah fardhu 'ain atau wajib bagi laki-laki muslim. Perintah wajib sholat Jumat terdapat dalam Al Qur'an surat Al-Jumu'ah ayat 9.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Jumu'ah:9)
Perintah wajib sholat Jumat juga terdapat dalam hadits riwayat Imam Nasa'i, dari Hafsah RA, Rasulullah SAW bersabda,
"Pergi menunaikan sholat Jumat wajib bagi semua laki-laki yang sudah baligh." (HR An-Nasa'i)
Syarat Wajib Sholat Jumat
Sholat Jumat wajib kecuali bagi budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit. Kewajiban ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud, dari Thariq bin Syihab RA, bahwa Rasulullah bersabda,
"Sholat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang, yaitu budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit." (HR Abu Daud)
Berikut syarat wajib sholat Jumat seperti dikutip dari Hukum-hukum terkait Ibadah Shalat Jumat oleh Ahmad Sarwat Lc MA:
- Muslim
- Baligh
- Berakal
- Laki-laki
- Sehat
- Berdiam atau bermukim atau bertempat tinggal, bukan musafir
Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan dalam jarak 4 burud atau sekitar 89 km. Namun, bila musafir berniat untuk bermukim dalam perjalanannya, maka ia menjadi muqim dan wajib sholat Jumat.
Simak Video "Video Tak Sujud Sahwi saat Lupa Rakaat, Salatnya Masih Sah?"
(twu/erd)