Surah An Nahl: 67, Ayat yang Turun di Mekkah sebelum Diharamkannya Khamar

Surah An Nahl: 67, Ayat yang Turun di Mekkah sebelum Diharamkannya Khamar

Awalia Ramadhani - detikHikmah
Minggu, 06 Nov 2022 12:24 WIB
A couple makes a toast with two glasses of whiskey
Ilustrasi ayat yang turun sebelum diharamkannya khamar. Foto: iStock
Jakarta -

Pengharaman khamar dilakukan secara bertahap dalam Al-Qur'an. Sehingga ada ayat yang turun di Mekkah sebelum diharamkan khamar dan ada ayat yang turun di Madinah setelahnya.

Ayat yang turun di Mekkah sebelum diharamkannya khamar adalah surah an Nahl ayat 67. Kemudian, tahapan selanjutnya menuju pengharaman khamar adalah ayat-ayat yang turun di Madinah, seperti surah Al Baqarah ayat 219, surah An Nisa ayat 43, lalu surah Al Maidah ayat 90-91.

Dalam buku Masail Fiqhiyah Al Haditsah: Penyelesaian Kasus-Kasus Kekinian karya Dr. H. Muhibbuthabry, alasan pengharaman khamar dilakukan secara bertahap dalam Al-Qur'an karena berkaitan dengan ilmu kedokteran jiwa dengan pembentukan perilaku yang tidak diinginkan kepada sesuatu yang diinginkan, khususnya bagi mereka pecandu khamar saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayyid Sabiq menjelaskan dalam bukunya, Fiqh Sunnah Jilid 4 bahwa diharamkannya khamar selaras dengan ajaran Islam, yang mana tujuannya adalah menciptakan umat dengan pribadi yang kuat baik secara fisik, jiwa, atau akalnya. Akibat dari khamar sendiri bisa merusak akal atau kesadaran seseorang, yang berpotensi akan melakukan kejahatan dan berbuat kerusakan.

Surah An Nahl Ayat 67

Berdasarkan Tafsir Al-Quranul Majid An Nur Jilid 2 oleh Prof. Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, surah An Nahl yang berarti Lebah, merupakan surah ke-16 dalam Al-Qur'an diturunkan di Kota Mekkah setelah surah Al Kahfi dengan jumlah ayat 128.

ADVERTISEMENT

Menurut sumber lain dalam Tafsir Pendidikan yang ditulis oleh Ahmad Izzan dan Saehudin, surah An Nahl memiliki kandungan seputar keimanan, hukum, dan kisah. Dari aspek hukum, surah ini berbicara tentang halal atau haram dari makanan dan minuman. Salah satunya adalah ayat tentang khamar yaitu pada ayat 67:

وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنًاۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ

Artinya: "Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti."

Mengutip buku Serba-Serbi Mindset Halal: Kajian Mencapai Produk Halalan Thayyiban di Indonesia oleh Moh Taufik dkk, ayat ini diriwayatkan turun bersamaan dengan ayat yang menguraikan tentang ciri ke-Esaan Allah SWT dan kekuasaan-Nya.

Yaitu untuk menurunkan hujan sehingga muncul tumbuhan walau ada di tanah yang gersang, keluar juga air susu oleh binatang ternak, mengolah buah menjadi manisan dan minuman (salah satunya khamar), serta memproduksi madu dari lebah yang bermanfaat bagi kesehatan maupun pengobatan. Ketika ayat ini turun, orang-orang Arab masih mengonsumsi khamar yang terbuat dari buah-buahan. Khamar juga dijadikan sebagai komoditi perdagangan.

Oleh sebab itu, ayat tersebut menjadi fase pertama turunnya ayat sebelum diharamkannya khamar. Berdasarkan yang ditulis oleh Dr. H. Muhibbuthabry, ayat ini menggambarkan rezeki yang berupa buah kurma dan anggur sebagai rezeki yang baik. Akan tetapi, arak yang dibuat oleh buah itu tidak dideskripsikan dengan sesuatu yang baik.

Dijelaskan lebih lanjut, hal ini menunjukkan bahwa mabuk, sebagai hasil dari minum anggur atau kurma tersebut merupakan perbuatan yang tidak baik. Sehingga memunculkan pemahaman bagi kaum muslimin bahwa itu merupakan perbuatan yang buruk. Fokus dari ayat ini adalah untuk menciptakan pemahaman pada pecandu khamar (bahwa itu bukanlah hal yang baik) atas perilakunya untuk dibenahi, tanpa adanya komentar positif atau negatif.

Itulah pembahasan mengenai ayat yang turun di Mekkah sebelum diharamkan khamar.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads